LSM PERKARA Bongkar Dugaan “Permainan Kotor” SP Guru PPPK di SDN 2 Lawe Dua, Nama Dinas Diduga Dicatut, Administrasi Amburadul

- Editor

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA | KUTACANE – Aroma dugaan kesewenang-wenangan kembali mencoreng dunia pendidikan di Aceh Tenggara. Ketua LSM PERKARA membongkar sederet dugaan kejanggalan dan praktik intimidasi birokrasi yang menyeret oknum Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SDN 2 Lawe Dua terhadap seorang guru PPPK, Ridho Asmarani br Selian.

Kasus ini meledak setelah korban diduga mendapat tekanan akibat mempertahankan hak jam mengajarnya. Bukannya dibina secara profesional, korban justru “dihadiahi” SP 1 dan SP 2 hanya dalam hitungan dua hari. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan jabatan dan praktik intimidasi terselubung di lingkungan sekolah.

SP 1 tertanggal 5 Mei 2026 menuduh korban melanggar disiplin kerja karena disebut terlambat hadir. Belum sempat persoalan itu jelas, SP 2 kembali diterbitkan pada 7 Mei 2026 dengan tuduhan tidak menghormati atasan dan dianggap tidak loyal.

Yang membuat publik geram, penerbitan surat peringatan tersebut diduga dilakukan secara brutal dan tanpa etika. Oknum PLT Kepsek bahkan melibatkan tujuh guru lain sebagai saksi dan membubuhkan tanda tangan dalam dokumen SP tersebut. Langkah itu dinilai bukan lagi pembinaan, melainkan bentuk penggiringan opini dan upaya mempermalukan guru PPPK di depan rekan kerjanya sendiri.

“Ini bukan pembinaan, ini terkesan seperti upaya pembunuhan karakter secara berjamaah. Guru dibuat seolah-olah pelaku pelanggaran besar, lalu dipertontonkan di lingkungan sekolah,” kecam Ketua LSM PERKARA.

Lebih mengejutkan lagi, saat diminta menunjukkan bukti dasar penerbitan SP, oknum PLT Kepala Sekolah disebut tidak mampu memperlihatkan dokumen penting seperti buku pembinaan guru maupun absensi fisik yang sah. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa SP diterbitkan secara asal-asalan dan minim dasar administrasi.

Tidak berhenti di situ, oknum PLT Kepsek juga diduga membawa-bawa nama Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara untuk memperkuat tindakannya. Namun ketika korban menghubungi pihak GTK Dinas Pendidikan yang diwakili Ade Wardana, jawaban yang muncul justru bertolak belakang.

Baca Juga:  Munawal Hadi.SH.MH. resmi menjabat sebagai Kajari Simalungun

Pihak dinas mengaku tidak mengetahui adanya instruksi penerbitan SP terhadap guru PPPK tersebut. Pernyataan itu semakin memperkuat dugaan bahwa nama dinas hanya dijadikan tameng untuk melegitimasi tindakan sepihak di sekolah.

Fakta lain yang tak kalah memalukan juga terungkap dari pengakuan Kepala UPTD Bambel, Nazar. Ia membenarkan bahwa pihaknya menerima fotokopi SP 1 dan SP 2. Namun anehnya, dalam surat tersebut tidak tercantum satu pun kolom tembusan resmi kepada instansi terkait.

Artinya, surat sudah beredar ke mana-mana, tetapi administrasinya diduga amburadul. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin surat resmi sekolah bisa tersebar tanpa mekanisme tembusan yang sah?

LSM PERKARA menilai persoalan ini bukan lagi sekadar konflik internal sekolah, melainkan sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, dan intimidasi terhadap aparatur PPPK.

Atas dasar itu, LSM PERKARA mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Aceh Tenggara segera turun tangan sebelum citra dunia pendidikan semakin hancur akibat ulah oknum pejabat sekolah yang diduga bertindak sewenang-wenang.

“Kalau seorang guru PPPK bisa ditekan dengan cara seperti ini, lalu bagaimana nasib tenaga pendidik lain yang tidak punya keberanian bicara?” tegas Ketua LSM PERKARA.

LSM PERKARA memastikan kasus ini tidak akan berhenti di tingkat sekolah. Mereka menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Inspektorat, Ombudsman, hingga lembaga pengawas lainnya agar dugaan praktik intimidasi dan permainan administrasi di lingkungan pendidikan bisa dibongkar terang-benderang di hadapan publik. ***

Berita Terkait

​Wakili Dankodaeral VIII, Kolonel Laut Marvill Marfel Apresiasi Kelestarian Tradisi Pesisir di Lembeh Utara
Diduga Jadikan Jabatan sebagai Alat Tekan Guru PPPK, Plt Kepsek SDN 2 Lawe Dua Layak Dievaluasi
Diduga Gunakan Jabatan untuk Menekan Guru PPPK, Plt Kepsek SDN 2 Lawe Dua Dikecam Keras
Sengketa Lahan Bitung Memanas: Ahli Waris Desak Presiden Audit HGB PT Awani Moderen
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Gelar Wisuda Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026
Adnen Nurdin Bantu Perbaiki Jalan Longsor di Juli Paya Cut-Simpang Mulia
Penanaman Distan Agara Dipertanyakan.Jagung 3sak dengan Biaya Perawatan senilai 25 JT per KK
Wujudkan Lingkungan Kondusif, Kodim 1310/Bitung Tegaskan Sinergitas Lintas Sektoral melalui Patroli Malam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:57

Diduga Jadikan Jabatan sebagai Alat Tekan Guru PPPK, Plt Kepsek SDN 2 Lawe Dua Layak Dievaluasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:56

PENYERAHAN TOSA MOTOR ANGKUT RODA TIGA OLEH DANDIM 0414/BELITUNG KE KDKMP YANG PROGRESNYA 100%

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:41

Rapat Tehnis Pelaksanaan Pelaksanaan Pra Pora Cabor IPSI Hari Kamis di Kantor Koni Kabupaten Simeulue “

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:36

IWO Bali Gelar FGD Bahas Dampak Penutupan TPA Suwung, Siapa Yang di Untungkan?

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:12

Lawan Bandar Narkoba di Pantai Labu, Guru Tahfidz Terima Apresiasi dari Polresta Deli Serdang

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:50

TAMPERAK dan PEPABRI Soroti DPRK Aceh Tamiang yang Dinilai “Mati Suri”, Baru Terbangun Saat Pemilu

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:28

Pengamanan Kedatangan KM Leuser di Pelabuhan Benoa Berjalan Aman, Ratusan Penumpang Diperiksa

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:14

Dikukuhkan Sebagai Asia Pasific Head Office APIEM, PIB College Perkuat Posisi Bali Sebagai Hub Pendidikan Industri Event International

Berita Terbaru