TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Alih fungsi lahan sawah produktif seluas enam hektare di kawasan Pantai Labu membuka tabir persoalan yang lebih rumit ketimbang pelanggaran tata ruang. Temuan dokumen perizinan yang diduga palsu memunculkan dugaan adanya praktik percaloan izin bernilai miliaran rupiah. Kasus itu akhirnya berujung pada penyegelan lokasi, pemeriksaan pemilik lahan, hingga laporan pidana terhadap pihak yang diduga menjadi perantara pengurusan izin.
Penyegelan lokasi dilakukan Satpol PP bersama unsur CIKATARU dan DPMPTSP pada 31 Juli 2026. Langkah itu diikuti pemeriksaan terhadap pemilik lahan berinisial DI pada 4 Agustus 2026. hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Dokumen perizinan yang dijadikan dasar pembangunan ternyata tidak tercatat dan tidak memperoleh persetujuan resmi.
DI akhirnya mengakui persoalan tersebut. Melalui surat pernyataan bermeterai, ia menyatakan kesediaan mengembalikan fungsi lahan serta membongkar bangunan yang telah berdiri paling lambat tiga kali dua puluh empat jam. Pernyataan itu lahir setelah diketahui seluruh aktivitas pembangunan berlangsung tanpa legalitas yang sah.
Persoalan tidak berhenti pada pelanggaran administrasi. Muncul dugaan praktik penipuan berkedok pengurusan izin. DI mengaku memperoleh dokumen melalui seseorang berinisial AA. Seluruh berkas, mulai izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tanda Daftar Gudang, SPPL, perizinan berbasis risiko, laporan LKPM, hingga dokumen alih fungsi lahan, belakangan diketahui tidak memiliki jejak administrasi.
Kerugian akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Nilai itu dikeluarkan untuk pengurusan berbagai dokumen yang belakangan diduga tidak sah. Laporan terhadap AA telah masuk ke Polresta.
di sisi lain, A. Fitriyan Syukri, pejabat DPMPTSP, menegaskan fokus penanganan masih diarahkan pada pembinaan pelaku usaha yang menjadi korban. belum ada laporan pidana dari instansi itu terkait dugaan pemalsuan dokumen. berdasarkan hasil pemeriksaan Satpol PP, terdapat unsur kelalaian lantaran pemilik lahan tidak pernah memastikan keabsahan seluruh izin sebelum memulai pembangunan.
Syukri juga membantah berbagai pemberitaan yang berupaya menghubungkan namanya dengan AA. hubungan saling mengenal, menurut penjelasannya, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan dugaan pemalsuan izin. Ia menilai pemberitaan tersebut membangun opini yang melampaui pokok persoalan.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan celah yang masih dimanfaatkan perantara ilegal. Padahal, seluruh layanan perizinan telah tersedia melalui aplikasi SRIDELI, sistem OSS, maupun SIMBG. Seluruh proses memiliki prosedur baku serta mekanisme verifikasi sehingga keabsahan dokumen dapat diperiksa secara elektronik.
Perkara alih fungsi sawah itu akhirnya berubah menjadi alaram atas maraknya praktik percaloan perizinan. Nilai kerugian yang besar, munculnya dokumen tanpa jejak administrasi, serta keberanian memulai pembangunan bermodal berkas yang tidak sah memperlihatkan pentingnya verifikasi legalitas sebelum aktivitas usaha dimulai. Penelusuran aparat terhadap dugaan pemalsuan dokumen kini menjadi titik penentu untuk mengungkap pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.(Ilham Gondrong)


















