Sinergi Lindungi Kreativitas: Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI di Bali

- Editor

Rabu, 1 April 2026 - 10:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KLUNGKUNG |tribuneindonesia.com Semangat perlindungan aset intelektual di Pulau Dewata semakin melesat. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) dalam acara yang digelar di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4).

Kegiatan istimewa ini dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarnoputri, bersama jajaran pimpinan tinggi lainnya. Kehadiran tokoh-tokoh nasional ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan kekayaan intelektual (KI) kini menjadi prioritas dalam menjaga identitas budaya dan memutar roda ekonomi kreatif nasional.

Dalam laporannya, tercatat bahwa kesadaran hukum masyarakat Bali terhadap perlindungan karya intelektual menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, permohonan KI mencapai 10.692 permohonan. Tren ini berlanjut pada kuartal pertama 2026 (Januari–Maret) yang telah menembus angka 5.003 permohonan.

Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat strategis kepada kepala daerah di Bali, mulai dari Indikasi Geografis Tenun Cepuk Tanglad dan Gula Dawan dari Klungkung, Ogoh-Ogoh sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Bali, hingga Jegog Jembrana dan Tari Sekar Jempiring dari Denpasar.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil dari sinergi tanpa batas antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

“Angka permohonan yang tinggi di Bali merupakan representasi dari tingginya kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan aset intelektual mereka. Kekayaan intelektual bukan sekadar soal administratif, tapi tentang kedaulatan ekonomi dan budaya. Kami ingin setiap karya, baik itu motif tenun maupun inovasi teknologi, memiliki payung hukum yang kuat agar nilai ekonominya kembali kepada masyarakat,” ujar Supratman.

Baca Juga:  Berburu Takjil Eksploitasi di Bulan Ramdhan Tingkatkan kapasitas Pedagang Menjadi Pundi - Pundi Keberkahan.

Selain menyerahkan sertifikat, Menteri Hukum (Menkum) turut meninjau Pameran UMKM berbasis Kekayaan Intelektual. Salah satunya kunjungan ke stan Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali yang memperkenalkan Artha Karya (Akses Ramah Terpadu atas Hasil Karya). Layanan inklusif ini dirancang khusus untuk memfasilitasi pelindungan kekayaan intelektual bagi kreator penyandang disabilitas.

Dalam momen tersebut, Menkum juga menyerahkan sertifikat merek kepada I Gede Agus Mertayasa, seorang kreator disabilitas, sembari mengapresiasi berbagai produk lokal seperti kopi hasil karya kelompok difabel. Sinergi antara Kemenkum, BRIN, dan Pemerintah Daerah diharapkan memperkuat daya saing produk lokal di pasar global melalui kepastian identitas hukum.

Hadir mendampingi Menteri Hukum dalam acara tersebut antara lain Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan IG Dr. Fajar Sulaeman Taman, serta Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah beserta jajaran Pimpinan Tinggi Pratama.

Melalui penyerahan sertifikat pencatatan KI, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di Provinsi Bali semakin terpacu untuk segera mencatatkan hasil karya intelektual mereka. Langkah ini krusial bukan hanya untuk menghindari klaim sepihak atau pembajakan, melainkan sebagai fondasi utama dalam memberikan kepastian hukum yang mampu meningkatkan nilai jual produk kreatif di masa depan.(red)

Berita Terkait

BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?
Dampingi Korban Jalani Pemeriksaan di Paminal Propam Polda Sumut, Serahkan Bukti Dugaan Intimidasi Oknum Polisi
PT Serdang Tengah Klarifikasi Rekrutmen Tenaga Kerja
Prakarsai Seminar Hukum di Bitung, Kajari Erwin Widihantono Dorong Penguatan Strategi Follow the Money dan DPA
Bongkar Kejahatan Ekonomi di Kawasan Maritim, Kejaksaan Sulut Gaungkan Strategi Follow the Money dan DPA
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan “Masa Depan Kalian Masih Cerah
Jangan Seret Kejaksaan ke Polemik APBK! Pendampingan Dana Desa Adalah Amanat Negara, Bukan Beban Daerah
Kejari Subulussalam Tegaskan Independensi Penegakan Hukum Tak Dipengaruhi Dukungan Anggaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:26

BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?

Senin, 27 Juli 2026 - 14:14

*PEMKAB SIMEULUE BAGIKAN BANTUAN FREEZER DAN ALAT OLAH IKAN UNTUK PELAKU USAHA RUMAH TANGGA*

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:18

Bertahan Pasca Pandemi, Swiss-Belexpress Kuta Apresiasi 180 Travel Agent Lewat “Sunset & Connections Gathering 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:48

Lintasan yang Mencari Pelari

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:37

Kolam, Data, dan Jalan Panjang Menuju Prestasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:56

Panggung yang Menghidupkan Jalan Diponegoro

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:55

Semangat Turun ke Sawah, Camat Teupah Tengah Ajak Petani Wujudkan Simeulue Bermartabat

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:57

Integrasi Digital Dikejar

Berita Terbaru

Sosial

Wanti Cahya Pimpin PKB Aceh Jaya

Senin, 27 Jul 2026 - 21:54