PT JH Jangan Bersembunyi di Balik Ketiak Aparat

- Editor

Sabtu, 22 Februari 2025 - 03:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar | Tribuneindonesia.com

Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sekitar Seratus enam puluh orang warga yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (KEPET ADAT) terhadap sejumlah Perusahaan dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali terus bergulir. Sidang pemanggilan para pihak digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025.

Koordinator Kuasa Hukum Kepet Adat, I Nyoman Wirama, S.H., mendesaak direksi PT JH untuk hadir langsung menemui warga yang menggugat dan menuntut hak-hak mereka dalam agenda mediasi yang akan digelar oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Apalagi kalau direksi merasa tidak memiliki kesalahan.

“Jangan-jangan mereka tahu, kalau Perusahaan memang bersalah. Karena selama ini direksi yang berwenang mewakili Perusahaan berdasarkan undang-undang Perseroan Terbatas sama sekali tidak berani menemui warga. Bahkan dipanggil pihak Deesa Adat Jimbaranpun hanya mengirim karyawan saja. Direksi jangan berlindung dibalik ketiak aparat. Ini justru menunjukkan mereka ada masalah. Benar-benar ada masalah,” tegas Wirama, di sela-sela sidang di pengadilan negeri Denpasar.

Wirama menegaskan, Perusahaan selama ini terkesan mengalihkan permasalahan utama yang ada dengan “menciptakan” permasalahan lain yang seringkali mengada-ada. Misalnya, melaporkan koordinator warga, I Wayan Bulat ke pihak kepolisian. Seperti misalnya penyerobotan tanah dan memprovokasi agar timbul kasus kekerasan/pemukulan oleh warga.

“Perusahaan selalu mencoba mengadu-domba pekerja mereka dengan warga. Bahkan pekerja yang asli Jimbaran pun diprovokasi dan diadu domba. Ini mirip sekali dengan politik devide et impera. Cara-cara yang biasanya digunakan oleh Penjajah Belanda ketika menjajah Indonesia,” tutur wirama.
“Tidak hanya itu. Bahkan warga yang sudah memberikan kuasa kepada kami tim kuasa hukum pun dipengaruhi untuk mencabut kuasa dan melaporkan kami secara pidana, dengan iming-iming Ganti kerugian. Bahkan salah satu kuasa hukum mereka diprovokasi untuk melanggar kode etik advokat. Oknum tersebut kini sudah saya laporkan ke organisasi atas dugaan pelanggaran kode etik,” beber wirama.

Baca Juga:  TMMD ke-123 Hadirkan Solusi Air Bersih;Sumur Bor untuk Masyarakat Desa.

Wirama berkali-kali menekankan, agar PT JH tidak berlindung di balik ketiak aparat. Wirama meminta direksi Perseroan untuk jentel datang ke desa adat dan menemui warga.
Wirama Kembali menegaskan, bahwa penggunaan cara-cara adu-domba tersebut justru menunjukkan bahwa sejati-nya ada masalah dalam pembebasan lahan di Jimbaran. Demikian juga dengan proses perpanjangan HGB nya.

Wirama bahkan menyayangkan Pura Batu Mejan bisa masuk HGB PT JH bahkan jalan menuju pura ditutup sehingga warga harus berputar untuk melakukan persembahyangan ,dengan adanya masalah yang merugikan desa adat dan warga kami mengundang berbagai pihak untuk melihat dengan mata kepala sendiri, lahan-lahan di Jimbaran yang ditelantarkan oleh PT CTS dan PT JH.

Selain itu, Wirama juga mendesak agar Negara Wajib Hadir dalam permasalahn ini. Desa Adat beserta Warga Jimbaran sudah mengadu ke Kejaksaan, Ke DPRD Bali, dan menggunakan jalur hukum melalui Gugatan Perdata Class Action.
“Jangan salahkan warga menggunakan jurus mabuk. Kami belum mengajukan gugatan PTUN, belum mengadu ke Mafia Tanah dan KPK, belum menagih janji politik Presiden Prabowo. Jalur-jalur resmi ini menurut kami belum merupakan jurus mabuk. Kami terus berupaya membantu Desa Adat dan mengarahkan warga menggunakan jalur-jalur resmi.Kalau mereka sampai menggunakan jurus mabuk yang sesungguhnya dan main hakim sendiri, berarti warga sudah tidak yakin lagi dengan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.

Harapan kita bersama Desa Adat Jimbaran bersikap tegas, agar perjuangan warga tidak mencapai titik nadir. Karena kami meyakini, Desa Adat dan warga tidak akan pernah mundur satu langkah pun dalam memperjuangkan Tanah Desa Adat,Padruwen Pura Kahyangan jagat Ulunswi Jimbaran dan hak hak penggarap ,” tutup wirama.(***)

Berita Terkait

Petani di Aceh Timur Tewas Diterkam Buaya Saat Menyelam di Sungai
Warga Sugiharjo Murka! Penutupan Aliran Air di Dusun 4 Sebabkan Banjir dan Kerugian
Kades Tumpatan Nibung Diteror! Rilisan Berita Fitnah Diduga Jadi Senjata Karakter Assassination
Jaksa Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Pencabulan Terhadap Anak 
Properti Mendidih! AQILA Residence 2 Diduga Tak Kantongi PBG, Trantib Percut Sei Tuan Dinilai Melempem!
Kepling Guncang Medan! Nikah Siri Diam-Diam, Surat Pernyataan Dikhianati, Harga Diri Pemko Dipertaruhkan!
Skandal Pungli SKT Tandem Hilir 1 Makin Mengerikan! Ketua Kelompok Penggarap Terlibat, Uang Diduga Masuk Kantong Pribadi
Majelis Pemuda Pancasila Aceh Tamiang APRESIASI Pengambalian 4 Pulau 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 02:50

Serda Syukri Sosialisasi Mamfaat SDD Kepada Masyarakat Desa Sagoe Langgien

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:32

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulut Gelar Bakti Kesehatan di Car Free Day

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:48

SUBSEKTOR WANGGARASI SIGAP TURUN BANTU WARGA TERDAMPAK BANJIR DI KECAMATAN WANGGARASI

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:45

Polres Banggai Gelar Bakti Religi Bersih-Bersih Tempat Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:46

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Bitung Gelar Anjangsana untuk Pensiunan Polri Dan Warakawuri

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:55

PTPN IV Reg VI Siapkan PSR 1.600 Ha di Aceh, Petani: Ini yang Kami Tunggu

Sabtu, 21 Juni 2025 - 02:46

Zulfadli Sentil Pengurus Kopkar Mon Madu dan SP-BUN: Jangan Diam Saja!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 02:25

Warga Langsa Minta Petugas Parkir Dibekali Pelatihan dan Bukti Resmi Pembayaran

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x