Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : ketua LSM PERKARA IZHARUDDIN kabupaten Aceh Tenggara

 

 

TRIMBUNE INDONESIA.COM ACEH TENGGARA — Penolakan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara membuka data anggaran kesehatan serta ketidakhadiran Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) dalam sidang sengketa informasi publik kini memicu tekanan publik. Sejumlah pihak mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut mengawasi dugaan pembangkangan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Kasus ini mencuat setelah warga Aceh Tenggara, Izharuddin, menggugat Dinas Kesehatan ke Komisi Informasi Aceh (KIA) karena tidak diberikan data realisasi anggaran pelayanan kesehatan Tahun Anggaran 2024. Data yang dimohon meliputi pelayanan gizi masyarakat, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), serta Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Permintaan informasi tersebut telah diajukan secara resmi melalui PPID Utama Kabupaten Aceh Tenggara pada 8 Oktober 2025, namun tidak dijawab. Surat keberatan kepada Sekretaris Daerah selaku atasan PPID pada 3 November 2025 juga tidak mendapat tanggapan hingga melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Mangkir Sidang, Publik Nilai Ada Pembiaran

Merasa haknya sebagai warga negara diabaikan, Izharuddin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Aceh pada 11 Desember 2025, yang diregister dengan Nomor: 001/1/KIA-PS/2026.

 

Namun dalam sidang pertama yang digelar 26 Januari 2026, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara tidak hadir, meski telah dipanggil secara resmi. Ketidakhadiran tersebut memicu kecurigaan publik dan menimbulkan kesan penghindaran tanggung jawab hukum oleh pejabat pengelola anggaran kesehatan.

“Kalau pejabat yang mengelola uang negara memilih diam dan mangkir, wajar publik bertanya: apa yang sebenarnya disembunyikan?” ujar Izharuddin, Selasa (3 Februari 2026).

Desakan APH Turun Mengawasi

Izharuddin menegaskan, keterlibatan APH diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum lanjutan, terutama jika putusan Komisi Informasi nantinya tidak dijalankan oleh termohon.

Baca Juga:  Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP

Ia mengingatkan, Pasal 52 UU KIP mengatur bahwa pejabat publik yang secara sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenakan pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta. Selain itu, Pasal 60 UU KIP membuka ruang sanksi administratif dan disiplin ASN jika putusan Komisi Informasi diabaikan.

“Kalau putusan Komisi Informasi tidak dilaksanakan, itu sudah masuk wilayah pembangkangan hukum. Di situlah peran APH diperlukan,” tegasnya.

Anggaran Publik Bukan Rahasia

Secara normatif, informasi penggunaan anggaran negara termasuk informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU KIP. Informasi tersebut tidak dapat diklaim sebagai rahasia negara tanpa uji konsekuensi sebagaimana diatur Pasal 17 UU KIP.

“Selama tidak ada uji konsekuensi, menutup data anggaran adalah pelanggaran. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal transparansi dan akuntabilitas,” kata Izharuddin.

Sidang Kedua Jadi Sorotan Publik

Komisi Informasi Aceh telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 9 Februari 2026 di Banda Aceh. Sidang ini dipandang sebagai titik krusial, apakah Dinas Kesehatan Aceh Tenggara akan menunjukkan itikad baik dengan hadir dan membuka data, atau justru kembali absen dan memperkuat tekanan publik.

Izharuddin berharap, pada sidang lanjutan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara hadir langsung, didampingi PPID Utama atau Kepala Dinas Kominfo, guna mempertanggungjawabkan sikap tertutup yang selama ini dipertahankan.

“Ini bukan hanya sengketa informasi, ini ujian kepatuhan pejabat publik terhadap hukum. Publik dan APH akan menilai,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, seiring meningkatnya tuntutan transparansi pengelolaan anggaran kesehatan di Aceh Tenggara. Publik menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau kembali dikalahkan oleh sikap diam pejabat publik.***

Berita Terkait

Desa Bakaran Batu Jalani Evaluasi PHBS Tingkat Provinsi Sumut
Kebakaran Hutan Samate satuPekan, Api Kembali Berkobar — Warga Kewalahan, DPRK Soroti Respons BPBD
Kebakaran Hutan Samate Tak Kunjung Padam, Islawati Sabale Desak BNPB Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan Pengadaan dan Hibah, PALA serta P3K Aertembaga Ikuti Edukasi Hukum
Pemdes Desa Mesjid Salurkan 8.910 Kg Beras kepada 297 Keluarga
Sinergi Antardaerah: Bitung dan Tangerang Selatan Berkolaborasi Integrasikan Data Pertanahan
Lom Lom Suwondo Dorong Pendawa Indonesia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi dan Solidaritas Sosial
Warga Sinabang Kota Padati Masjid An-Nur, Pemdes Sinabang Gelar Maulid 1448 H Bersama Bupati Simeulue
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:42

Kebakaran Hutan Samate satuPekan, Api Kembali Berkobar — Warga Kewalahan, DPRK Soroti Respons BPBD

Senin, 21 September 2026 - 13:49

Jalan Penghubung Desa Mesjid Paya Gambar Hancur dan Minim Penerangan, Keselamatan Warga Dipertaruhkan, Dinas Terkait Didesak Bertindak

Senin, 21 September 2026 - 13:36

Kebakaran Hutan Samate Tak Kunjung Padam, Islawati Sabale Desak BNPB Segera Turun Tangan

Senin, 21 September 2026 - 08:09

Seluas 3 Hektare Sawah Diduga Dikuasai Oknum Dewan Deli Serdang Berinisial M Pak Haji Merasa Dizalimi

Senin, 21 September 2026 - 05:57

Kasus Pengeroyokan tak kunjung terang! Keluarga Desak Polsek Medan Tembung Buka Tabir Penanganan Perkara

Minggu, 20 September 2026 - 10:04

Warga Sinabang Kota Padati Masjid An-Nur, Pemdes Sinabang Gelar Maulid 1448 H Bersama Bupati Simeulue

Sabtu, 19 September 2026 - 16:32

Puncak HUT Ke-103 Negeri Aertembaga Sukses Digelar, Perkuat Sinergi Pesisir Bitung

Sabtu, 19 September 2026 - 14:44

Peringati HKN ke-62, Dinkes Simeulue Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Kampanye Sanitasi di Pelabuhan Malasin​

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Desa Bakaran Batu Jalani Evaluasi PHBS Tingkat Provinsi Sumut

Selasa, 22 Sep 2026 - 00:24

GM Pelindo, James David Hukom saat memimpin kegiatan sosialisasi terkait peralihan penerbitan Nota Layanan Jasa Barang Petikemas. (Dok. Istimewa)

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Mulai 1 Oktober, Pelindo Ambil Alih Penerbitan Nota Jasa Petikemas di Bitung

Senin, 21 Sep 2026 - 16:59