Kejar Potensi Penerimaan Pajak Daerah Dari Kunjungan Wisatawan BPKK Serahkan 10.000 Lembar Tiket Ke Pengelola Wisata Bur Telege

- Editor

Sabtu, 5 April 2025 - 04:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah ANHAR, S.IP., CPM., CVM., CPArb Serahkan 10.000 lembar media pungut karcis/tiket masuk wisata yang telah diperforasi kepada Pengelola BUMK Bur Telege. (Foto.Dok ist) 

Takengon | Guna mengejar potensi penerimaan Pajak Daerah dari kunjungan wisatawan pasca libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446H, BPKK Aceh Tengah melakukan audiensi dengan pengelola tempat rekreasi/wisata dan telah memperforasi media pungut tiket masuk tempat rekreasi Bur Telege.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan (BPKK) resmi menyerahkan sebanyak 10.000 lembar media pungut karcis/tiket masuk wisata yang telah diperforasi kepada Pengelola BUMK Bur Telege. Acara serah terima ini dilaksanakan pada Kamis, 27 Maret 2025, di Kantor BPKK Aceh Tengah.

Setelah penanda tanganan Berita Acara Serah Terima Perforasi Media Pungut, Direktur BUMK Bur Telege, Fadzuluddin, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut positif langkah ini.

“Ini langkah baik yang dilakukan bidang pendapatan saya berharap seluruh pengelola tempat rekreasi/wisata di Aceh Tengah, baik yang dikelola swasta maupun milik Pemda, taat menggunakan media pungut berperforasi,” Paparnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah Anhar mengatakan Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemungutan Pajak Daerah di sektor pariwisata.untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami telah melakukan audienst secara persuasif kepada beberapa pengelola tempat rekreasi/wisata baik pengelola wisata alam hingga pengelola wisata wahana air seperti arum jeram,” Jelas Kabid Pendapatan, Anhar Kamis (17/3/2025).

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat yang Sempat Buron ke Aceh Tengah

Ia juga mengatakan, sesesuai ketentuan Perundangan yang berlaku setiap pengelola tempat/rekreasi diwajibkan untuk menyampaikan laporan Pajak Daerah setiap bulannya,

“Diwajibkan pula menggunakan media pungut karcis/tiket masuk yang sah (Terperforasi oleh SKPK Pengelola Pajak Daerah, dalam hal ini BPKK Aceh Tengah)” Pungkasnya

Selanjutnya Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah juga menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan pemahaman kepada pengelola tempat rekreasi/wisata bahwa Pajak Daerah yang dipungut dengan tarif sebesar 10% bukan dibayarkan dari Laba Perusahaan/Pengelola, namun merupakan beban penambahan nilai dari harga tiket masuk yang dibayarkan oleh konsumen,

“Jadi konsumen/pengunjunglah yang membayarkan Pajak Daerahnya, lalu pengelola tempat rekreasi/wisata membantu Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyampaikan laporan bulanan Pajak Daerah dan menyetorkan ke RKUD Aceh Tengah pembayaran Pajak Daerah yang telah di bayarkan oleh konsumen/pengunjung” unjung”, Pungkas Anhar.

Sementara itu, Kepala BPKK Aceh Tengah, Gunawan Putra, ketika dikonfirmasi mengatakan mengapresiasi langkah cepat jajaran Staf Bidang Pendapatan dalam upaya mengejar potensi Pajak Daerah dari pengunjung wisatawan pasca libur lebaran Idul Fitri 2025

Ia juga menyampaikan bahwa upaya optimalisasi Pajak Daerah ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata pasca liburan Idul Fitri 2025.

“Kami optimis, dengan pengelolaan yang transparan, target PAD Kabupaten Aceh Tengah tahun 2025 akan tercapai,” ujarnya.

Berita Terkait

Rumah Datuk Ong Menuju Cagar Budaya, P2BMI Audiensi dengan Bupati Deli Serdang
Kades Sena Diduga Biarkan Rangkap Jabatan, P2BMI Resmi Layangkan Surat Pengaduan
Pustu Direhabilitasi Tapi Tak Berfungsi, Ketua LKGSAI Desak APH Bongkar Tabir di Dinkes Aceh Tenggara
Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah
AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana
Tim Optimalisasi PAD Deli Serdang Ditolak Masuk Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Khusus
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:39

​Identitas Terungkap: Staf Khusus Gubernur Sulut Diduga Lecehkan Perempuan di Warung Makan Manado

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:04

Sulut di Ambang Kolaps Ekologis: Obral Izin Tambang Kepung Ruang Hidup

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:44

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:18

Tekan Kriminalitas, Polsek Matuari Gencarkan Patroli dan Pengawasan di Titik Rawan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:20

Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:57

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:37

TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32

Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x