Pemasangan Tiang Piber Optik/Telkom Terpasang dirumah warga Tampa izin Pemilik nya akan ada sangsi Hukum dan Sangsi administrasi

- Editor

Senin, 19 Mei 2025 - 23:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Wajib kita ketahui bahwa dalam Pemasangan tiang fiber optik tanpa izin yang tidak memadai di tanah warga dapat menimbulkan sanksi hukum yang jelas,dasar pemasangan fiber optik berdasarkan aturan yang dapat di percaya yaitu mengikuti aturan undang-undang,bayak saat ini pelanggaran pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan yang ada,salah satu pelanggaran nya adalah memasang tiang Telkom di pemukiman masyarakat tanpa izin masyarakat tersebut

Devinisi Sanksi ini apa bila melanggar dapat berupa tuntutan ganti rugi oleh pemilik tanah jika mereka mengalami kerugian, atau sanksi administratif bagi penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi aturan.

Jelas nya bahwa Elaborasi
Tuntutan Ganti Rugi apabila ketahuan tanpa ijin pemilik tanah mengalami kerugian akibat pemasangan tiang fiber optik tersebut (misalnya, kerusakan lahan, gangguan pemandangan, atau masalah lain), mereka dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
Sesuai aturan undang undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 15 memberikan dasar hukum untuk tuntutan ganti rugi ini.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Lembaga pembela keadialan rakyat,Nanda afriyan syah,angkat bicara terkait pelanggaran apabila ada pemasangan tiang Telkom didalam tanah warga
Dalam ungkapannya bahwa Sanksi Administratif
Jika penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan kompensasi atau izin pemasangan tidak sesuai peraturan mereka dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan, denda, atau bahkan pencabutan izin berusaha mereka .

Baca Juga:  160 Warga Aceh Tengah Dapat Keterampilan Keahlian Siap Jadi Entrepreneur

Dan diteruskan Nanda bahkan Pemerintah Setempat Berhak menolak secara tegas tentang perusahan tersebut tanpa aturan yang jelas dan
Pemerintah daerah atau pemerintah setempat juga berhak menolak pemasangan tiang fiber optik yang tidak sesuai izin atau peraturan yang berlaku. Mereka dapat meminta pemindahan tiang atau membongkar tiang tersebut

Salah satu Contoh
Penyelenggara telekomunikasi memasang tiang fiber optik di tanah warga tanpa izin.

Warga tersebut kemudian mengalami kerugian karena tiang tersebut menghalangi akses ke lahan mereka. Warga tersebut berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
Penyelenggara telekomunikasi memasang tiang fiber optik tanpa mematuhi peraturan tentang jarak minimal dari pemukiman.
Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta”, ucap Nanda

Dan juga Pemerintah daerah dapat menolak pemasangan tersebut atau meminta untuk memindahkan tiang tersebut ke lokasi pinggir jalan umum

Wajib kita mengenataui Kesimpulannya bahwa
Pemasangan tiang fiber optik di tanah warga harus dilakukan dengan izin yang sah dan sesuai dengan peraturan undang-undang. Jika tidak, dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah dan sanksi bagi penyelenggara telekomunikasi.(ilham)

Berita Terkait

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus, Baharudin: Jangan Hanya Satu Anak yang Disorot
Anak Pejabat Masuk Jalur Afirmasi Otsus Disorot, Soleman Dimara: Jangan Ada Keistimewaan
Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
Abdul Hadi Apresiasi Profesionalisme Satreskrim Polresta Deli Serdang Usai Terbit SP3
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

Selasa, 8 September 2026 - 14:32

Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur

Selasa, 8 September 2026 - 14:08

Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi

Selasa, 8 September 2026 - 13:23

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 September 2026 - 12:34

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP

Selasa, 8 September 2026 - 12:05

Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:11

Lampu Merah Simpang Empat Kebet Padam, Padam Atau Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

BPBD Kota Bitung Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Pinasungkulan

Berita Terbaru

Headline news

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:23

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x