128 Warga Binaan Lapas Blangkejeren Terima Remisi

- Editor

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren | Tribuneindonesia.com

28 Maret 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangkejeren turut serta dalam acara Pemberian Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan dalam Rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 & Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Acara ini dilaksanakan secara serentak pada Jumat, 28 Maret 2025, dengan pusat kegiatan bertempat di Lapas Kelas IIA Cibinong dan diikuti oleh berbagai lapas dan rutan di seluruh Aceh melalui Zoom Meeting.

Dalam kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Blangkejeren mengusulkan remisi bagi 128 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan untuk mendorong pembinaan warga binaan agar berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai dengan lama masa tahanan dan tingkat kepatuhan warga binaan terhadap aturan yang ada. Di Lapas Kelas IIB Blangkejeren, warga binaan menerima remisi paling rendah selama 15 hari dan paling banyak 1 bulan 15 hari, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan mereka terhadap program pembinaan.

Baca Juga:  Rumah Liar Dikota Bireuen Bebas Dibangun Diatas Parit Dan Luput Perhatian Pemerintah Daerah.

Dari total 5.550 warga binaan di seluruh Aceh yang diusulkan menerima remisi khusus, sebanyak 5.510 orang telah mendapatkan surat keputusan (SK) remisi, sementara 40 orang lainnya masih dalam proses verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Di antara mereka, sebanyak 5.504 orang menerima Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa tahanan tanpa pembebasan langsung, sedangkan 6 orang menerima Remisi Khusus II (RK II), yang berarti mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Secara keseluruhan, Lapas Kelas IIB Blangkejeren menjadi salah satu unit pelaksana teknis yang turut berpartisipasi aktif dalam program remisi ini. Acara pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, yang kemudian diikuti dengan pembagian remisi kepada seluruh penerima di lapas. Proses ini dilakukan dengan tertib dan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan adanya program remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus menunjukkan sikap yang baik, memanfaatkan waktu di dalam lapas untuk belajar dan berkembang, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Pemberian remisi juga menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial bagi para narapidana.( H,LK)

Berita Terkait

Kasus Tipu Gelap Warga Beringin Mandek, Polresta Deli Serdang Dinilai Lamban Bertindak
Hentikan Pengusutan Kasus Kekerasan Bersajam Oknum EVP PLN di Depok, Polisi Didesak Kaji Ulang RJ
Sempat Viral di Medsos, Tindak Kekerasan Bersajam Diduga Oknum EVP PLN di Depok Berakhir Damai
Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN-1
Kasus Jalan di Tempat, Pelapor Sebut Terlapor “Kebal Hukum”, Desak Kapolresta Deli Serdang Bertindak Tegas
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Diduga Telantarkan Penumpang hingga Meninggal Dunia, PT ALS Dikecam Keras: “Ini Soal Nyawa Manusia, Bukan Binatang!”
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 02:08

2 Tahun 9 Bulan Menjabat Kajari Bireuen Raih Sejumlah Prestasi 

Senin, 3 November 2025 - 22:31

Menguak Peran Satgas Anti Pungli Sebagai Peringan Beban Buruh dan Pelaku Usaha

Senin, 3 November 2025 - 20:47

Memastikan Kelanjutan Program Prioritas di Tengah Pengurangan Dana Pusat: Strategi ASN Pemkab Langkat Menjawab Tantangan Anggaran

Senin, 3 November 2025 - 19:11

Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan oleh Oknum Polisi di Sergai: Kasus Masih Berproses dan Dirincikan di Meja Hukum

Senin, 3 November 2025 - 16:57

Rantai Pasok MBG di Dairi: Celah Pembuka Kontaminasi Makanan

Senin, 3 November 2025 - 11:03

Komitmen Jaga Kamtibmas, Kurang dari 12 Jam, Pelaku Penganiayaan Berat di Bitung Dibekuk

Senin, 3 November 2025 - 08:25

Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api

Senin, 3 November 2025 - 07:47

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Matuari Bina Kelompok Pelaku Tawuran dengan Ibadah dan Olahraga Bersama

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x