LSM PERKARA Bongkar Dugaan Pungli di DPMK Aceh Tenggara, Kades Disebut Diminta Rp600 Ribu

- Editor

Senin, 16 Maret 2026 - 05:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua DPC LSM PERKARA IZHARUDDIN Kabupaten Aceh Tenggara

 

ACEH TENGGARA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) yang diduga meminta sejumlah uang dari para kepala desa untuk memuluskan proses administrasi pencairan Dana Desa tahap I tahun anggaran 2026.

 

Dugaan tersebut diungkap Ketua DPC LSM PERKARA Aceh Tenggara, Izharuddin, kepada media pada Senin (16/3/2026). Ia mengaku menerima laporan dari sejumlah kepala desa yang dimintai uang sebesar Rp600 ribu saat mengurus kelengkapan administrasi pencairan Dana Desa di kantor DPMK.

 

Menurutnya, para kepala desa tersebut memilih tidak disebutkan identitasnya karena khawatir mendapat tekanan dari pihak tertentu. Namun mereka mengaku mengalami hal serupa ketika mengurus berkas pencairan Dana Desa tahap pertama.

 

“Beberapa kepala desa menyampaikan kepada kami bahwa saat mengajukan proses administrasi pencairan Dana Desa tahap pertama di DPMK, mereka diminta menyetor uang sebesar Rp600 ribu. Ini tentu sangat meresahkan,” ujar Izharuddin.

 

Ia menilai praktik semacam itu tidak bisa dianggap sepele karena bertentangan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memberantas pungutan liar di semua lini pelayanan publik.

 

Izharuddin menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan larangan keras terhadap praktik pungli mulai dari tingkat pusat hingga pemerintahan desa.

 

“Presiden sudah menegaskan bahwa praktik pungli dari tingkat pusat sampai desa harus dihentikan. Jika dugaan ini benar terjadi di Aceh Tenggara, tentu sangat memalukan dan mencederai kepercayaan masyarakat,” katanya.

 

Namun tudingan tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Tenggara, Zahrul Akmal. Ia mengaku tidak mengetahui adanya praktik pungli seperti yang dituduhkan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Pidie-Alzaizi: Membuka Acara Pra Seminar Penetapan Situs Cagar Budaya

 

Penegasan itu disampaikan Zahrul Akmal melalui pesan WhatsApp kepada Ketua LSM PERKARA pada Senin pagi (17/3/2026) sekitar pukul 11.14 WIB. Dalam keterangannya, ia menepis keras tuduhan bahwa pihak DPMK melakukan pungutan liar terhadap para kepala desa.

 

Meski demikian, Izharuddin tetap mempertanyakan kemungkinan adanya oknum di internal dinas yang bermain di balik proses administrasi tersebut.

 

“Kita yakin kadis tidak akan mengakui. Bisa saja yang melakukan adalah kabid atau staf di bawahnya. Tetapi tidak mungkin bawahan berani melakukan hal seperti itu jika tidak ada perintah atau setidaknya pembiaran dari atasannya,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, laporan para kepala desa tersebut patut ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum. Apalagi, menurutnya, nilai pencairan Dana Desa tahap pertama di sejumlah desa berkisar antara Rp100 juta hingga Rp130 juta.

 

“Bayangkan jika hampir seluruh desa diminta uang Rp600 ribu. Ini bisa menjadi praktik sistematis yang merugikan desa dan berpotensi memperkaya oknum tertentu,” ujarnya.

 

LSM PERKARA pun mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun inspektorat daerah, untuk segera turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan pungli tersebut. Transparansi dalam pengelolaan Dana Desa dinilai sangat penting karena dana tersebut merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

 

“Jangan sampai dana yang seharusnya untuk pembangunan desa justru dipotong melalui praktik-praktik pungli di meja birokrasi,” pungkas Izharuddin.

 

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik di Aceh Tenggara. Masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pungli dalam proses pencairan Dana Desa tersebut.***

Berita Terkait

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur
Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus, Baharudin: Jangan Hanya Satu Anak yang Disorot
Anak Pejabat Masuk Jalur Afirmasi Otsus Disorot, Soleman Dimara: Jangan Ada Keistimewaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

Selasa, 8 September 2026 - 14:32

Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur

Selasa, 8 September 2026 - 14:08

Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi

Selasa, 8 September 2026 - 12:34

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP

Selasa, 8 September 2026 - 12:09

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus

Selasa, 8 September 2026 - 12:05

Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan

Selasa, 8 September 2026 - 07:40

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus, Baharudin: Jangan Hanya Satu Anak yang Disorot

Selasa, 8 September 2026 - 07:20

Anak Pejabat Masuk Jalur Afirmasi Otsus Disorot, Soleman Dimara: Jangan Ada Keistimewaan

Berita Terbaru