Risnawati Nasution SH. CPM Tidak Terima Atas Tudingan Meminta Uang Senilai 65 Juta Dari Saudari Misroh

- Editor

Selasa, 30 September 2025 - 15:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidempuan I TribuneIndonesia.com-
Pengacara Risnawati Nasution SH, CPM, meminta kepada kasat reskrim polres padang sidempuan untuk mempercepat menaikan atau menindaklanjuti kasus laporan data otentik di polres padang sidempuan.

Berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor LP/B/307/VII/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDEMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, 10/7/2025. Pelapor Nurmayan Sikumbang.

Yang dimana Arfan Efendi bersama, Sudirman Tanjung, Enda Mora (mantan Lurah Kantin Kecamatan Padang Sidempuan utara) Dan Drs. A.R. Marjoni selalu mantan camat utara Padangsidimpuan Serta Misroh Nasution Selaku Istri dari Arfan Efendi diduga juga terlibat perkara dengan melakukan data otentik dan melakukan pasal 266 KUHPidana.

Pengacara Risnawati Nasution SH, CPM Bersama Team kuasa hukum mendatangi rumah terlapor Arfan Effendi untuk melakukan tekan kuasa dengan Misroh melainkan adalah istri dari arfan efendi yang bermohon untuk membantu proses kasus ddataotentik dari arfan effendi.

Namun di saat pertemuan tersebut, Misroh Nasution selaku dari istri arfan effendi menuding Risnawati Nasution SH, CPM meminta uang senilai 65 juta untuk membantu proses kasus data otentik di polres padang sidempuan.

Kuasa hukum Risnawati SH, CPM beserta team masih menunggu Itikad baik dari arfan effendi dan misroh Nasution terkait adanya tudingan yang Diucapkan secara langsung Misroh Nasution kepada penyidik polres padang sidempuan Brigadir Pol Memo Aritonang.

Baca Juga:  Kalapas Blangkejeren Bersilaturahmi

Kuasa hukum Risnawati Nasution SH, CPM bersama team menunggu Itikad baik dari arfan effendi dan misroh Nasution selama 1 X 24 Jam. Jika tidak mengindahkan Itikad Baik tersebut, maka kuasa hukum dari Risnawati Nasution SH, CPM beserta team Akan membuat laporan polisi atas pencemaran nama baiknya.

Perkara Kasus data otentik merujuk pada penyalahgunaan dan pemalsuan data pribadi yang dibuat agar terlihat kebenaran dan keaslian sesuai kenyataan bukan hasil rekayasa atau manipulasi data otentik dan dibuat oleh pihak berwenang (Notaris)

perkara data otentik tersebut telah dilakukan oleh Arfan Efendi.

Berdasarkan KUHP Terkait Pemalsuan Data otentik dapat diancam pidana selama 7 Tahun Penjara penjara berdasarkan Pasal 266 KUHP.

Saat dikonfirmasi Brigadir Polisi Memo Aritonang penyidik dari Polres padang sidempuan Tidak Bisa Memeberikan Keterangan Lebih Detail Dan Lebih jelas (Kalau kami pak untuk pemberitaan biasanya itu dari humas pak.🙏🏻). dengan Berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor LP/B/307/VII/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDEMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, 10/7/2025.
Reporter :

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:55

Sinergi Kodaeral VIII dan BI Sulut: KRI Selar-879 Siap Sukseskan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:09

​Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Kericuhan, Massa Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:08

Dari Promosi Menjadi Relasi, Aiyub dan Yunus Perkuat Citra Honda di Tengah Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:01

​Hadiri Ibadah Syukur Dua Jemaat GMIM, Hengky Honandar Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:39

​AKBP Albert Zai Turun Lapangan, Semarak Kapolres Cup Bitung Makin Sengit

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:41

Kilas Balik Sejarah: Mengapa 1 Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Islam?

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:07

Tampil Produktif, Penyerang RR FC Daniel Hendatu Raih Top Scorer Youth Kampis Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:55

Relawan Listrik untuk Negeri Kritik Kinerja Dirut PLN Usai Pemadaman Massal di Sumatera

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x