Abaikan Larangan, SDN 106790 Gelar Perpisahan Mewah di Luar Sekolah, Orang Tua Keberatan

- Editor

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | Tribuneindonesia.com

Di tengah seruan penghematan dan kesederhanaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, SDN 106790 Jalan Johar, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, justru memilih jalur berbeda. Sekolah tersebut tetap menggelar acara perpisahan siswa di luar sekolah, tepatnya di kawasan wisata Park Jo, Pancur Batu, dengan biaya Rp300.000 per siswa. Keputusan ini memicu polemik di tengah masyarakat dan kalangan pemerhati pendidikan.

Padahal, Dinas Pendidikan Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2057/SKR/2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang secara eksplisit melarang sekolah menyelenggarakan kegiatan perpisahan di luar area sekolah dan meminta agar tidak ada pungutan terhadap orang tua murid untuk kegiatan seremonial.

Ketua DPD Garda Nusantara Mandiri (GNM) Kabupaten Deli Serdang, Dra. Yetti Defrina, mengecam keras pelanggaran tersebut. Ia menilai, tindakan kepala sekolah, Rudi Perayitno, mencerminkan ketidakpedulian terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan meringankan beban masyarakat.

“Edaran itu bukan sekadar imbauan biasa, tapi arahan resmi demi mendorong kesederhanaan. Kami kecewa sekolah malah membebani orang tua,” ujarnya saat ditemui di RR Café, Jalan Plamboyan Raya, Medan, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:  Bupati Deli Serdang dr H. Asri Ludin TambunanTinjau Tempat Pelelangan Ikan TPI Bagan Percut

Hal senada disampaikan Ketua Umum GNM, Irena Sinaga, S.H. Ia menegaskan perlunya sanksi tegas agar pelanggaran serupa tidak terulang. “Kalau dibiarkan, surat edaran hanya jadi formalitas. Harus ada ketegasan dari Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Sejumlah orang tua murid pun menyampaikan keberatannya. Mereka mengaku tidak dilibatkan dalam keputusan awal dan merasa keberatan dengan pungutan yang dibebankan. “Kami bingung, kenapa tetap dipaksakan di luar sekolah padahal sudah dilarang. Kami orang tua jadi korban,” ujar salah satu wali murid.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak SDN 106790 belum memberikan klarifikasi resmi. Kepala sekolah Rudi Perayitno juga belum merespons permintaan konfirmasi dari awak media.

Masyarakat kini mendesak agar Dinas Pendidikan Deli Serdang tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga berani menindak sekolah yang melanggar. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga integritas dan disiplin dalam dunia pendidikan, serta melindungi kepentingan orang tua dan siswa.(***)

Berita Terkait

Mahasiswa Doktoral UPI Y.A.I Perkuat Mental Keluarga Anak Berkebutuhan Khusus melalui Program The Power of Mind
​Sudarto Katijo Dampingi Kakan Kemenag Bitung Pantau Kreativitas Siswa di Area Perkemahan MTsN 1
Batasi Kuota Pendaftaran Demi Aturan Dapodik, MTsN Prioritaskan Mutasi Jalur Formal Ber-NISN
​Maksimalkan Link and Match, SMK Negeri di Bitung Bebaskan Biaya PKL-UKK hingga Dorong Guru Magang di Industri
Papan Proyek Padat Karya Kemnaker di Aceh Tenggara Disorot, Data Tenaga Kerja Tak Dicantumkan
Membanggakan! 9 Siswa SMA Negeri Unggul Aceh Timur Lulus Program Bina Talenta Indonesia 2026, 4 Siswi Tempah Diri di Politeknik Manufaktur Bandung
PIB College Sambut Mahasiswa dari Berbagai Negara di Summer Course 2026
Baitul Mall Simeulue Dan STAIN Meulaboh Jalin Kerja Sama Program Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) Bagi Siswa Asal Simeulue
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:38

Membanggakan! Tiga Putra Terbaik Aceh Singkil Lolos Akademi Militer 2026, Jadi Inspirasi Generasi Muda

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:23

Terlilit Utang, Pria di Bitung Nekat Curi Proyektor Ratusan Juta Milik Pemkot

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:05

Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Tradisi Penerimaan dan Pelepasan Personel, Wujud Penghormatan serta Penguatan Soliditas Satuan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:58

Dandim 0111/Bireuen Hadiri Penandatanganan PKS Penguatan Layanan Jantung di Aceh

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:47

Babinsa Koramil 02/Samalanga Tanamkan Pola Hidup Sehat kepada Anak Usia Dini Melalui Edukasi Cuci Tangan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:40

Babinsa Posramil Simpang Mamplam Latih PBB Siswa SMAN 1, Tanamkan Disiplin dan Jiwa Nasionalisme

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:37

Babinsa Posramil Peusangan Selatan Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor Camat

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:09

Blue Light Patrol Satlantas Polres Bireuen, Ciptakan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

300 Rumah Masuk Daftar Perbaikan

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x