Jaksa Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

- Editor

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen Melaksanakan
Eksekusi Cambuk atas perkara Jarimah Ta’zir melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat bertempat di Masjid Agung Sulthan Jeumpa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. Kamis 26 Juni 2025

Eksekusi Cambuk diikuti oleh Bupati Bireuen yang diwakili oleh Asisten I Mulyadi S.H.M.H., Kajari Bireuen diwakili oleh, Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Muhaimin Al Hafiz.S.H, Kodim 011/Bireuen yang diwakili Pasilop Lettu Inf Sukamto, Kapolres Bireuen di wakili oleh Kasat samapta AKP zulkifli, Rohaniawan Imam Besar Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Tgk Syaifuddin Muhammad, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Siti Salwa.,S.H.M.H., Para Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen, Para Tamu Undangan, Para wartawan media cetak dan online

Adapaun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang menyatakan sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa M terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat(1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa MA berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambuk dipotong Terdakwa selama ditahan

Baca Juga:  Keluarga Naila Azizah Gadis Remaja Penderita Kelainan Jantung , Berterima Kasih Kepada Bupati Bireuen H.Mukhlis

2. Menyatakan Terdakwa SAP terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat(1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa MA berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambuk dipotong Terdakwa selama ditahan

Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung tertib didepan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan aceh khususnya agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H,M.H mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap(Inkracht).

Berita Terkait

Edi Obama dan Sekda Bireuen Selesaikan pendidikan Program Magister Manajemen di UNIKI
Syariat Ditegakkan, Pelaku Pelecehan Seksual Dicambuk 24 kali di Bireuen
​Bukan Sekadar Slogan, Anggota Polsek Matuari Buktikan Semangat Melayani dengan Gendong Warga Sakit
HRD Sebut Nama Cut Bit di Muscab PKB Aceh Besar
Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix
Yahdi Hasan Masuk 5 Besar Calon Ketua DPRA, Figur Kuat dari Wilayah Tengah Kian Diperhitungkan
​Terima Kunjungan Bidang Pengawasan, Plh Kajari Bitung Pastikan Kinerja Sesuai Prosedur
Nakhoda Baru Kejari Bitung: Erwin Widihantono Ditargetkan Tuntaskan Kasus Korupsi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:41

Edi Obama dan Sekda Bireuen Selesaikan pendidikan Program Magister Manajemen di UNIKI

Rabu, 15 April 2026 - 07:04

Syariat Ditegakkan, Pelaku Pelecehan Seksual Dicambuk 24 kali di Bireuen

Rabu, 15 April 2026 - 04:48

​Bukan Sekadar Slogan, Anggota Polsek Matuari Buktikan Semangat Melayani dengan Gendong Warga Sakit

Rabu, 15 April 2026 - 01:19

Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

Selasa, 14 April 2026 - 22:55

Yahdi Hasan Masuk 5 Besar Calon Ketua DPRA, Figur Kuat dari Wilayah Tengah Kian Diperhitungkan

Selasa, 14 April 2026 - 17:27

​Terima Kunjungan Bidang Pengawasan, Plh Kajari Bitung Pastikan Kinerja Sesuai Prosedur

Selasa, 14 April 2026 - 16:19

Nakhoda Baru Kejari Bitung: Erwin Widihantono Ditargetkan Tuntaskan Kasus Korupsi

Selasa, 14 April 2026 - 15:25

​Jejak Integritas Dr. Yadyn Palebangan: Dari Gedung Merah Putih hingga Kursi Kajari Jember

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x