Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Dokumen: Izharuddin Selaku Pemohon Hadir Kadiskes Atau Kuasanya Tidak Hadir Pada Sidang Pertama.

 

TRIMBUNE INDONESIA.COM | ACEH TENGGARA – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara Selaku Pejabat Publik yang Mengelola Anggaran, Seharusnya Menghadiri Sidang ke Dua Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Banda Aceh Tanggal 9 Pebruari 2026 Mendatang Agar Dapan Memahami Terkait Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Terkait Permintaan Informasi atau Data yang dilakukan salah seorang masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara, Izharuddin selaku pemohon pada media ini Selasa tanggal 3 Pebruari 2026, melalui pesan Whats App, mengatakan, telah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, menyangkut permintaan informasi atau data, realisasi pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat, Dana Bagi Hasil Cukai Tembako, Dana BOK dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama ( FKTP ) keseluruhannya Tahun Anggaran 2024, surat tersebut Tanggal 08 Oktober 2025, melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah ( PPID Utama ), atau Dinas Kominfo, setelah sepuluh hari kerja tidak ada jawaban, maka Tgl 3 November 2025, di tayangkan kembali surat Keberatan pada Atasan PPID Utama/ Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, tanggal 3 November 2025, selama tigapuluh hari kerja, juga tidak ada balasan.

Baca Juga:  Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara

 

Selanjutnya Izharuddin mengajukan gugatan, penyelesaian sengketa informasi publik ke Majelis Komisi Informasi Aceh ( KIA ) di Banda Aceh, taggal 11 Desember 2025, dan diregister dengan Nomor: 001/1/KIA-PS/2026, seterusnya surat panggilan sidang dari KIA yang akan digelar di Banda Aceh Tanggal 26 Januari 2026, Pemohon Hadir Sedangkan Termohon atau Kadis Kesehatan yang dikuasakan Sekretaris Daera ( Sekda ) kepada Kabag Hukum tidak hadir, dengan alasan keperluan dinas, sidang tetap berjalan dan senen tgl 2 pebruari 2026, Izharuddin Selaku pemohon menerima surat panggilan sidang kedua dari Majelis Komisi Informasi Aceh melalui pesan Whats App, yang akan di gelar sidang lanjutan atau sidang ke dua di Banda Aceh.

 

Pemohon berharap agar Kadis Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, agar hadir dengan didampingi PPID Utama/Kadis Kominfo, dalam sidang nanti, agar Kadiskes bisa menjelaskan apa sebab tidak memberikan data yang di minta pemohon, apakah data tersebut dikecualikan dan termasuk rahasia Negara, dan juga dengan kehadiran Kadisdinkes di sidang nantinya, pada tanggal 9 Pebruari 2026 mendatang, agar Kadis tersebut dapat mengetahui dan memahami Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Kerbukaan Informasi Pulik, pungkasnya. ***

Berita Terkait

Kasus Pencemaran wartawan Realita.co, Kuasa Hukum Nilai tingkatkan Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Lom Lom Suwondo Lepas Jemaah Haji Kloter 15, Deli Serdang Antar Tamu Allah Menuju Tanah Suci
Rumah Tokoh Pemuda Didatangi Gerombolan Preman, Warga Dusun VII Sei Rotan Nyaris Bentrok
Bupati Deli Serdang Desak PLN Perketat Sambungan Listrik untuk Bangunan Tanpa Izin
Rutan Cipinang Gelar Ikrar Pemasyarakatan, Razia, Test Urine dan Edukasi Narkoba Bersama APH
Hengky-Randito Hadiri Paripurna LKPJ: Langkah Nyata Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bitung yang Transparan
Bupati dan Forkopimda Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia,Aceh,Medan di Deli Serdang
KAMMI SUMUT Laporkan Kapolrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, Buntut Lambannya Kasus Penganiayaan Khairul Umam
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:16

Pameran “Vernal Artistic” Dibuka di Sanur, 4 Perupa Alumni ISI Bali Tampilkan 23 Karya

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:15

KKP Tegakkan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kura-Kura Bali

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:29

GRPK dan IGB Bangun Sinergi dengan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang untuk Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:17

Tonggak Sejarah : FH Unsam Gelar Wisuda Lokal Pascasarjana Hukum Pertama

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:02

Bantuan Banjir Belum Cair, Warga Aceh Tamiang Pertanyakan Kepastian

Senin, 4 Mei 2026 - 17:01

Sinergi Kuat di Balik Layar Pemerintahan: Bupati Deli Serdang Gandeng IGB dan GRPK Kawal Program Rakyat

Senin, 4 Mei 2026 - 03:50

Mubes II IKA FH Unsam 2026″*Merajut Kenangan,Menyongsong Harapan*”

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:09

Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya ! Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2  Nama Anggota DPRD

Berita Terbaru

Headline news

KKP Tegakkan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kura-Kura Bali

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:15