TERBONGKAR! Gudang Maut Penimbun BBM Bersubsidi Digerebek di Deli Serdang Ribuan Liter Pertalite & Solar Siap Edar Ilegal, Dua Pelaku Diringkus!

- Editor

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan|Tribuneindonesia.com

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengguncang publik dengan pengungkapan praktik gelap yang nyaris merusak tatanan distribusi energi nasional. Dalam operasi mendadak yang dilangsungkan Rabu pagi (21/05/2025), petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menggagalkan penimbunan lebih dari 1,8 ton BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

Operasi dramatis itu berujung pada penangkapan dua pelaku, masing-masing AM (46) dan HSG (37), yang diduga kuat telah menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Negara dirugikan, rakyat dikhianati.

“Kami temukan 10 jerigen penuh BBM di dalam mobil pickup yang dikendarai AM tanpa izin resmi. Dari sana, kami telusuri hingga ke sarang utamanya—rumah HSG yang ternyata menjadi gudang BBM ilegal,” tegas Kombes Pol. Rudi Rifani, S.I.K., Direktur Reskrimsus Polda Sumut, dalam konferensi pers yang berlangsung memanas pada Senin (26/05/2025).

Baca Juga:  H Ruslan M. Daud (HRD), " Hukum Harus Setimpal Untuk Oknum TNI ( AL) Diduga Pelaku Pembunuhan Pegusaha Rental Mobil di Aceh Utara "

Total temuan mengejutkan:

39 jerigen Pertalite

4 jerigen Solar

Satu unit mobil Daihatsu Grandmax

Dokumen kendaraan dan alat bukti pendukung lain

“Kami tidak akan segan menindak tegas siapapun yang bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi. Ini kejahatan yang mencederai keadilan sosial,” tegas Rudi dengan nada tajam.

Kedua pelaku kini mendekam di RTP Dittahti Polda Sumut, menghadapi jerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman tidak main-main: Maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 Miliar.

Polda Sumut bersumpah tak akan memberi ruang sedikit pun bagi mafia BBM. Masyarakat diimbau waspada dan segera melapor jika mengetahui praktik mencurigakan.

Negara berperang melawan kejahatan energi. Satu kesalahan—ratusan ribu rakyat bisa jadi korban. Dan perang ini baru dimula

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Kesombongan yang Menjatuhkan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:08

​Hengky Honandar Hadiri Pisah Sambut Ketua BPMJ GMIM Eden Danowudu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:50

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:36

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:10

Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:10

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:19

Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di Tempat Kebugaran (A Fitness) Sukawati

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:31

Sabet Juara 1 Putri dan Top 1 Following, Kontingen Pramuka Bitung Borong Penghargaan di Jamnas 2026

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x