PERKARA PIDANA YANG DIGUGAT PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BEKASI

- Editor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi | TribuneIndonesia.com – Dalam Perkara Pidana Korban sebagai Pelapor perkara Penipuan dan Penggelapan di Polres Metro Bekasi sesuai LP Nomor: 2586/X/2025/SPKT/Polres Merto Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 13 Desember 2025, telah dilakukan pemeriksaan perkara di saat terlapor dipanggil bukannya hadir memberikan keterangan terlapor malah mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan terdaftar dalam perkara Nomor: 164/Pdt.G/2026/PN.Bekasi. Dimana Pelapor dalam Pidana menjadi Tergugat dalam perkara perdata, akibatnya perkara pidana terhambat karena proses gelar perkara yang merekomendasikan menunggu hasil perkara perdata.

Dalam perkara perdata tersebut Penggugat awalnya terlapor dalam perkara pidana akhirnya gugatannya ditolak dengan putusannya menolak gugatan seluruhnya dan mengabulkan gugatan balik (Rekonvensi) Tergugat sebagian, mengabulkan gugatan Tergugat Rekonvensi untuk sebagian, menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Menyatakan Perjanjian Kerjasama tanggal 28 September 2024 dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. X rupiah.

Baca Juga:  Hebat Excavator " Melenggang " Saat Melalui Salah Satu Ruas Jalan Umum di Simeulue Tanpa Pelindung ,Aspal Terancam Rusak

Saat dikonfirmasi media pada Sabtu 3 Oktober 2026, kuasa hukum Tergugat atau Penggugat Rekonvensi dan sekaligus Pelapor pidana membenarkan berita tersebut, dijelaskan oleh H. Ulung Purnama, S.H, M.H. Kini laporan pidana klien kami telah naik penyidikan dalam proses SPDP kepada Kejaksaan Negeri Bekasi.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

Berita Terkait

BREAKING! Waisai Diselimuti Asap Karhutla, Ketua DPRK Raja Ampat Turun ke Jalan Bagikan Masker ke Warga
Tak Tinggal Diam! Ketua DPRK Raja Ampat Turun Langsung Bagikan Masker di Tengah Kepungan Asap
Bupati Raja Ampat Instruksikan Penggunaan Masker, Sekolah Diminta Sesuaikan Aktivitas Luar Ruangan
Kebakaran Hutan Kofiau Sudah 3 Minggu, Anggota DPRP PBD Frangky Umpain Minta Pemerintah Bergerak
Geger! Dugaan Pelajar SMA Beli Miras di Lorong Masjid Agung Waisai, Warga Desak Polisi Turun Tangan
Tata Kelola Disorot, Kantor Gampong Paya Metah Diduga di Rumah Pribadi Datok, Sapi Bantuan Pertamina Dijual Untuk Beli Tanah
Bank Aceh Catat Pertumbuhan Kinerja Positif hingga Kuartal III 2026
Hampir 3 Minggu Api Tak Padam, Warga Deer Kofiau Cemas Puskesmas dan Permukiman Dilahap Si Jago Merah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:54

Unjuk Koreografi Energik, Pelajar SD dan SMP Semarakkan Lomba Modern Dance FPSL

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:31

BREAKING! Waisai Diselimuti Asap Karhutla, Ketua DPRK Raja Ampat Turun ke Jalan Bagikan Masker ke Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:07

IFG dan Kejaksaan Tinggi Banten Teken PKS, Jasa Raharja Dukung Penguatan Tata Kelola Layanan Publik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:05

Sambut HUT TNI ke-81, Korem 052/Wijayakrama Gelar Olahraga Bersama dan Fun Walk 5 KM di PIK 2  

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:03

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Raja Ampat Instruksikan Penggunaan Masker, Sekolah Diminta Sesuaikan Aktivitas Luar Ruangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:58

Subuh Keliling di Peureulak, Kapolres Aceh Timur Ajak Warga Hidupkan Siskamling Demi Cegah Pencurian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:54

Haji Ruslan Daud (HRD) Dorong Peningkatan Literasi Bencana Lewat Sekolah Lapang BMKG di Bireuen

Berita Terbaru

(ft. Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Unjuk Koreografi Energik, Pelajar SD dan SMP Semarakkan Lomba Modern Dance FPSL

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:54