Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 3 Paket Narkotika

- Editor

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (42), Warga Dusun Asuh, Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, karena yang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pelaku diketahui memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu dikediamannya.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan Dua paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,51 gram, satu paket sabu dengan berat bruto 0,63 gram, Satu unit timbangan elektrik, satu blok plastik klip kosong, serta satu buah sekop sabu.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Sebastian Saragih, S.Sos., S.I.K., M.H menyampaikan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga:  Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka SP mengaku bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamanakan tersebut adalah miliknya,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang yang cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta, Senin (20/1/2025).

Polresta Deli Serdang memastikan akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum dan Patroli di wilayah rawan guna menekan peredaran gelap Narkotika yang merusak generasi muda.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Kepling Pantai Burung di Balik Pod Getar
Coba Kelabuhi Petugas Lewat Alas Kaki, Pengunjung Lapas Bitung Ditangkap Bersama Barang Bukti
7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka
Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang
Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan Buru Pengendali Jaringan
Sinergi Makin Solid, Kajari Subulussalam Andie Saputra SH Ajak Jajaran Kejaksaan dan PN Singkil Perkuat Kebersamaan Lewat Tennis Persahabatan
Tak Lupakan Jasa Senior, Polres Subulussalam Gelar Anjangsana Penuh Haru Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Tanjung Morawa Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Dalu X A, Puluhan Paket Siap Edar dan 40 Batang Ganja Disita
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:39

Cabai Beringin dan Hitungan Harga di Pasar

Selasa, 15 September 2026 - 11:21

ASN Gugur di Jayawi jaya, Apel Kesadaran Soroti Integritas Aparatur

Selasa, 15 September 2026 - 11:06

Sinergi Pemkot Bitung dan TP PKK: Sekolah Lansia Laskar Bintang Hadir Wujudkan Lansia Tangguh

Selasa, 15 September 2026 - 08:03

Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat Tertunda, Dinas Pendidikan Akui Salah Input Kode Rekening

Selasa, 15 September 2026 - 07:58

Gembleng Mental Juara PORA 2026, Taekwondo Simeulue Tuntaskan TC 10 Hari di Dojang Kodim 0115

Selasa, 15 September 2026 - 07:08

PFM Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat DPR PBD: “Itu Uang Rakyat”

Senin, 14 September 2026 - 12:42

Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan

Senin, 14 September 2026 - 11:09

Lima Pegawai Dihukum Berat, Disiplin ASN Disorot

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Cabai Beringin dan Hitungan Harga di Pasar

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:39