Polres Bireuen Ungkap Tersangka Pembunuh Hasyimi

- Editor

Jumat, 13 Juni 2025 - 01:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN/Tribuneindonesia.com

Kepolisian Resor (Polres) Bireuen mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap M Hasyimi (45), warga Gampong Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan,dan ditemukan tewas di kawasan Gampong Darussalam. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Bireuen, Kamis 12 juni 2025.

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, didampingi Kasatreskrim Iptu Jeffryandi, menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah teman korban berinisial SW.

“Dari hasil penyelidikan, korban diduga kuat tewas setelah didorong oleh tersangka dari tebing setinggi 20 meter. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kematian korban bukan kecelakaan, melainkan pembunuhan yang direncanakan,” ungkap Kapolres.

Iptu Jeffryandi menambahkan, motif sementara yang berhasil diungkap adalah keinginan tersangka untuk menguasai harta milik korban.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.300.000 yang disembunyikan di balik pohon sawit.

Selain itu, telepon genggam milik korban juga sempat dikuasai oleh tersangka, namun hingga kini masih dalam pencarian karena dibuang oleh SW ke sungai.

Baca Juga:  PT Perkebunan Asera Sagoesa Berada Dalam Kecamatan Pante Bidari, Diduga Tidak Ada Manfaat Bagi Masyarakat Sekitar

“Yang berhasil kami temukan sejauh ini baru casing HP milik korban. Tim kami masih melakukan pencarian di area sungai dengan bantuan aparat desa dan warga setempat,” ujar Iptu Jeffryandi.

Dalam penyelidikan awal, tersangka sempat memberikan alibi berbeda. Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi berhasil mematahkan alibi tersebut.

Dugaan berat Polisi bahwa korban didorong paksa hingga terjatuh ke dasar jurang yang curam, saat cuaca hujan pada malam kejadian.

Atas perbuatannya, Tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ketika ditanya soal dugaan keterkaitan dengan narkotika, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan bukti yang mengarah ke sana.

“Jika nantinya ditemukan indikasi lain, termasuk keterkaitan dengan narkoba, akan kami sampaikan ke publik,” kata Kasatreskrim.

Kasatreskrim menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan akan memberikan informasi lanjutan terkait perkembangan kasus dimaksud.

Berita Terkait

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:36

Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:33

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:01

​Sengketa Lahan di Bitung, Puluhan Penggarap Nekat Cabut Plang Penyitaan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:01

Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Agara Diduga Manipulasi Dana Ketahanan pangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:37

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x