Tiga Pengurus yayasan Gotong Royong Perjuangan Keadilan Mundur ! Pinta Alamat Hadidie Tak Lagi Dipakai

- Editor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Tiga tokoh yang sebelumnya menduduki posisi penting di Yayasan Gotong Royong Perjuangan Keadilan menyatakan mundur secara bersamaan pada 3 Oktober 2026. Pengunduran diri itu sekaligus disertai penegasan bahwa alamat pribadi Muhammad Ali Hadidie Parinduri, S.H., M.H., tak lagi mendapat izin untuk digunakan sebagai alamat kedudukan maupun administrasi yayasan.

Tiga nama yang keluar dari struktur yayasan itu adalah Guivara Sahri Zulmy, S.H., Muhammad Ali Hadidie Parinduri, S.H., M.H., dan Indra Santian Budi Wibowo, S.H. Sebelum mundur, Guivara tercatat sebagai Ketua Yayasan, Hadidie sebagai Sekretaris, sedangkan Indra menjabat Wakil Bendahara.

Ketiganya menyampaikan pengunduran diri melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pembina Yayasan Gotong Royong Perjuangan Keadilan. Surat-surat tersebut dibuat pada 3 Oktober 2026.

Keputusan Guivara meninggalkan jabatan ketua dilandasi persoalan yang ia sebut menyangkut perbedaan visi dan misi. Ia juga menyoroti tidak adanya koordinasi antara anggota dengan dirinya sebagai ketua yayasan.

dalam surat itu, Guivara sekaligus menarik batas kewenangannya. Setelah pengunduran diri berlaku, ia menyatakan tidak lagi berwenang bertindak atas nama yayasan, mengambil keputusan, menandatangani surat atau dokumen, maupun melakukan tindakan hukum dalam kapasitas sebagai Ketua Yayasan.

Indra mengambil langkah serupa. Ia mengundurkan diri dari posisi Wakil Bendahara dengan alasan tidak lagi memiliki kesamaan visi dan misi. Pernyataan tersebut membuat dua posisi dalam struktur yayasan ketua dan wakil bendahara ditinggalkan pada tanggal yang sama. namun persoalan yang paling menonjol muncul dari surat Muhammad Ali Hadidie Parinduri.

Selain menyatakan mundur dari jabatan Sekretaris Yayasan, Hadidie secara khusus mencabut persetujuan penggunaan alamat tempat tinggalnya sebagai alamat yayasan.

Hadidie meminta agar alamat pribadinya tidak lagi digunakan sebagai alamat resmi, alamat korespondensi maupun alamat administratif Yayasan Gotong Royong Perjuangan Keadilan setelah pengunduran dirinya berlaku.

Ia juga meminta pembina dan pengurus yayasan melakukan penyesuaian atau perubahan alamat kedudukan kepada alamat lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Penegasan itu memiliki konsekuensi administratif yang jelas. Jika setelah 3 Oktober 2026 masih ditemukan surat, dokumen atau korespondensi yayasan yang mencantumkan alamat pribadi Hadidie, penggunaan alamat tersebut tidak lagi berada dalam persetujuannya.

Baca Juga:  PAC Pemuda Pancasila Hamparan Perak Gelar Bakti Sosial Peringati HUT ke-66

Dengan kata lain, terdapat batas waktu yang tegas antara penggunaan alamat tersebut ketika Hadidie masih berada dalam struktur yayasan dan setelah ia menyatakan mundur.

Perubahan ini juga menyentuh persoalan representasi. Dengan berlakunya pengunduran diri, Guivara, Hadidie dan Indra tidak lagi menjalankan jabatan masing-masing sebagai Ketua, Sekretaris dan Wakil Bendahara Yayasan Gotong Royong Perjuangan Keadilan.

nama, jabatan dan tanda tangan ketiganya karena itu tidak semestinya lagi digunakan untuk merepresentasikan kewenangan yayasan berdasarkan jabatan yang telah mereka tinggalkan.

di titik inilah surat pengunduran diri tersebut menjadi penting. Ia tidak hanya mencatat perubahan susunan pengurus, tetapi juga menetapkan batas tanggung jawab personal tiga orang yang sebelumnya berada di dalam struktur organisasi.

Bagi publik, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga maupun pihak lain yang berhubungan dengan yayasan, perubahan itu perlu diperhatikan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai siapa yang masih memiliki kewenangan dan siapa yang sudah tidak lagi berada dalam struktur.

Terutama soal alamat. Sebab alamat bukan hanya keterangan administratif dalam dokumen kelembagaan. Ia dapat menjadi titik rujukan surat-menyurat, komunikasi resmi dan berbagai urusan hukum sebuah organisasi.

Karena itu, permintaan Hadidie agar alamat pribadinya segera diganti menunjukkan adanya kebutuhan untuk memisahkan secara jelas identitas pribadi dengan aktivitas kelembagaan yayasan setelah 3 Oktober 2026.

Setelah tiga pengurus menyatakan mundur, pertanyaan berikutnya berada di tangan pihak yang masih memiliki kewenangan dalam yayasan: siapa yang akan mengisi struktur kepengurusan, alamat kedudukan apa yang akan digunakan, serta bagaimana seluruh dokumen dan administrasi yayasan akan disesuaikan dengan perubahan tersebut.

Yang terang, sejak 3 Oktober 2026, Guivara Sahri Zulmy, Muhammad Ali Hadidie Parinduri dan Indra Santian Budi Wibowo menyatakan tidak lagi menjalankan jabatan yang sebelumnya mereka emban.

Setiap keputusan, surat-menyurat dan tindakan kelembagaan yang dilakukan setelah tanggal tersebut harus merujuk kepada pihak yang secara sah masih memiliki kewenangan di dalam Yayasan Gotong Royong Perjuangan Keadilan.(Ilham Gondrong)

 

Berita Terkait

Saudagar Aceh Roadshow ke Langsa, Pengurus Baru Dorong Penguatan Jaringan Pengusaha dan Ekonomi Daerah
BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan
Puluhan Titik Api Kepung Waisai, Empat Pulau Besar Raja Ampat Mulai Terancam Kebakaran
Panggil BKPSDM Soal IPDN Dipertanyakan, Warga: Jangan Salah Sasaran!
Ketua DPRK Raja Ampat Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Tepat Sasaran
21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:19

Dorong Perekonomian Lokal, Wali Kota Bitung Resmi Buka FPSL 2026 Lewat Bitung Market & Expo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:04

Tiga Pengurus yayasan Gotong Royong Perjuangan Keadilan Mundur ! Pinta Alamat Hadidie Tak Lagi Dipakai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:28

Prestasi untuk Negeri, Dandim 1627/Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia S. Wicaksono, Raih Indonesia Future Figure Awards 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:36

PERKARA PIDANA YANG DIGUGAT PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BEKASI

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:15

4 Warga Aceh Tamiang Diduga Jadi Korban TPPO di Laos Vientiane, Bupati Bergerak Cepat Bantu Pemulangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:15

Kasatpol PP Raja Ampat Akhirnya Buka Suara, Minta Maaf ke Wartawan dan Pilih Jalan Damai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:50

Jajaki Kerja Sama Internasional, Pemkot Bitung dan General Santos Bahas Sektor Maritim hingga Pendidikan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:44

Sambut HUT ke-81 TNI, Prajurit Gabungan di Manado Gelar Ziarah Nasional di TMP Kairagi

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pesparani I Digelar, 14 Paroki Berebut Tiket ke Sumut

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:01