PT JH Jangan Bersembunyi di Balik Ketiak Aparat

- Editor

Sabtu, 22 Februari 2025 - 03:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar | Tribuneindonesia.com

Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sekitar Seratus enam puluh orang warga yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (KEPET ADAT) terhadap sejumlah Perusahaan dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali terus bergulir. Sidang pemanggilan para pihak digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025.

Koordinator Kuasa Hukum Kepet Adat, I Nyoman Wirama, S.H., mendesaak direksi PT JH untuk hadir langsung menemui warga yang menggugat dan menuntut hak-hak mereka dalam agenda mediasi yang akan digelar oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Apalagi kalau direksi merasa tidak memiliki kesalahan.

“Jangan-jangan mereka tahu, kalau Perusahaan memang bersalah. Karena selama ini direksi yang berwenang mewakili Perusahaan berdasarkan undang-undang Perseroan Terbatas sama sekali tidak berani menemui warga. Bahkan dipanggil pihak Deesa Adat Jimbaranpun hanya mengirim karyawan saja. Direksi jangan berlindung dibalik ketiak aparat. Ini justru menunjukkan mereka ada masalah. Benar-benar ada masalah,” tegas Wirama, di sela-sela sidang di pengadilan negeri Denpasar.

Wirama menegaskan, Perusahaan selama ini terkesan mengalihkan permasalahan utama yang ada dengan “menciptakan” permasalahan lain yang seringkali mengada-ada. Misalnya, melaporkan koordinator warga, I Wayan Bulat ke pihak kepolisian. Seperti misalnya penyerobotan tanah dan memprovokasi agar timbul kasus kekerasan/pemukulan oleh warga.

“Perusahaan selalu mencoba mengadu-domba pekerja mereka dengan warga. Bahkan pekerja yang asli Jimbaran pun diprovokasi dan diadu domba. Ini mirip sekali dengan politik devide et impera. Cara-cara yang biasanya digunakan oleh Penjajah Belanda ketika menjajah Indonesia,” tutur wirama.
“Tidak hanya itu. Bahkan warga yang sudah memberikan kuasa kepada kami tim kuasa hukum pun dipengaruhi untuk mencabut kuasa dan melaporkan kami secara pidana, dengan iming-iming Ganti kerugian. Bahkan salah satu kuasa hukum mereka diprovokasi untuk melanggar kode etik advokat. Oknum tersebut kini sudah saya laporkan ke organisasi atas dugaan pelanggaran kode etik,” beber wirama.

Baca Juga:  Chaidir Toweren Ketua PERWAL Ucapkan Selamat atas Pelantikan Gubernur Aceh Terpilih Peiode 2025 - 2030

Wirama berkali-kali menekankan, agar PT JH tidak berlindung di balik ketiak aparat. Wirama meminta direksi Perseroan untuk jentel datang ke desa adat dan menemui warga.
Wirama Kembali menegaskan, bahwa penggunaan cara-cara adu-domba tersebut justru menunjukkan bahwa sejati-nya ada masalah dalam pembebasan lahan di Jimbaran. Demikian juga dengan proses perpanjangan HGB nya.

Wirama bahkan menyayangkan Pura Batu Mejan bisa masuk HGB PT JH bahkan jalan menuju pura ditutup sehingga warga harus berputar untuk melakukan persembahyangan ,dengan adanya masalah yang merugikan desa adat dan warga kami mengundang berbagai pihak untuk melihat dengan mata kepala sendiri, lahan-lahan di Jimbaran yang ditelantarkan oleh PT CTS dan PT JH.

Selain itu, Wirama juga mendesak agar Negara Wajib Hadir dalam permasalahn ini. Desa Adat beserta Warga Jimbaran sudah mengadu ke Kejaksaan, Ke DPRD Bali, dan menggunakan jalur hukum melalui Gugatan Perdata Class Action.
“Jangan salahkan warga menggunakan jurus mabuk. Kami belum mengajukan gugatan PTUN, belum mengadu ke Mafia Tanah dan KPK, belum menagih janji politik Presiden Prabowo. Jalur-jalur resmi ini menurut kami belum merupakan jurus mabuk. Kami terus berupaya membantu Desa Adat dan mengarahkan warga menggunakan jalur-jalur resmi.Kalau mereka sampai menggunakan jurus mabuk yang sesungguhnya dan main hakim sendiri, berarti warga sudah tidak yakin lagi dengan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.

Harapan kita bersama Desa Adat Jimbaran bersikap tegas, agar perjuangan warga tidak mencapai titik nadir. Karena kami meyakini, Desa Adat dan warga tidak akan pernah mundur satu langkah pun dalam memperjuangkan Tanah Desa Adat,Padruwen Pura Kahyangan jagat Ulunswi Jimbaran dan hak hak penggarap ,” tutup wirama.(***)

Berita Terkait

Percikan Api di Teras Rumah Picu Kebakaran Hebat di Perbaungan, Dua Unit Hangus, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar
Dua Pegawai Lapas Tewas Terbakar, Dugaan Pembakaran Terencana Menguak Misteri Gelap di Labuhanbilik
Imigrasi Resmi Kukuhkan Satgas Patroli Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali
Tak Mau Lagi Dilukai Opini, Abdul Hadi Seret Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Pengadilan ‘Buktikan atau Itu Fitnah!’
ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan
P2BMI Sumut Surati Kejari Deli Serdang, Minta Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus di Desa Sena
Sinergi Lindungi Kreativitas: Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI di Bali
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:56

Klarifikasi Resmi Pemerintah Kota Bitung Terkait Keterlambatan Transfer DAU SG 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 13:37

Percikan Api di Teras Rumah Picu Kebakaran Hebat di Perbaungan, Dua Unit Hangus, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta

Sabtu, 18 April 2026 - 12:05

‎Maut di Tengah Hari: Pengendara Vega ZR Pindah Alam Usai Hantam Mobil Bak Terbuka

Sabtu, 18 April 2026 - 07:54

Polemik Retribusi di Kota Bitung: Antara Desakan Pembubaran Perumda dan Nasib PKL yang Tergusur

Sabtu, 18 April 2026 - 04:31

​Haddad Alwi Kembali Sambangi Manado, Siap Pimpin Konser Shalawat Akbar

Sabtu, 18 April 2026 - 03:40

Direktur RSUD Kutacane; Pelayanan Tidak Ada Perbedaan Tetap Sama

Sabtu, 18 April 2026 - 03:24

DINSOS ACEH SAMBUT KUNJUNGAN BUPATI ACEH TENGGARA, PERKUAT SINERGI BANTUAN SOSIAL DAN KESIAPSIAGAAN BENCANA

Sabtu, 18 April 2026 - 03:08

Bupati Aceh Tenggara Disorot: Sibuk Urus Partai, WiFi Sejumlah Kantor OPD Justru Diputus

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x