BIREUEN/Tribuneindonesia.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2026 di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini difokuskan pada edukasi dan pengawasan terkait “Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) atau Dana Desa” guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan terhindar dari pelanggaran hukum. Kamis, 5 November 2026.
Acara yang berlangsung tertib ini dihadiri oleh jajaran penting Intelijen Kejari Bireuen, pihak kantor camat, serta seluruh kepala desa di wilayah tersebut. Hadir sebagai fasilitator, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kota Juang, Azhar IB, S.Pd., bersama dengan para Keuchik (Kepala Desa) se-Kecamatan Kota Juang yang menjadi peserta utama sosialisasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Al Muhajir, S.H., M.H., bertindak langsung sebagai narasumber utama dalam pemaparan materi hukum tersebut. Ia didampingi oleh dua pejabat struktural di bidangnya, yaitu Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen Rachmad Yulianto, S.H., dan Kepala Subseksi II pada Seksi Intelijen Alqadri Husainy Nur, S.H.
Dalam penyampaiannya, Kasi Intelijen Kejari Bireuen Al Muhajir, S.H., M.H., menegaskan pentingnya langkah preventif dalam menjaga penggunaan uang negara di tingkat desa. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk melakukan pendampingan kepada aparat desa melalui program penegakan hukum yang humanis dan mengedukasi sejak tahap perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban anggaran.
“Kami hadir untuk memberikan pemahaman agar para Keuchik dan perangkat gampong tidak salah melangkah. Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat setempat,” ujar Al Muhajir. Ia juga mengingatkan agar tertib administrasi diutamakan guna menghindari risiko hukum atau potensi penyimpangan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Tim Intelijen Kejari Bireuen yang diwakili oleh Rachmad Yulianto, S.H., dan Alqadri Husainy Nur, S.H., ikut memberikan pemaparan teknis mengenai batasan-batasan hukum dalam pemanfaatan anggaran. Mereka menekankan bahwa fungsi pengawasan Kejaksaan bertujuan membina aparat desa agar lebih percaya diri dalam mengeksekusi program pembangunan gampong yang tepat sasaran tanpa adanya rasa takut yang berlebihan, sepanjang berjalan di atas rel aturan yang benar.
Sekcam Kota Juang, Azhar IB, S.Pd., menyambut baik inisiatif penerangan hukum dari Kejari Bireuen ini. Pihak kecamatan berharap sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi para Keuchik di Kecamatan Kota Juang untuk semakin memperketat transparansi dan akuntabilitas anggaran, sehingga penyerapan dana desa tahun 2026 berjalan optimal dan membawa manfaat nyata bagi kemakmuran warga.













