Pemasangan Tiang Piber Optik/Telkom Terpasang dirumah warga Tampa izin Pemilik nya akan ada sangsi Hukum dan Sangsi administrasi

- Editor

Senin, 19 Mei 2025 - 23:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Wajib kita ketahui bahwa dalam Pemasangan tiang fiber optik tanpa izin yang tidak memadai di tanah warga dapat menimbulkan sanksi hukum yang jelas,dasar pemasangan fiber optik berdasarkan aturan yang dapat di percaya yaitu mengikuti aturan undang-undang,bayak saat ini pelanggaran pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan yang ada,salah satu pelanggaran nya adalah memasang tiang Telkom di pemukiman masyarakat tanpa izin masyarakat tersebut

Devinisi Sanksi ini apa bila melanggar dapat berupa tuntutan ganti rugi oleh pemilik tanah jika mereka mengalami kerugian, atau sanksi administratif bagi penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi aturan.

Jelas nya bahwa Elaborasi
Tuntutan Ganti Rugi apabila ketahuan tanpa ijin pemilik tanah mengalami kerugian akibat pemasangan tiang fiber optik tersebut (misalnya, kerusakan lahan, gangguan pemandangan, atau masalah lain), mereka dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
Sesuai aturan undang undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 15 memberikan dasar hukum untuk tuntutan ganti rugi ini.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Lembaga pembela keadialan rakyat,Nanda afriyan syah,angkat bicara terkait pelanggaran apabila ada pemasangan tiang Telkom didalam tanah warga
Dalam ungkapannya bahwa Sanksi Administratif
Jika penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan kompensasi atau izin pemasangan tidak sesuai peraturan mereka dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan, denda, atau bahkan pencabutan izin berusaha mereka .

Baca Juga:  Haji Uma: Klarifikasi Terkait Adanya Kalimat Kriminalisasi Geusyik

Dan diteruskan Nanda bahkan Pemerintah Setempat Berhak menolak secara tegas tentang perusahan tersebut tanpa aturan yang jelas dan
Pemerintah daerah atau pemerintah setempat juga berhak menolak pemasangan tiang fiber optik yang tidak sesuai izin atau peraturan yang berlaku. Mereka dapat meminta pemindahan tiang atau membongkar tiang tersebut

Salah satu Contoh
Penyelenggara telekomunikasi memasang tiang fiber optik di tanah warga tanpa izin.

Warga tersebut kemudian mengalami kerugian karena tiang tersebut menghalangi akses ke lahan mereka. Warga tersebut berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
Penyelenggara telekomunikasi memasang tiang fiber optik tanpa mematuhi peraturan tentang jarak minimal dari pemukiman.
Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta”, ucap Nanda

Dan juga Pemerintah daerah dapat menolak pemasangan tersebut atau meminta untuk memindahkan tiang tersebut ke lokasi pinggir jalan umum

Wajib kita mengenataui Kesimpulannya bahwa
Pemasangan tiang fiber optik di tanah warga harus dilakukan dengan izin yang sah dan sesuai dengan peraturan undang-undang. Jika tidak, dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah dan sanksi bagi penyelenggara telekomunikasi.(ilham)

Berita Terkait

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:36

Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:33

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:15

Optimalkan Peran Babinpotmar, Dankodaeral VIII Terima Paparan Rencana Pembekalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:01

​Sengketa Lahan di Bitung, Puluhan Penggarap Nekat Cabut Plang Penyitaan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:01

Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Agara Diduga Manipulasi Dana Ketahanan pangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:37

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x