Bitung | Tribuneindonesia.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H., mengambil langkah progresif dalam memagari wilayah hukumnya dari ancaman tindak pidana finansial yang kian canggih.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui gelaran Seminar Hukum bertema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara” yang dipusatkan di Ruang S.H. Sarundajang, Kantor Walikota Bitung, pada Kamis (23/07/26).
Dalam laporannya sebagai pemrakarsa kegiatan, Kajari Bitung Erwin Widihantono menegaskan bahwa pola penanganan hukum konvensional sudah tidak memadai lagi untuk menghadapai modus kejahatan korporasi modern.
“Kejaksaan Negeri Bitung sengaja mengangkat isu ini karena kompleksitas kejahatan ekonomi saat ini sudah melintasi batas wilayah dan memanfaatkan teknologi canggih secara terstruktur,”
tegas Kajari Bitung, Erwin Widihantono.
Erwin menilai keberadaan Bitung sebagai pusat industri maritim dan hub ekonomi biru menjadikan wilayah ini sangat rentan terhadap praktik kejahatan ekonomi yang terselubung.
“Ancaman kejahatan ekonomi modern ini tidak hanya menggerogoti penerimaan negara, tetapi juga mengancam iklim perdagangan dan iklim investasi yang sedang kita bangun bersama di Kota Bitung,”
pukas Erwin Widihantono.
Inisiatif strategi hukum yang digagas Kajari Bitung ini mendapat apresiasi penuh dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., yang hadir langsung memberikan pengarahan utama (keynote speech).
”Kami mendorong seluruh jajaran penegak hukum untuk tidak lagi hanya berfokus pada penindakan fisik para pelaku di lapangan, melainkan harus melacak dan menyita seluruh aliran dana hasil kejahatan tersebut,”
ujar Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Jacob menilai langkah Kejari Bitung sangat tepat waktu mengingat kawasan pesisir Sulawesi Utara tengah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang pesat.
“Melalui penerapan instrumen DPA dan follow the money, kita tidak hanya melumpuhkan aktor intelektual di balik layar, tetapi juga memprioritaskan pemulihan aset serta kerugian keuangan negara secara maksimal di kawasan ekonomi biru ini,”
tambah Jacob.
Kegiatan yang diinisiasi jajaran Adhyaksa Bitung tersebut turut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E. bersama Ketua TP-PKK Kota Bitung Ny. Ellen Honandar Sondakh, S.E., serta jajaran Forkopimda dan instansi vertikal.
Dukungan penuh dari pemerintah daerah menunjukkan sinergi kuat antara penegak hukum dan eksekutif dalam menjaga kestabilan ekonomi daerah.
Melalui seminar interaktif yang menghadirkan akademisi Universitas Sam Ratulangi dan jajaran hakim ini, Erwin Widihantono berharap instrumen follow the money dan DPA dapat segera diimplementasikan secara optimal.
Langkah ini diharapkan menjadikan Kejari Bitung sebagai garda terdepan dalam memberantas kejahatan korporasi sekaligus mengamankan investasi di kawasan ekonomi biru. (kiti)

















