ACEH BESAR/Tribuneindonesia.com
Ketua Komisi V DPR Aceh (DPRA), Rijaluddin, S.H., M.H., menyalurkan bantuan berupa satu unit kursi roda kepada Muhammad Iqbal, seorang warga penyandang disabilitas yang berdomisili di Desa Gla Meunasah Baro, Cot Iri, Aceh Besar. Jumat 6 November 2026.
Aksi sosial ini merupakan bentuk nyata perhatian dan kepedulian parlemen terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan fasilitas demi menunjang aktivitas serta mobilitas sehari-hari.
Rijaluddin berharap bantuan kursi roda ini dapat memberikan manfaat langsung bagi Muhammad Iqbal, khususnya dalam mempermudah pergerakan sehari-hari dan meningkatkan kenyamanannya dalam menjalani kehidupan.
Menurut Rijaluddin, perhatian terhadap penyandang disabilitas harus menjadi komitmen dan bagian dari kepedulian bersama. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, berhak mendapatkan perhatian, dukungan, serta kesempatan yang sama untuk menjalani kehidupan secara layak.
“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan sedikit membantu memudahkan aktivitas Muhammad Iqbal,” pungkasnya.