
KUTA CANE | TRIMBUNEINDONESIA – Maraknya pemberitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Aceh Tenggara terus menjadi perhatian publik. Berbagai dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah maupun pemerintahan desa kerap mencuat ke permukaan. Namun hingga saat ini, masyarakat masih mempertanyakan perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut yang dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Provinsi Aceh, Saidul Amran, angkat bicara terkait kondisi tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat mengenai perkembangan berbagai laporan maupun dugaan kasus yang sedang ditangani.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Masyarakat selama ini terus disuguhkan berbagai informasi dan pemberitaan mengenai dugaan korupsi di sejumlah sektor, mulai dari penggunaan dana desa hingga pengelolaan anggaran pada beberapa instansi pemerintah. Namun masyarakat juga menunggu kepastian hukum atas berbagai persoalan yang telah lama menjadi perhatian publik,” ujar Saidul Amran, Kamis (12/6/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun demikian, Saidul menilai lambannya informasi perkembangan penanganan perkara berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Akan tetapi, aparat penegak hukum juga perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Saidul menambahkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara harus diperkuat, baik oleh aparat pengawas internal maupun oleh aparat penegak hukum.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mengawal jalannya pemerintahan dengan tetap mengedepankan data dan fakta.
“Pengawasan publik adalah bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara dikelola dan digunakan. Transparansi merupakan kunci untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua LKGSAI Provinsi Aceh itu berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen dan bebas dari intervensi dalam menangani setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran.
Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan fitnah maupun asumsi yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menantikan langkah konkret dan transparansi dari pihak terkait dalam mengungkap berbagai dugaan penyimpangan anggaran yang selama ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Aceh Tenggara.***













