Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Masuk Aswas Kejati Sumut, Hampir 4 Bulan ! Ada Apa dengan Kasi Intel Kejari Deli Serdang

- Editor

Rabu, 16 September 2026 - 11:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Medan-Hampir empat bulan berjalan, laporan Ketua Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), Abdul Hadi, kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas Unit Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang dipertanyakan progres penanganannya.

GRPK menilai proses pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan belum diikuti dengan kejelasan perkembangan penanganan laporan. Kondisi tersebut membuat pelapor mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut Aswas Kejati Sumut terhadap materi pengaduan yang telah disampaikan.

Abdul Hadi mengatakan, dirinya telah dipanggil secara resmi oleh Kejati Sumut melalui surat Nomor B-7152/L.2.7/H.1.3/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026. Pemanggilan kedua kemudian diterbitkan melalui surat Nomor B-7347/L.2.7/H.1.3/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

dalam proses tersebut, Abdul Hadi mengaku telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di Ruang 303 Kejati Sumut. menurut Abdul Hadi, pemeriksaan dilakukan oleh sejumlah jaksa, di antaranya Secsio Jimec Nainggolan, SH., MH., Supriandi Daulay, SH., MH., M.Si., Irene Panjaitan, SH., M.Hum., serta Dr. Muhammad Harris, SH., M.H., M.Kn.

dalam pemeriksaan itu, kata Abdul Hadi, dirinya telah menyampaikan secara rinci materi pengaduan yang berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan Unit Intelijen Kejari Deli Serdang dalam menangani pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang dikaitkan dengan seorang mantan Kabid Ketahanan Pangan Sumatera Utara. Persoalan kemudian bergeser pada tindak lanjut setelah pemeriksaan.

Abdul Hadi mengungkapkan, salah seorang jaksa yang memeriksanya, Irene Panjaitan, sempat menyampaikan bahwa pihak Aswas akan memberikan informasi mengenai progres pemeriksaan kepada dirinya selaku pelapor.

Bahkan, menurut Abdul Hadi, dirinya diberikan nomor telepon seorang staf Aswas Kejati Sumut bernama Dodi agar komunikasi mengenai perkembangan laporan dapat dilakukan lebih mudah.

namun, Abdul Hadi mengaku komunikasi tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. nomor yang diberikan kepada saya tidak pernah memberikan respons yang jelas ketika saya mencoba menghubungi untuk menanyakan perkembangan laporan,” ujar Abdul Hadi.

tidak berhenti di situ, Abdul Hadi juga mengaku telah mencoba menghubungi layanan Silawas/Bidang Pengawasan Kejati Sumut melalui nomor yang dimilikinya. namun, menurut dia, upaya tersebut juga belum memperoleh respons yang memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan di internal GRPK mengenai transparansi dan mekanisme pengawasan terhadap laporan masyarakat yang telah diperiksa.

Baca Juga:  Malam Ini, Banda Aceh Kembali di Guncang Gempa M 5,4 

Abdul Hadi menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan proses pemeriksaan apabila memang masih membutuhkan waktu. namun, menurutnya, pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan secara resmi. GRPK juga mempertanyakan apakah terdapat kendala tertentu yang menyebabkan tindak lanjut laporan tersebut belum memperoleh kejelasan.

yang kami pertanyakan bukan proses pemeriksaannya, tetapi progres setelah pemeriksaan. Kami sudah datang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara resmi. Karena itu, wajar jika pelapor mempertanyakan perkembangan laporannya,” kata Abdul Hadi. ia menegaskan, GRPK akan terus melakukan monitoring terhadap laporan tersebut.

Pihaknya juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung apabila komunikasi dan tindak lanjut dari Aswas Kejati Sumut tidak memberikan kejelasan.

Langkah tersebut, kata Abdul Hadi, ditempuh sebagai bagian dari upaya memastikan mekanisme pengawasan internal Kejaksaan berjalan transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat yang menyampaikan laporan.

Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pihak Aswas Kejati Sumut. apa hasil pemeriksaan terhadap laporan GRPK, apakah pemeriksaan telah memasuki tahap klarifikasi terhadap pihak terlapor, serta apakah terdapat kesimpulan atau rekomendasi dari proses pengawasan tersebut. Pertanyaan lainnya adalah mengenai mekanisme penyampaian informasi kepada pelapor setelah pemeriksaan dilakukan.

Sebab, ketika laporan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui pemanggilan dan pemeriksaan, publik tentu membutuhkan kepastian bahwa proses tersebut memiliki arah dan dapat dipertanggung jawabkan secara administratif maupun etik.

di sisi lain, dugaan pelanggaran etik maupun ketidakprofesionalan yang dilaporkan GRPK tetap merupakan materi pengaduan yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. tidak dapat disimpulkan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan dari pejabat atau institusi yang berwenang.

Karena itu, perhatian kini tertuju kepada Aswas Kejati Sumut untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk apakah proses pengawasan masih berlangsung dan apa tahapan yang telah dilakukan setelah pemeriksaan terhadap pelapor. Bagi GRPK, kejelasan progres menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban lembaga pengawasan terhadap masyarakat yang menggunakan saluran pengaduan resmi.(Ilham Gondrong)

 

Berita Terkait

BREAKING! Waisai Diselimuti Asap Karhutla, Ketua DPRK Raja Ampat Turun ke Jalan Bagikan Masker ke Warga
Tak Tinggal Diam! Ketua DPRK Raja Ampat Turun Langsung Bagikan Masker di Tengah Kepungan Asap
Bupati Raja Ampat Instruksikan Penggunaan Masker, Sekolah Diminta Sesuaikan Aktivitas Luar Ruangan
Kebakaran Hutan Kofiau Sudah 3 Minggu, Anggota DPRP PBD Frangky Umpain Minta Pemerintah Bergerak
Geger! Dugaan Pelajar SMA Beli Miras di Lorong Masjid Agung Waisai, Warga Desak Polisi Turun Tangan
Cegah Kejahatan, Polres Bitung Masuk Sekolah Lewat Polsama
“Abdul Azis Masuk KPU Raja Ampat, Resmi Gantikan Anggota PAW Periode 2023–2028”.
Hampir 3 Minggu Api Tak Padam, Warga Deer Kofiau Cemas Puskesmas dan Permukiman Dilahap Si Jago Merah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:54

Unjuk Koreografi Energik, Pelajar SD dan SMP Semarakkan Lomba Modern Dance FPSL

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:31

BREAKING! Waisai Diselimuti Asap Karhutla, Ketua DPRK Raja Ampat Turun ke Jalan Bagikan Masker ke Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:07

IFG dan Kejaksaan Tinggi Banten Teken PKS, Jasa Raharja Dukung Penguatan Tata Kelola Layanan Publik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:05

Sambut HUT TNI ke-81, Korem 052/Wijayakrama Gelar Olahraga Bersama dan Fun Walk 5 KM di PIK 2  

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:03

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Raja Ampat Instruksikan Penggunaan Masker, Sekolah Diminta Sesuaikan Aktivitas Luar Ruangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:58

Subuh Keliling di Peureulak, Kapolres Aceh Timur Ajak Warga Hidupkan Siskamling Demi Cegah Pencurian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:54

Haji Ruslan Daud (HRD) Dorong Peningkatan Literasi Bencana Lewat Sekolah Lapang BMKG di Bireuen

Berita Terbaru

(ft. Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Unjuk Koreografi Energik, Pelajar SD dan SMP Semarakkan Lomba Modern Dance FPSL

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:54