Perlu Ditindak Lanjuti Ternyata Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan BUMN di Aceh Tamiang Banyak Belum Bayar Zakat ke Baitul Mal

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang | Tribuneindonesia.com

Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang divisi pengumpulan, pengembangan dan sosialisasi, Fujiama Prasetya, SE mengungkapkan, masih banyak perusahaan di Aceh Tamiang baik perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN belum membayar zakat penghasilan pegawai dan pendapatan perusahaan ke Baitul Mal.

Padahal, jelas Aji panggilan akrab Fujiama Prasetya, sesuai pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur Aceh nomor 08 Tahun 2022 menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK).

“Di tahun 2024 ini, hanya 3 perusahaan yang menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang yakni Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, Perumda Tirta Tamiang dan PLN ULP Langsa. Padahal itu amanah dari Qanun Nomor 10 Tahun 2018,” ujar Aji kepada Wartawan, Rabu (22/1/2025).

Aji menjelaskan ada 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), 13 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan BUMN seperti Pertamina EP Rantau, dan PTPN yang beroperasi di Aceh Tamiang, tapi perusahaan tersebut belum menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal.

“Belum ada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan PKS yang menyetorkan zakat baik zakat penghasilan perusahaan maupun zakat karyawannya ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk BUMN yang sudah menyetorkan zakatnya hanya PLN,” ujarnya.

Aji menjelaskan, pihak perusahaan tidak mau membayar zakat dikarenakan adanya perbedaan pemahaman dikalangan perusahaan-perusahaan tersebut. Ia mengakui sejauh ini sektor industri dan perusahaan yang membayar zakat mal masih sangat minim. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak mau membayar zakat meskipun hal itu merupakan amanah dari Qanun Aceh.

Baca Juga:  Program MBG, Tingkat SDN 2 Peudada sudah berjalan sukses.

Namun, kata Aji, langkah-langkah persuasif terus diupayakan oleh pihaknya dengan melakukan sosialisasi ZISWAF kepada perusahaan swasta, BUMN, Perbankan dan Cafe yang beroperasi di Aceh Tamiang. “Kami akan terus berusaha mensosialisasikan wajib membayar zakat kepada perusahaan yang belum membayar zakat,” ujarnya.

Aji menambahkan selain kewajiban menurut syariat Islam, zakat di Aceh juga diatur dengan regulasi pasal 180 ayat (1) huruf d dan pasal 191 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 18 huruf Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Qanun 10 tahun 2028 tentang Baitul mal, serta pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal.

Lebih lanjut Aji mengatakan zakat yang terkumpul di Baitul Mal Kabupaten disalurkan kepada tujuh (7) asnaf sesuai aturan fiqih zakat. Program-programnya mendukung kerja Pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, khususnya kasus kemiskinan ekstrim.

BMK sebagai lembaga keuangan agama dan negara, akan mengelola dan mengembangkan zakat sesuai dengan ketentuan dan konteks perkembangan zaman. Ia meyakini, apabila perbankan, perusahaan, dan perguruan tinggi menunaikan zakat melalui Baitul Mal, jumlah zakat yang terkumpul akan bertambah.

“Sehingga pada akhirnya dapat digunakan untuk mendukung program-program pengentasan kemiskinan dan penurunan angka pengangguran,” jelasnya. (Red)

Berita Terkait

Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id
Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Diduga Ancam Pasien dengan Golok, Dokter di Bogor Dilaporkan ke Polisi
Kontributor tvOne Diduga Dianiaya Oknum ASN di Paluta Usai Lakukan Konfirmasi
Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos
Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 10:39

Klarifikasi PT Fajar Baizuri Soal Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah

Senin, 23 Maret 2026 - 01:36

Jatuh di Keramaian, Pergi dalam Kesunyian

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:07

Dugaan Pungli JADUP di Siperkas Kian Menguat: Puluhan Juta Rupiah Dipertanyakan, Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 22 Maret 2026 - 01:10

Dirlantas Polda Sumbar Pasang Strategi Khusus Hadapi Macet Lembah Anai

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:38

PENA PUJAKESUMA dan LPSA Srikandi Aceh Tamiang Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Jelang Idulfitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:49

Tenaga Pengajar SD Negeri Datu Derakal Keluhkan Dugaan Pemotongan Gaji oleh Kepala Sekolah

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:39

Penerangan Jalan Umum di Kota Sinabang Kembali Normal Setelah Perbaikan Untuk Kenyamanan Masyarakat Kota Sinabang Menyabut Hari Raya Idhul Fitri

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:52

APH Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Subsidi SPBU Kompak Simeulue

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Polsek Kuta Selatan Tangani Keributan di Blue Point Uluwatu

Rabu, 25 Mar 2026 - 01:19

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x