Pidana Seumur Hidup Menanti Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan di Bitung

- Editor

Rabu, 23 April 2025 - 04:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Kejaksaan Negeri Bitung kembali menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kejahatan di Kota Bitung. Pada hari Selasa, (22/04), Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Akri Djafar Ali atas perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Mutiara Ibrahim. Rabu (23/04/25).

Dalam sidang yang digelar, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Akri Djafar Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu terhadap korban Mutiara Ibrahim. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Selain pidana penjara seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 58.552.000,00. Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka restitusi akan diganti dengan kompensasi yang dibebankan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lebih lanjut, Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH, menyampaikan bahwa tidak ada tempat atau ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Bitung. Kejaksaan Negeri Bitung akan terus mendukung kerja-kerja positif pemerintah dan aparat keamanan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung.

Baca Juga:  Mafia Tanah Dibidik, P2BMI Puji Polresta Deli Serdang

“Kami akan senantiasa mendukung kerja-kerja positif Pemerintah Kota Bitung, Polres Bitung, Kodim Bitung, Pihak TNI AL dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung. Dan tentunya kami mengapresiasi kinerja positif Pengadilan Negeri Bitung yang senantiasa menciptakan situasi kondusif selama persidangan berlangsung.” Tandas Kejari.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara tersebut adalah Erly Wurara, Nathalia Rungkat, Justisi Wagiu, dan Ekklesia Pekan. Mereka membacakan langsung surat tuntutan pidana seumur hidup kepada terdakwa Akri Djafar Ali.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Bitung menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. (Talia)

Berita Terkait

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:33

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:15

Optimalkan Peran Babinpotmar, Dankodaeral VIII Terima Paparan Rencana Pembekalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:01

​Sengketa Lahan di Bitung, Puluhan Penggarap Nekat Cabut Plang Penyitaan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:01

Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Agara Diduga Manipulasi Dana Ketahanan pangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:37

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

HRD Serahkan Usulan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sibigo Simeulue Kepada Menhub

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x