Kejari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Minyak Oplosan Dari Polda Aceh 

- Editor

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab 2 (dua) orang Tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Minyak Oplosan An Tersangka M dan K dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Kamis 07 Agustus 2025.

Perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 01 Mei tahun 2025 sekira pukul 20.00 wib aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan minyak gas bumi jenis pertalite dan keesokan harinya tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 08.00 wib aparat kepolisian mendatangi tempat informasi tersebut yaitu di Desa Cot Geureudong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen untuk memastikan informasi tersebut dan aparat kepolisian menemukan 11 (sebelas) drum yang berisikan cairan menyerupai bahan bakar minyak 8 (delapan) jerigen yang berisikan cairan menyerupai bahan bakar minyak serta 1 (satu) unit mesin pompa minyak yang di simpan di dalam satu gudang di belakang rumah para tersangka dan para tersangka mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik para tersangka dan merupakan bahan bakar minyak oplosan dan kedua tersangka membuat bahan bakar minyak oplosan sendiri dengan cara bahan bakar minyak olahan yang para tersangka beli dari Sdr.

Baca Juga:  Propam Polda Aceh Turun ke Simeulue Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Bermain Proyek

Adun (DPO) dari Rantau Peureulak Kabupaten Aceh Timur kemudian sebanyak per 30 liter para tersangka memberi serbuk pewarna sehingga menyerupai BBM jenis pertalite dari pertamina selanjutnya BBM yang sudah para tersangka oplos tersebut kemudian ditambahkan dengan 5 liter bahan bakar minyak jenis pertamax dari pertamina untuk menyempurnakan pengoplosan minyak tersebut

adapun barang bukti yang diserahkan dari Tersangka M dan K yaitu 11 (sebelas) drum berisi cairan menyerupai BBM, 8(delapan) buah jerigen berisi cairan yang menyerupai bahan bakar, 1(satu) unit pompa merk National, 12(dua belas) jerigen yang berisikan minyak jenis pertalite murni, 3(tiga) buah drum yang berisikan minyak putih jenis pertalite yang sudah dioplos,dan 1(satu) unit Mobil Kijang Kapsul Warna Hitam

Bahwa kedua tersangka telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Berita Terkait

Tak Mau Lagi Dilukai Opini, Abdul Hadi Seret Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Pengadilan ‘Buktikan atau Itu Fitnah!’
P2BMI Sumut Surati Kejari Deli Serdang, Minta Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus di Desa Sena
Sinergi Lindungi Kreativitas: Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI di Bali
Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik
“Unit Reaksi Cepat Ilegal” Teror Warga Paya Gambar, Dugaan Intimidasi Kian Memanas
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id
Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 01:19

Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

Selasa, 14 April 2026 - 22:55

Yahdi Hasan Masuk 5 Besar Calon Ketua DPRA, Figur Kuat dari Wilayah Tengah Kian Diperhitungkan

Selasa, 14 April 2026 - 17:27

​Terima Kunjungan Bidang Pengawasan, Plh Kajari Bitung Pastikan Kinerja Sesuai Prosedur

Selasa, 14 April 2026 - 16:19

Nakhoda Baru Kejari Bitung: Erwin Widihantono Ditargetkan Tuntaskan Kasus Korupsi

Selasa, 14 April 2026 - 13:49

Terima Audiensi Awak Media, Sudarsono Tegaskan Komitmen Penguatan SDM

Selasa, 14 April 2026 - 05:26

(UGL) secara resmi melepas 145 mahasiswa untuk melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Ketambe.

Selasa, 14 April 2026 - 05:17

Yahdi Hasan Masuk Tiga Besar Calon Ketua DPRA, Restu Muzakir Manaf Jadi Penentu

Senin, 13 April 2026 - 23:26

Pegadaian Manado: Emas Jadi Instrumen Investasi Paling Aman untuk Lindungi Nilai Aset

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN Deli Serdang, Tekankan Integritas dan Kinerja Nyata

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:18

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x