Bitung | Tribuneindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mempertegas komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi terorganisir di wilayah maritim melalui penguatan strategi hukum modern, Kamis (23/07/26).
Langkah nyata ini terwujud dalam gelaran Seminar Hukum bertema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara” yang berlangsung di Ruang S.H. Sarundajang, Kantor Walikota Bitung.
Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E. membuka secara resmi agenda strategis ini dengan didampingi Ketua TP-PKK Kota Bitung, Ny. Hellen Honandar Sondakh.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung ini turut menjadi ajang sosialisasi penegakan hukum intensif serta dihadiri jajaran Forkopimda, instansi vertikal, akademisi Universitas Sam Ratulangi, pelaku usaha BUMN/BUMD, hingga tokoh masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., yang hadir langsung sebagai keynote speaker, menegaskan pentingnya perubahan paradigma penegakan hukum pidana saat ini.

”Kami mendorong seluruh jajaran penegak hukum untuk tidak lagi hanya berfokus pada penindakan fisik para pelaku di lapangan, melainkan harus melacak dan menyita seluruh aliran dana hasil kejahatan tersebut,”
tegas Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, dalam pemaparannya.
Ia menambahkan bahwa skema hukum modern seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA) dapat menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan tindak pidana korporasi tanpa mengganggu stabilitas iklim investasi lokal
. ”Melalui penerapan instrumen DPA dan follow the money, kita tidak hanya melumpuhkan aktor intelektual di balik layar, tetapi juga memprioritaskan pemulihan aset serta kerugian keuangan negara secara maksimal di kawasan ekonomi biru ini,”
lanjut Jacob.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H., menyampaikan laporan resmi terkait urgensi pelaksanaan seminar hukum tersebut di wilayah tugasnya.
”Kejaksaan Negeri Bitung sengaja mengangkat isu ini karena kompleksitas kejahatan ekonomi saat ini sudah melintasi batas wilayah dan memanfaatkan teknologi canggih secara terstruktur,”
ujar Kejari Bitung, Erwin Widihantono.
Ia menilai sektor kejahatan korporasi yang makin canggih berpotensi merusak rantai pasok ekonomi daerah jika aparat tidak segera mengimbangi dengan metode penindakan berbasis keuangan.
“Ancaman kejahatan ekonomi modern ini tidak hanya menggerogoti penerimaan negara, tetapi juga mengancam iklim perdagangan dan iklim investasi yang sedang kita bangun bersama di Kota Bitung,”
pungkas Erwin.
Penegasan dari jajaran Korps Adhyaksa ini memperkuat koordinasi antar-lembaga penegak hukum, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H. serta para akademisi hukum.
Seluruh pihak sepakat bahwa wilayah hukum perairan dan industri Bitung memerlukan pengawasan ekstra ketat agar pertumbuhan ekonomi biru tetap terlindungi dari praktik kejahatan terorganisir.
Rangkaian acara kemudian berlanjut dengan diskusi panel interaktif yang menghadirkan narasumber pakar hukum dari Universitas Sam Ratulangi, Dr. Cecilia J.J. Waha, S.H., M.H. dan Dr. Heriyanti Y. Bawole, S.H., M.H.
Kejaksaan berharap sinergi ini melahirkan formulasi penanganan hukum yang progresif dan transformatif di Sulawesi Utara. (kiti)

















