Trihuneindonesia.com
Dyah Balitung adalah salah satu raja yang pernah berkuasa di Kerajaan Mataram Kuno
dari tahun 899 hingga 911. Ketika berkuasa, dia memakai gelar Rakai Watukura Dyah Balitung Sri Iswarakesawasamarattungga.
Pria yang berasal dari Watukura, atau sekarang dinamakan Bagelen di Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah ini tercatat sebagai 13 Raja Paling Berpengaruh Sepanjang Sejarah Kerajaan di Tanah Jawa. Hal ini karena dia mencetak setidaknya 45 prasasti selama berkuasa.
Dyah Balitung tercatat telah mengeluarkan prasasti pada tahun 11 September 899 dengan nama Prasasti Telahap. Prasasti ini saat ini hanya sebagian yang masih bisa terbaca.
“Prasasti ini tampaknya mencatat hibah sīma yang diberikan oleh Balitung,” tulis Novida Abbas dalam Liangan. Mozaik Peradaban Mataram Kuno di Lereng Sindoro.
Catatan mengenai prasasti
Pada tahun 900 M, Balitung mengeluarkan Prasasti Ayam Teas III yang menjadikan Desa Ayam Teas sebagai tanah tempat pedagang. Kemudian ada Prasasti Taji pada tahun 901, berisikan peresmian tanah di wilayah Taji menjadi daerah perdikan untuk bangunan suci “kuil Dewasabhā“.
Pada tahun yang sama, ada juga Prasasti Luitan yang berisi tentang persoalan pajak.
Disusul, pada tahun 902 ada Prasasti Watukara yang menyebutkan jabatan Rakryan Kanuruhan yaitu semacam perdana menteri.
Dyah Balitung begitu fokus memperhatikan kondisi masyarakat. Hal ini terbaca dari Prasasti Telang yang dicetak pada 904 berisi mengenai pembangunan komplek penyeberangan di tepi Bengawan Solo.
“Balitung membebaskan pajak desa-desa sekitar Paparahuan dan melarang para penduduknya untuk memungut upah dari para penyeberang,” jelasnya.
Ada juga Prasasti Rumwiga yang dikeluarkan pada tahun 904 berisi tentang permohonan pengurangan besarnya pajak di desa Rumwiga. Permohonan ini dikabulkan oleh raja.
Masyarakat di desa Rumwiga juga mengadu mengenai penyelewengan pajak kepada Mpu Daksa yang menjabat sebagai Mahamantri I Hino atau calon raja. Hal ini diabadikan dalam Prasasti Rumwiga II yang dicetak pada 905 M.
Dyah Balitung juga mengeluarkan Prasasti Poh pada tahun 905 yang berisi pembebasan pajak untuk Desa Poh. Hal ini karena masyarakat di tempat itu ditugasi mengelola bangunan suci Sang Hyang Caitya dan Silunglung peninggalan raja sebelumnya yang dimakamkan di Pastika, yaitu Rakai Pikatan.
Pada tahun 905, Dyah Balitung mengeluarkan Prasasti Kubu-Kubu yang berisi anugerah desa Kubu-Kubu kepada Rakryan Hujung Dyah Mangarak dan Rakryan Matuha Dyah Majawuntan. Hal ini karena keduanya berjasa memimpin penaklukan daerah Bantan atau Bali.
Ada juga Prasasti Mantyasih (907) dan Prasasti Kinewu (907) yang memberikan anugerah kepada beberapa tokoh berjasa lainnya. Prasasti Rukam (907) mencatat pemberian anugerah kepada Rakryan Sanjiwana karena merawat bangunan suci di Limwung.
Ada juga Prasasti Bangle (908) yang tidak bisa terbaca secara keseluruhan. Sedangkan Prasasti Kaladi (909) mencatat soal tindakan Dyah Balitung soal perampok-perampok di daerah Gunung Penanggungan, Jawa Timur.
Prasasti Tulungan (910) tercatat sebagai prasasti terakhir yang dikeluarkan oleh Dyah Balitung. Prasasti ini ditemukan di Jedung, Mojokerto, Jawa Timur di mana Dyah Balitung sudah menyandang gelar Śrī Mahārāja Rakai Galuḥ Dyaḥ Garuda Mukha Śri Dharmmodaya Mahāsambu.(Ilham)