Banda Aceh | TribuneIndonesia.com
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, selaku pemegang saham tunggal PT Pembangunan Aceh (PEMA), secara resmi menetapkan susunan baru jajaran Direksi dan Komisaris perusahaan tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan tentang pergantian Direksi dan Komisaris, yang memiliki kekuatan hukum setara dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Perubahan signifikan dalam struktur kepemimpinan ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi kinerja dan pengembangan PT PEMA sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis di Aceh.
Menanggapi hal ini, Syarif Machdy Sahabuddin, perwakilan PT Bahtera Tiga Investasi wilayah Sumatera, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Direksi dan Komisaris baru PT PEMA. Ia juga berharap penyegaran ini dapat membawa dampak positif terhadap peningkatan sinergi dan kinerja perusahaan ke depan.
PT Bahtera Tiga Investasi sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, dan memiliki perhatian besar terhadap penguatan peran BUMD di tingkat regional, termasuk PT PEMA.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT PEMA yang Baru:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Taufik Edi Zulkarnaini, S.E.
Komisaris: Ermiadi Abdul Rahman, S.T.
Komisaris: Zaini Zubir, S.Sos., M.M.
Komisaris Independen: Firdaus Noezula, S.T., M.Si
Direksi
Direktur Utama: Mawardi Nur, S.E.
Direktur Umum dan Keuangan: DR (c) Tgk. H. Muhammad Nur, M.Si
Direktur Pengembangan Bisnis: Naufal Natsir Mahmud, B.Eng
Direktur Komersial: Faisal, S.T., M.M
Dengan komposisi baru ini, diharapkan PT PEMA dapat semakin memperkuat peran strategisnya dalam pembangunan dan perekonomian Aceh