Manado, Sulut – TribuneIndonesia.com,
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Sulut, Veiby S. Koloay, baru-baru ini memimpin rapat Pembinaan Bantuan Hukum bersama Pemberi Bantuan Hukum (OBH) Sulut, Rapat yang dilaksanakan secara hybrid dan berpusat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkum Sulut. Selasa (11/02/25).
Diketahui, Rapat tersebut dihadiri oleh para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, serta seluruh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi di Sulawesi Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan memperkuat pembinaan bantuan hukum di Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan ini, Veiby S. Koloay menekankan pentingnya kerja sama antara Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam memperkuat sistem bantuan hukum di Indonesia
“Sejak tahun ini telah ada program baru yaitu Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Di dalam Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan nantinya akan ada Paralegal yang tersertifikasi dan PBH Terakreditasi lah yang akan menjadi supervisi di Pos Bankum tersebut,” terang Veiby.
Selain itu, Dengan adanya rapat tersebut, diharapkan dapat terjalin kerja sama yang lebih baik antara Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam memperkuat sistem bantuan hukum di Indonesia.
“Harapannya, akses keadilan bagi masyarakat semakin luas dan semakin dekat sehingga bisa dirasakan hingga ke seluruh pelosok negeri,” tutup Veiby. (Talia)