
TRIBUNEINDONESIA | KUTACANE – Aroma dugaan kesewenang-wenangan kembali mencoreng dunia pendidikan di Aceh Tenggara. Ketua LSM PERKARA membongkar sederet dugaan kejanggalan dan praktik intimidasi birokrasi yang menyeret oknum Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SDN 2 Lawe Dua terhadap seorang guru PPPK, Ridho Asmarani br Selian.
Kasus ini meledak setelah korban diduga mendapat tekanan akibat mempertahankan hak jam mengajarnya. Bukannya dibina secara profesional, korban justru “dihadiahi” SP 1 dan SP 2 hanya dalam hitungan dua hari. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan jabatan dan praktik intimidasi terselubung di lingkungan sekolah.
SP 1 tertanggal 5 Mei 2026 menuduh korban melanggar disiplin kerja karena disebut terlambat hadir. Belum sempat persoalan itu jelas, SP 2 kembali diterbitkan pada 7 Mei 2026 dengan tuduhan tidak menghormati atasan dan dianggap tidak loyal.
Yang membuat publik geram, penerbitan surat peringatan tersebut diduga dilakukan secara brutal dan tanpa etika. Oknum PLT Kepsek bahkan melibatkan tujuh guru lain sebagai saksi dan membubuhkan tanda tangan dalam dokumen SP tersebut. Langkah itu dinilai bukan lagi pembinaan, melainkan bentuk penggiringan opini dan upaya mempermalukan guru PPPK di depan rekan kerjanya sendiri.
“Ini bukan pembinaan, ini terkesan seperti upaya pembunuhan karakter secara berjamaah. Guru dibuat seolah-olah pelaku pelanggaran besar, lalu dipertontonkan di lingkungan sekolah,” kecam Ketua LSM PERKARA.
Lebih mengejutkan lagi, saat diminta menunjukkan bukti dasar penerbitan SP, oknum PLT Kepala Sekolah disebut tidak mampu memperlihatkan dokumen penting seperti buku pembinaan guru maupun absensi fisik yang sah. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa SP diterbitkan secara asal-asalan dan minim dasar administrasi.
Tidak berhenti di situ, oknum PLT Kepsek juga diduga membawa-bawa nama Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara untuk memperkuat tindakannya. Namun ketika korban menghubungi pihak GTK Dinas Pendidikan yang diwakili Ade Wardana, jawaban yang muncul justru bertolak belakang.
Pihak dinas mengaku tidak mengetahui adanya instruksi penerbitan SP terhadap guru PPPK tersebut. Pernyataan itu semakin memperkuat dugaan bahwa nama dinas hanya dijadikan tameng untuk melegitimasi tindakan sepihak di sekolah.
Fakta lain yang tak kalah memalukan juga terungkap dari pengakuan Kepala UPTD Bambel, Nazar. Ia membenarkan bahwa pihaknya menerima fotokopi SP 1 dan SP 2. Namun anehnya, dalam surat tersebut tidak tercantum satu pun kolom tembusan resmi kepada instansi terkait.
Artinya, surat sudah beredar ke mana-mana, tetapi administrasinya diduga amburadul. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin surat resmi sekolah bisa tersebar tanpa mekanisme tembusan yang sah?
LSM PERKARA menilai persoalan ini bukan lagi sekadar konflik internal sekolah, melainkan sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, dan intimidasi terhadap aparatur PPPK.
Atas dasar itu, LSM PERKARA mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Aceh Tenggara segera turun tangan sebelum citra dunia pendidikan semakin hancur akibat ulah oknum pejabat sekolah yang diduga bertindak sewenang-wenang.
“Kalau seorang guru PPPK bisa ditekan dengan cara seperti ini, lalu bagaimana nasib tenaga pendidik lain yang tidak punya keberanian bicara?” tegas Ketua LSM PERKARA.
LSM PERKARA memastikan kasus ini tidak akan berhenti di tingkat sekolah. Mereka menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Inspektorat, Ombudsman, hingga lembaga pengawas lainnya agar dugaan praktik intimidasi dan permainan administrasi di lingkungan pendidikan bisa dibongkar terang-benderang di hadapan publik. ***













