Pidana Seumur Hidup Menanti Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan di Bitung

- Editor

Rabu, 23 April 2025 - 04:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Kejaksaan Negeri Bitung kembali menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kejahatan di Kota Bitung. Pada hari Selasa, (22/04), Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Akri Djafar Ali atas perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Mutiara Ibrahim. Rabu (23/04/25).

Dalam sidang yang digelar, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Akri Djafar Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu terhadap korban Mutiara Ibrahim. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Selain pidana penjara seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 58.552.000,00. Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka restitusi akan diganti dengan kompensasi yang dibebankan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lebih lanjut, Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH, menyampaikan bahwa tidak ada tempat atau ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Bitung. Kejaksaan Negeri Bitung akan terus mendukung kerja-kerja positif pemerintah dan aparat keamanan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung.

Baca Juga:  Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

“Kami akan senantiasa mendukung kerja-kerja positif Pemerintah Kota Bitung, Polres Bitung, Kodim Bitung, Pihak TNI AL dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung. Dan tentunya kami mengapresiasi kinerja positif Pengadilan Negeri Bitung yang senantiasa menciptakan situasi kondusif selama persidangan berlangsung.” Tandas Kejari.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara tersebut adalah Erly Wurara, Nathalia Rungkat, Justisi Wagiu, dan Ekklesia Pekan. Mereka membacakan langsung surat tuntutan pidana seumur hidup kepada terdakwa Akri Djafar Ali.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Bitung menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. (Talia)

Berita Terkait

Warga Minta Bupati Audit Bedah Rumah Di Desa Cinta Rakyat Tahun 2023
Tiga Buronan Kabur dari Kualanamu, Polisi Dituding Lalai
Gempet – SU Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi proyek Desa Digital Smart Village Kabupaten Madina Periksa Yang Terlibat
Kepala desa cinta rakyat bersama tim hukum resmi akan melaporkan oknum wartawan Kedewan pers mengenai berita hoks/miring humas LBH -wartawan ada apa.
Ketua Litpk Sumut Angkat Bicara Terkait Pemecatan Kades Paluh Kurau
Kejar-Kejaran ala Gangster di Jalan Medan, ACC Medan Diduga Abaikan Hukum dan Keselamatan Warga
Di Putus PDTH KKEP akan Gelar Sidang Banding Kode Etik Briptu AZ
Marwah UUPA Terancam, SAPA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Bersikap Tegas
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:38

FORKOPIMDA BIREUEN Damaikan Masyarakat dengan Perusahaan PT. Bahron and Sons Terkait Tanah Exs HGU

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:35

Dinas LHK Bireuen; Monitor Kinerja Pabrik PT BAS Tentang Limbah Di Kawasan Cot Batee Geulungku.

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:08

Yuyun Armia Fahmi Ketua TP PKK Aceh Tamiang Luncurkan Pelayanan KB Serentak

Senin, 5 Mei 2025 - 07:12

TPA Nurul Ulum Akhirnya Nikmati Air Bersih Berkat Program TJSL PTPN IV Regional VI.

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:13

PTPN IV Regional VI Cot Girek Beri Santunan Anak Yatim & Apresiasi Karyawan Berprestasi di Hari Buruh

Rabu, 23 April 2025 - 12:03

BRI Branch Office Medan Gatot Subroto Memberikan Apresiasi Kepada Nasabah Pasca Mudik dan Libur Panjang

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:46

BRI KC Medan Iskandar Muda Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Baitul Amanah Bandar Khalipah

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:15

Sambut Hari Kemenangan, YBM dan IWABRI BRI Sidikalang Serahkan Bingkisan Ramadhan ke Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x