tribuneindonesia Takengon
Pekerjaan pembangunan ruang di Sekolah Dasar Islam Terpadu Az Zahra di Kampung Blang Kolak I Ujung Gerdung Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah di duga tanpa ada plang kegiatan
Dari pantauan awak media di lapangan tampak jelas galian pondasi di halaman sekolah, apakah sesuai spek dan sesuai ukuran dalam RAB, dan tidak di temukan plang informasi apapun di lapangan.
Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik/cara untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor besar anggaran dan sumber anggaran.
Dalam hal ini, proyek yang dikerjakan tanpa papan nama informasi yang merupakan suatu pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi asas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Seharusnya dalam pengerjaan pekerjaan fisik tersebut harus lengkap dengan rambu rambu karena di lokasi sekolah banyak murid yang lalu lalang, ini tidak ditemukan papan informasi yang seharusnya papan itu di publikasi ke masyarakat, Ungkapnya
Awak media yang memcoba mengkonfirmasi terkait pekerjaan tersebut kepada Kepala Sekolah SD IT Az Zahra, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut pokir Anggota DPRK dan Sekolah hanya penerima manfaat, Ucapnya. ( Dian aksara)



















