Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 3 Paket Narkotika

- Editor

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (42), Warga Dusun Asuh, Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, karena yang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pelaku diketahui memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu dikediamannya.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan Dua paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,51 gram, satu paket sabu dengan berat bruto 0,63 gram, Satu unit timbangan elektrik, satu blok plastik klip kosong, serta satu buah sekop sabu.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Sebastian Saragih, S.Sos., S.I.K., M.H menyampaikan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga:  Teror Narkoba Menggila di Deli Serdang

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka SP mengaku bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamanakan tersebut adalah miliknya,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang yang cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta, Senin (20/1/2025).

Polresta Deli Serdang memastikan akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum dan Patroli di wilayah rawan guna menekan peredaran gelap Narkotika yang merusak generasi muda.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Sarang Narkoba di Bantaran Rel KA Tembung Dibakar, 4 Pelaku Dibekuk dengan Sabu dan Ganja
Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Residivis Narkoba Diciduk di Jimbaran Amankan 2kg sabu senilai 6 miliar
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Razia Narkoba Dini Hari di THM Deli Serdang Memanas! 2 Positif, Sean Cafe Diduga Halangi Petugas BNN
Dugaan “Tangkap Lepas” Narkoba di Deli Serdang Disorot
38 Kasus Narkoba Digulung, Polres Langkat Gebrak Sarang-sarang Pemakai
Teror Narkoba Menggila di Deli Serdang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:55

Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan

Rabu, 29 April 2026 - 14:07

PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI

Selasa, 28 April 2026 - 13:46

*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*

Selasa, 28 April 2026 - 05:57

BIMTEK PEMILIHAN GEUCHIK DI LANGSA BATAL, DIDUGA TERKENDALA ANGGARAN Penggunaan Dana Desa Disorot, SOMASI Kritik Keterlibatan Pihak Ketiga

Senin, 27 April 2026 - 12:09

Banda Aceh Rayakan HUT ke-821, Momentum Sinergi di Tengah Sorotan Efisiensi Anggaran

Minggu, 26 April 2026 - 05:45

Tunggu Ada Korban Jiwa? Jalan Rusak Pascabanjir Picu Kecelakaan di Aceh Tamiang

Minggu, 26 April 2026 - 01:14

Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia

Sabtu, 25 April 2026 - 13:29

Napi Korupsi Diduga Lulus ASN Kementan, Distan Aceh Tenggara Mengaku Tidak Terlibat

Berita Terbaru