Petani Aceh Timur Marah, Lahan Mereka Diduga Diserobot PT Nabati

- Editor

Senin, 30 Juni 2025 - 13:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | TribuneIndonesia.com

Areal perkebunan seluas 100 hektar milik Kelompok Tani Guha Tani di Dusun Alue Jeruk, Desa Alue Tui, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, diduga diserobot oleh PT. Nabati. Kebun yang telah digarap sejak 2011 itu kini tiba-tiba diklaim oleh perusahaan, dengan dukungan mencurigakan dari pemerintah desa setempat.

Ketua Kelompok Guha Tani mengungkapkan pada media, Senin (30/06/2025) di salah satu cafe, “lahan tersebut telah mereka kelola selama lebih dari satu dekade dengan menanam berbagai komoditas bernilai ekonomi, seperti sawit, sengon, jabon, dan pete”.
“Kami membersihkan dan menggarap lahan ini sejak 2011 dengan sepengetahuan pemerintah desa saat itu. Namun, sejak PT. Nabati beroperasi, tiba-tiba muncul upaya pengambilalihan,” tegasnya.

Yang lebih memprihatinkan, pemerintah desa kini diduga “tergiur imbalan” dari PT. Nabati untuk memuluskan penguasaan lahan tersebut. Padahal, menurut kelompok tani, pihak perusahaan dan oknum pemerintah seharusnya tahu sejarah pengelolaan lahan oleh warga.

Baca Juga:  Kafilah Pidie Jaya Berhasil Mencatat Prestasi Membanggakan di Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Aceh ke-37

Kelompok Guha Tani meminta Pemerintah Aceh Timur yang baru, pimpinan Bupati Iskandar Usman Al-farlaky, S.H.I, M.Si dan Wakil Bupati T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H. segera bertindak. “Ini ujian nyata bagi janji 100 hari kerja mereka dalam menyelesaikan sengketa lahan. Jangan biarkan mafia tanah dan kapitalis luar menguasai Aceh Timur!” seru salah satu anggota kelompok.

Masyarakat setempat menunggu langkah konkret pemerintah untuk menghentikan praktik penyerobotan yang merugikan petani kecil. Jika dibiarkan, bukan hanya hak warga yang terampas, tetapi juga kedaulatan agraria Aceh Timur bisa jatuh ke tangan korporasi rakus.

Berita Terkait

Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat
Aiyub & Yunus NSSGG Bikin Heboh TikTok, Sales Honda Jual Motor Sekaligus Jual Hiburan
Pameran “Vernal Artistic” Dibuka di Sanur, 4 Perupa Alumni ISI Bali Tampilkan 23 Karya
KKP Tegakkan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kura-Kura Bali
Tiga Pejabat Dinkes Aceh Tamiang “Lempar Jabatan”, Ada Apa dengan Kadinkes?
GRPK dan IGB Bangun Sinergi dengan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang untuk Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Tonggak Sejarah : FH Unsam Gelar Wisuda Lokal Pascasarjana Hukum Pertama
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:05

Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:52

Cetak Generasi Tangguh, 179 Kadet Digembleng dalam Persami KKRI di SMK Pelita Bahari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:39

Bupati Bireuen Melepas Secara Resmi Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 5

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:16

Hadir di Pernikahan Putra Gubernur Sulut, Hengky Honandar Doakan Kebahagiaan Angelika dan Fighter

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:08

Jasa Raharja, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Tinjau Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:06

​Pelindo Bitung Perkuat Sinergi Akademik Lewat Observasi Lapangan Mahasiswa FKM Unsrat

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:21

Kasus Pencemaran wartawan Realita.co, Kuasa Hukum Nilai tingkatkan Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:42

Rumah Tokoh Pemuda Didatangi Gerombolan Preman, Warga Dusun VII Sei Rotan Nyaris Bentrok

Berita Terbaru

Hukum dan HAM

Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:20

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Sinergi Hutama Karya dan Kejaksaan Agung Percepat Pembebasan Lahan Jalan Tol di Sumsel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:42

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x