Pelantikan Ormas Musara Gayo: Sah Secara Hukum, Bukan Soal Siapa yang Melantik

- Editor

Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Chaidir Toweren, SE., KJE putra Gayo kelahiran kota Langsa yang juga ketua Persatuan Wartawan Kota Langsa (Doc/pribadi)

Caption : Chaidir Toweren, SE., KJE putra Gayo kelahiran kota Langsa yang juga ketua Persatuan Wartawan Kota Langsa (Doc/pribadi)

Oleh : Chaidir Toweren

TribuneIndonesia.com

Belakangan ini, polemik seputar pelantikan pengurus Ormas Musara Gayo (MUSGA) Kota Langsa mengemuka ke ruang publik. Sebagian pihak mempertanyakan keabsahan pelantikan karena dilakukan oleh Dewan Penasehat dan bukan oleh Kepala Daerah. Bahkan muncul klaim bahwa pelantikan ormas lokal hanya sah jika dilakukan oleh wali kota atau pejabat pemerintah. Isu ini perlu diluruskan secara jernih dengan mengacu pada kerangka hukum yang berlaku.

Pertama-tama, mari kita rujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah diubah sebagian melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Undang-undang ini secara jelas mengatur bahwa organisasi kemasyarakatan bersifat independen, sukarela, dan mandiri, dan dibentuk atas kehendak sekelompok warga negara untuk tujuan sosial, budaya, dan kemasyarakatan.

Pasal 10 UU No. 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa ormas berhak menetapkan anggaran dasarnya, struktur kepengurusan, serta mekanisme internal organisasi secara otonom. Ini berarti, pelantikan kepengurusan ormas adalah bagian dari ranah internal organisasi yang harus tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing, bukan kepada pejabat pemerintah, kecuali diatur secara khusus dalam hukum positif.

Dengan demikian, pelantikan pengurus MUSGA oleh Dewan Penasehat atau Dewan Pendiri, sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi, adalah sah secara hukum. Tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib melantik pengurus ormas. Bahkan, mewajibkan kepala daerah untuk melantik ormas dapat melanggar prinsip independensi dan non-intervensi terhadap organisasi masyarakat sipil.

Kehadiran wali kota atau pejabat daerah dalam acara pelantikan ormas bersifat seremonial dan simbolik, bukan sebagai syarat sah atau tidak sahnya sebuah pelantikan. Ini penting dipahami agar tidak terjadi penyalahartian bahwa ormas yang tidak dilantik oleh kepala daerah adalah ilegal. Klaim semacam ini tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga:  Srikandi Nusantara Berikan Perlindungan dan Pengembangan Untuk Wartawannya

Jika ada pihak yang mengklaim bahwa hanya pelantikan oleh kepala daerah yang sah, maka itu bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat dan melemahkan posisi ormas lokal di hadapan hukum.

Penulis memandang, polemik ini seharusnya menjadi momen refleksi bagi semua pihak untuk memahami bahwa legalitas sebuah ormas bukan diukur dari siapa yang melantik, melainkan dari keabsahan struktur organisasi yang tunduk pada peraturan internal dan undang-undang yang berlaku. Bukan untuk membenarkan yang salah membuat momentum seolah-olah yang paling benar.

Musara Gayo (MUSGA) Kota Langsa, sebagai organisasi berbasis kebudayaan dan kedaerahan, telah menunjukkan kemandirian dan konsistensinya selama sejak dari tahun 80an. Maka, biarkan organisasi ini berjalan sesuai dengan prinsip otonomi dan kearifan internalnya, tanpa dipolitisasi atau dipertentangkan hanya karena perbedaan persepsi soal pelantikan. Apalagi hanya untuk memuluskan sebuah kepentingan.

Jika ada ketidaksepahaman, semestinya diselesaikan melalui musyawarah atau forum organisasi yang sah. Bukan melalui narasi publik yang tidak berdasar hukum. Kita semua berkepentingan menjaga ormas-ormas lokal tetap kuat, mandiri, dan berdaya. Bukan saling melemahkan hanya karena perbedaan administratif yang sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Mari bersama kita introfeksi diri, benarkah yang dilakukan atau sebaliknya.

Berita Terkait

KKP Tegakkan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kura-Kura Bali
Tiga Pejabat Dinkes Aceh Tamiang “Lempar Jabatan”, Ada Apa dengan Kadinkes?
GRPK dan IGB Bangun Sinergi dengan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang untuk Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Tonggak Sejarah : FH Unsam Gelar Wisuda Lokal Pascasarjana Hukum Pertama
Bantuan Banjir Belum Cair, Warga Aceh Tamiang Pertanyakan Kepastian
Sinergi Kuat di Balik Layar Pemerintahan: Bupati Deli Serdang Gandeng IGB dan GRPK Kawal Program Rakyat
Mubes II IKA FH Unsam 2026″*Merajut Kenangan,Menyongsong Harapan*”
Arief Martha Rahadyan: Demokrasi Sehat Bertumpu pada Pers yang Berintegritas
Berita ini 185 kali dibaca
3.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:27

Rutan Cipinang Gelar Ikrar Pemasyarakatan, Razia, Test Urine dan Edukasi Narkoba Bersama APH

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:30

KAMMI SUMUT Laporkan Kapolrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, Buntut Lambannya Kasus Penganiayaan Khairul Umam

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:56

Abi Nanda : Kalau Kritik Dianggap Kebencian, Cara Berpikir Pemkab Bireuen Patut Dipertanyakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:19

Kunjungi Bitung, Menhan Sjafrie Tekankan Prajurit Yonif TP 916 Harus Profesional dan Dekat dengan Rakyat

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:06

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:30

Sinergi Pelindo Regional 4 Perkuat Kolaborasi Hukum di Sulawesi Utara

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:58

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:47

Peringati May Day, Wali Kota Bitung Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Taman Adipura

Berita Terbaru

Headline news

KKP Tegakkan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kura-Kura Bali

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:15

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Deli Serdang Desak PLN Perketat Sambungan Listrik untuk Bangunan Tanpa Izin

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x