Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane/Tribuneindonesia.com

 

Karena bolos dan tak pernah masuk kantor lagi selama enam bulan lebih , NO, oknum Kasubag ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dilaporkan.Informasi diterima Tribumeindonesia.com menyebutkan, kendati menduduki jabatan sebagai Kasubag Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Agara, namun oknum NO, tak pernah masuk kantor lagi.

Bahkan menurut sumber, bolos atau tak masuk kantornya oknum kasubag di Dinas selama beberapa bulan karena, NO, menetap dan disebut-sebut bekerja di Malaysia.

Sebab itu, oknum Kasubag di Dinas LHK itu tak pernah lagi masuk kantor.Kendati demikian Nona Oktarina belum juga mendapat sanksi dari pejabat teras di Aceh Tenggara.

Bebas bolosnya Nona tak masuk kantor, ditengarai karena kurang tegasnya pejabat berkompeten yang menangani masalah disiplin ASN hingga terkesan terjadi pembiaran.

Bebas bolos dan tak masuk kerjanya oknum Kasubag tersebut, lanjut sumber tribuneindonesia.com sangat bertolak belakang dengan penegakan disiplin ASN dan surat edaran terbaru dari Bupati HM Salim Fakhry nomor 3 Tahun 2026 dan Instruksi Bupati nomor 800/04/2026 tentang penegakan disiplin ASN dan kode etik di lingkungan Pemkab Agara.

Sekdakab Agara Yusrizal. ST. MT kepada Tribuneindonesia.com Kamis (30/1/26) mengatakan, jumpai dan tanyakan saja langsung pada Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan tentang ASN bolos kerja selama berbulan-bulan tersebut.

Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ahmad Yani Desky. SH. MM kepada TLII, tak menjawab konfirmasi yang disampaikan TLII lewat WhatsApp, kamis (30/1).

Baca Juga:  Pemilihan Keuchik Gampong  Seuneubok Saboh Behasil Unggul kan Oleh TGK Muda 

Kaban Kepegawaian Pendidikan dan SDM Agara, Abdul Sabaruddin,jumat (30/1/25) kepada TLII membenarkan, jika saat ini Kadis LHK telah menyampaikan pemberitahuan tak masuk kerjanya Nona Oktarina selama berbulan-bulan pada pihak BKP SDM untuk diteruskan pada pejabat pembina Kepegawaian di Pemkab Agara.

sementara statusnya masih tercatat sebagai ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat, terutama terkait pelanggaran disiplin ASN, lemahnya pengawasan kepegawaian, serta dugaan tetap diterimanya gaji dan tunjangan negara meskipun tidak menjalankan tugas.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama lebih dari 10 hari kerja berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM, Inspektorat, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian serta langkah penindakan terhadap yang bersangkutan.
Masyarakat mendesak Bupati Aceh Tenggara untuk segera memerintahkan pemeriksaan khusus dan membuka hasilnya secara transparan, agar penegakan disiplin ASN tidak tebang pilih dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan tetap terjaga.
Tribuneindonesia.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.

Per~(Abdulgani)

Berita Terkait

Addressing the Geopolitical Crisis Involving the Middle East and Saudi Arabia: Here Is the Official Statement from the King of Morocco
Tim Sepak Bola Kecamatan Kota Juang berhasil Final Piala Bupati Bireuen
Cegah Penyalahgunaan Medsos, Judol dan Pinjol, Propam Polres Bireuen Sidak HP Personel
BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  
GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?
Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:41

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 13:57

Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.

Selasa, 29 September 2026 - 12:20

Job Fair 2026. Lowongan Terbuka, Kompetensi Masih Jadi Soal

Selasa, 29 September 2026 - 11:02

JALAN NASIONAL DESA KUNING I ACEH TENGGARA HANCUR LEBUR BAK KUBANGAN KERBAU, LSM KPK-RI SEMPROT TEGAS KINERJA BPJN

Selasa, 29 September 2026 - 05:22

Selamat datang Peserta Pendidikan dan Pelatihan Laskar Gerindra Kabupaten Simeulue Tahun 2026.

Senin, 28 September 2026 - 16:33

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan

Senin, 28 September 2026 - 15:29

BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal

Senin, 28 September 2026 - 12:21

Tiga Aplikasi, Ujian Baru Perizinan

Berita Terbaru