Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : ketua LSM PERKARA IZHARUDDIN kabupaten Aceh Tenggara

 

 

TRIMBUNE INDONESIA.COM ACEH TENGGARA — Penolakan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara membuka data anggaran kesehatan serta ketidakhadiran Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) dalam sidang sengketa informasi publik kini memicu tekanan publik. Sejumlah pihak mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut mengawasi dugaan pembangkangan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Kasus ini mencuat setelah warga Aceh Tenggara, Izharuddin, menggugat Dinas Kesehatan ke Komisi Informasi Aceh (KIA) karena tidak diberikan data realisasi anggaran pelayanan kesehatan Tahun Anggaran 2024. Data yang dimohon meliputi pelayanan gizi masyarakat, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), serta Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Permintaan informasi tersebut telah diajukan secara resmi melalui PPID Utama Kabupaten Aceh Tenggara pada 8 Oktober 2025, namun tidak dijawab. Surat keberatan kepada Sekretaris Daerah selaku atasan PPID pada 3 November 2025 juga tidak mendapat tanggapan hingga melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Mangkir Sidang, Publik Nilai Ada Pembiaran

Merasa haknya sebagai warga negara diabaikan, Izharuddin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Aceh pada 11 Desember 2025, yang diregister dengan Nomor: 001/1/KIA-PS/2026.

 

Namun dalam sidang pertama yang digelar 26 Januari 2026, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara tidak hadir, meski telah dipanggil secara resmi. Ketidakhadiran tersebut memicu kecurigaan publik dan menimbulkan kesan penghindaran tanggung jawab hukum oleh pejabat pengelola anggaran kesehatan.

“Kalau pejabat yang mengelola uang negara memilih diam dan mangkir, wajar publik bertanya: apa yang sebenarnya disembunyikan?” ujar Izharuddin, Selasa (3 Februari 2026).

Desakan APH Turun Mengawasi

Izharuddin menegaskan, keterlibatan APH diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum lanjutan, terutama jika putusan Komisi Informasi nantinya tidak dijalankan oleh termohon.

Baca Juga:  Bau Busuk Anggaran Kesehatan Aceh Tenggara? Saidul LKGSAI Tantang Audit Total Puluhan Miliar!

Ia mengingatkan, Pasal 52 UU KIP mengatur bahwa pejabat publik yang secara sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenakan pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta. Selain itu, Pasal 60 UU KIP membuka ruang sanksi administratif dan disiplin ASN jika putusan Komisi Informasi diabaikan.

“Kalau putusan Komisi Informasi tidak dilaksanakan, itu sudah masuk wilayah pembangkangan hukum. Di situlah peran APH diperlukan,” tegasnya.

Anggaran Publik Bukan Rahasia

Secara normatif, informasi penggunaan anggaran negara termasuk informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU KIP. Informasi tersebut tidak dapat diklaim sebagai rahasia negara tanpa uji konsekuensi sebagaimana diatur Pasal 17 UU KIP.

“Selama tidak ada uji konsekuensi, menutup data anggaran adalah pelanggaran. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal transparansi dan akuntabilitas,” kata Izharuddin.

Sidang Kedua Jadi Sorotan Publik

Komisi Informasi Aceh telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 9 Februari 2026 di Banda Aceh. Sidang ini dipandang sebagai titik krusial, apakah Dinas Kesehatan Aceh Tenggara akan menunjukkan itikad baik dengan hadir dan membuka data, atau justru kembali absen dan memperkuat tekanan publik.

Izharuddin berharap, pada sidang lanjutan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara hadir langsung, didampingi PPID Utama atau Kepala Dinas Kominfo, guna mempertanggungjawabkan sikap tertutup yang selama ini dipertahankan.

“Ini bukan hanya sengketa informasi, ini ujian kepatuhan pejabat publik terhadap hukum. Publik dan APH akan menilai,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, seiring meningkatnya tuntutan transparansi pengelolaan anggaran kesehatan di Aceh Tenggara. Publik menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau kembali dikalahkan oleh sikap diam pejabat publik.***

Berita Terkait

Bupati Deli Serdang Pastikan Program Prioritas Menyentuh Warga Kutalimbaru
Deli Serdang Perkuat Struktur Organisasi, 18 Pejabat Baru Dilantik
Wabup Deli Serdang Tegaskan Dukungan Keberlanjutan Program MBG
Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas
Bupati Asri Ludin Bongkar Kabel Semrawut, Deli Serdang Mulai Benahi Wajah Kota
O2SN SMP Deli Serdang 2026 Dibuka, 986 Siswa Berebut Prestasi Menuju Atlet Masa Depan
Bupati Asri Ludin Perkuat Peran LPM sebagai Motor Pembangunan Desa
Bupati Asri Ludin Perkuat Penataan Lapangan Segitiga Lubuk Pakam
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 11:42

Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Senin, 22 Juni 2026 - 10:37

Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:35

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:32

Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:37

Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:18

Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Deli Serdang Pastikan Program Prioritas Menyentuh Warga Kutalimbaru

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:49

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Perkuat Struktur Organisasi, 18 Pejabat Baru Dilantik

Senin, 22 Jun 2026 - 17:36

Pemerintahan dan Berita Daerah

Wabup Deli Serdang Tegaskan Dukungan Keberlanjutan Program MBG

Senin, 22 Jun 2026 - 17:21