Aceh Timur | Tribuneindonesia.com
Saya atas nama Keuchik Kede Birem membantah dan meminta pihak media untuk mengklarifikasi pemberitaan yang sudah di Publikasikan dengan judul “Keuchik Keude Birem diduga Dalang Melakukan Dukungan Pada Paslon 03 Bupati dan Calon Wakil Bupati Diam Seribu Bahasa” yang diterbitkan oleh media online jelitapos.com pada tanggal 11 Februari 2025.
Ada beberapa kalimat yang saya rasa mengandung unsur opini kebencian terhadap saya yang sangat jelas-jelas merugikan nama baik saya dan nama baik paslon, padahal pihak berwenang saja tidak berani mengeluarkan stetmen yang berbau SARA tersebut, untuk itu saya meminta agar pihak media melalui wartawan yang bersangkutan untuk meralat sebagai berikut ;
1. Penggunaan kata dalang sangat merugikan dan mengancam saya selaku pemangku jabatan kepala desa, dimana bila kita buka kamus Bahasa Indonesia kata dalang adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengatur (merencanakan, memimpin) suatu gerakan atau operasi secara tersembunyi dan dalam skala besar.
2. Saya dianggap turut serta mengarahkan kepada salah satu paslon sehigga hasil Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Aceh Timur dinaikan perkaranya ke Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang penjelasan ketua kordinator salah satu Paslon memang benar ada menyebutkan nama saya, tetapi semuanya telah di bantahkan oleh Mahkamah Konstitusi saat mendengar keterangan dari Panwaslih kabupaten Aceh Timur, dimana Panwaslih mengatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas segala Tindakan yang tidak baik dan benar pada kegiatan Pilkada lalu, mengapa mereka tidak melaporkan kepada Panwaslih, Mahkamah Konstitusi menjawab dengan gamblang bahwa banyak saksi membela bukan yang benar tetapi membela yang bayar.
Dari dua poin di atas kami menganggap bahwa oknum wartawan tersebut telah melakukan pemberitaan secara tidak berimbang, dimana didalam aturan sebuah pemberitaan yang saya baca pada sebuah artikel, bahwa salah satu syarat sebuah pemberitaan adalah memberikan ruang atau waktu kepada masing-masing pihak secara professional bukan mengedepankan opini yang bertujuan hanya untuk menghakimi sesuai pendapatnya saja.
Atas dasar tersebut, saya atas nama Keuchik Keude Birem meminta kepada media Jelitapos.com untuk meralat berita tersebut melalui wartawan yang berasangkutan, bila permohonan saya tidak di indahkan maka saya akan menempuh sesuai aturan Dewan Pers meminta Hak Jawab kepada media Jeitapos.com selaku Perusahaan dimana tempat oknum wartawan bekerja dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dimana dalam berita opini pribadi yang diberitakan tersebut sangat jelas merugikan nama baik saya secara pribadi, kemudian nama desa dan nama paslon yang disebut-sebutkan, sementara Mahkamah Konstitusi dan Panwaslih sendiri tidak menerima laporan tersebut, pungkas kepala desa Keude Birem dalam siaran persrealesenya. (075)