Tak Mau Lagi Dilukai Opini, Abdul Hadi Seret Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Pengadilan ‘Buktikan atau Itu Fitnah!’

- Editor

Selasa, 14 April 2026 - 10:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Pakam I TribuneIndonesia.com-Ruang sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (14/04), menjadi titik awal pertarungan hukum yang sarat makna. Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor: 123/PDT/2026/PN.Lbp resmi bergulir, mengangkat isu sensitif: dugaan pencemaran nama baik yang selama ini beredar liar di ruang publik tanpa kepastian hukum.

Gugatan ini diajukan oleh Abdul Hadi terhadap Ahmad Nawar, dengan turut menyeret Kepala Desa Paya Gambar serta tiga media online Media Metro 24, Hastara.id, dan Metrodaily.com,sebagai pihak turut tergugat. Kasus ini sontak menjadi sorotan, karena tidak hanya menyangkut konflik personal, tetapi juga menyentuh tanggung jawab media dalam menyajikan informasi kepada publik.

Bagi Abdul Hadi, langkah hukum ini bukan sekedar pembelaan diri, melainkan garis tegas terhadap apa yang ia nilai sebagai penghakiman sepihak di ruang publik.

Saya tidak akan melawan opini dengan opini. Saya lawan dengan hukum,” tegasnya.

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Ia menilai tuduhan yang beredar selama ini telah berkembang tanpa dasar yang jelas dan belum pernah diuji secara sah di pengadilan. Dalam pandangannya, ruang publik tidak boleh menjadi arena bebas untuk membangun narasi tanpa pertanggungjawaban.

Kalau memang benar, buktikan. Kalau tidak, itu harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya dengan nada tegas.

Masuknya sejumlah media sebagai turut tergugat menjadi penanda penting dalam perkara ini. Bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian yang dipersoalkan secara serius oleh penggugat.

Pemberitaan yang beredar dinilai berpotensi menggiring opini publik secara sepihak, tanpa verifikasi yang utuh dan tanpa prinsip keberimbangan yang semestinya dijunjung tinggi dalam kerja jurnalistik.

Lebih dari itu, penggugat menilai penyebaran informasi tersebut telah memperluas dampak kerugian terhadap nama baiknya, membentuk persepsi publik yang belum tentu berdasar pada fakta hukum.

Perkara ini pun secara tidak langsung menjadi cermin sekaligus ujian: sejauh mana media menjaga integritasnya di tengah derasnya arus informasi.

Tim hukum Abdul Hadi, yang dipimpin Indra SBW, S.H., menegaskan kesiapan penuh menghadapi proses persidangan. Tidak ada ruang untuk spekulasi, apalagi opini tanpa dasar.

Kami tidak berbicara asumsi. Kami berbicara bukti. Semua akan kami buka di persidangan,” ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa gugatan ini tidak dibangun di atas emosi semata, melainkan disusun dengan landasan hukum yang terukur.

Baca Juga:  Bupati SSM Mengucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Boltim

Jika tuduhan itu tidak bisa dibuktikan, maka itu bukan kebenaran. Itu fitnah, dan fitnah harus ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Tim hukum juga menilai perkara ini sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik “pengadilan publik” yang kerap terjadi, di mana seseorang seolah telah dihakimi sebelum proses hukum berjalan.

Perkara ini tidak berjalan dalam ruang hampa. Sejumlah elemen masyarakat menyatakan akan mengawal jalannya sidang, menaruh perhatian pada bagaimana hukum ditegakkan secara adil.

Tokoh pemuda Deli Serdang, Hoko Judo Putra, S.E., menyampaikan harapan tegas terhadap independensi majelis hakim.

Kami tidak butuh drama. Kami butuh keadilan yang berdiri di atas fakta,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa hakim harus benar-benar objektif, memeriksa setiap bukti tanpa tekanan dan tanpa keberpihakan.

Hukum tidak boleh tunduk pada opini. Hukum harus tunduk pada kebenaran,” tambahnya.

Lebih jauh, perkara ini membuka diskursus yang lebih luas: tentang batas antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab hukum.

Di satu sisi, publik memiliki hak untuk berbicara dan menyampaikan pendapat. Namun di sisi lain, kebebasan itu tidak boleh melanggar hak orang lain, termasuk merusak nama baik tanpa dasar yang sah.

Membangun opini tanpa fondasi hukum adalah cara paling cepat menghancurkan reputasi seseorang,” ujar salah satu pihak dalam tim hukum.

Karena itu, sidang ini bukan hanya soal siapa benar dan siapa salah. Ia juga menjadi penanda penting dalam menegaskan bahwa setiap informasi yang dilempar ke ruang publik harus memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.

Sidang perdana ini baru permulaan. Jalan masih panjang, dan setiap pihak kini berada dalam satu ruang yang sama ruang hukum, tempat tuduhan tidak lagi sekadar kata, melainkan harus dibuktikan.

Abdul Hadi, melalui tim hukumnya, menegaskan komitmen untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Bukan hanya untuk mencari keadilan, tetapi juga untuk memulihkan nama baik yang menurutnya telah tercoreng.

Di ruang sidang itulah, pada akhirnya, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang mampu membuktikan.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

P2BMI Sumut Surati Kejari Deli Serdang, Minta Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus di Desa Sena
Sinergi Lindungi Kreativitas: Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI di Bali
Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik
“Unit Reaksi Cepat Ilegal” Teror Warga Paya Gambar, Dugaan Intimidasi Kian Memanas
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id
Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Minggu, 5 April 2026 - 05:43

Kesalahan Terindah

Jumat, 3 April 2026 - 08:33

Rutin Konsumsi Bawang Merah Setiap Hari, Ini Manfaat dan Risikonya bagi Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:30

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:51

Peta Tubuh di Telapak Kaki Antara Mitos, Terapi, dan Fakta Medis

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:00

“Wak Labu ! Raja Licik yang Paling Pintar… Mengelabui Rakyat Sendiri”

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:17

TTI Mendesak Kajari Aceh Besar Usut Kasus THR dan Gaji ke 13 Guru di Kabupaten Aceh Besar sejumlah Rp.17,44 Milyar.

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:26

Program Makan Bergizi Gratis: Investasi Masa Depan atau Sekadar Proyek Populis?

Berita Terbaru