Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane/Tribuneindonesia.com

 

Karena bolos dan tak pernah masuk kantor lagi selama enam bulan lebih , NO, oknum Kasubag ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dilaporkan.Informasi diterima Tribumeindonesia.com menyebutkan, kendati menduduki jabatan sebagai Kasubag Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Agara, namun oknum NO, tak pernah masuk kantor lagi.

Bahkan menurut sumber, bolos atau tak masuk kantornya oknum kasubag di Dinas selama beberapa bulan karena, NO, menetap dan disebut-sebut bekerja di Malaysia.

Sebab itu, oknum Kasubag di Dinas LHK itu tak pernah lagi masuk kantor.Kendati demikian Nona Oktarina belum juga mendapat sanksi dari pejabat teras di Aceh Tenggara.

Bebas bolosnya Nona tak masuk kantor, ditengarai karena kurang tegasnya pejabat berkompeten yang menangani masalah disiplin ASN hingga terkesan terjadi pembiaran.

Bebas bolos dan tak masuk kerjanya oknum Kasubag tersebut, lanjut sumber tribuneindonesia.com sangat bertolak belakang dengan penegakan disiplin ASN dan surat edaran terbaru dari Bupati HM Salim Fakhry nomor 3 Tahun 2026 dan Instruksi Bupati nomor 800/04/2026 tentang penegakan disiplin ASN dan kode etik di lingkungan Pemkab Agara.

Sekdakab Agara Yusrizal. ST. MT kepada Tribuneindonesia.com Kamis (30/1/26) mengatakan, jumpai dan tanyakan saja langsung pada Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan tentang ASN bolos kerja selama berbulan-bulan tersebut.

Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ahmad Yani Desky. SH. MM kepada TLII, tak menjawab konfirmasi yang disampaikan TLII lewat WhatsApp, kamis (30/1).

Baca Juga:  HRD : Bupati Jangan Terlena Dengan Agenda Seremonial

Kaban Kepegawaian Pendidikan dan SDM Agara, Abdul Sabaruddin,jumat (30/1/25) kepada TLII membenarkan, jika saat ini Kadis LHK telah menyampaikan pemberitahuan tak masuk kerjanya Nona Oktarina selama berbulan-bulan pada pihak BKP SDM untuk diteruskan pada pejabat pembina Kepegawaian di Pemkab Agara.

sementara statusnya masih tercatat sebagai ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat, terutama terkait pelanggaran disiplin ASN, lemahnya pengawasan kepegawaian, serta dugaan tetap diterimanya gaji dan tunjangan negara meskipun tidak menjalankan tugas.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama lebih dari 10 hari kerja berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM, Inspektorat, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian serta langkah penindakan terhadap yang bersangkutan.
Masyarakat mendesak Bupati Aceh Tenggara untuk segera memerintahkan pemeriksaan khusus dan membuka hasilnya secara transparan, agar penegakan disiplin ASN tidak tebang pilih dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan tetap terjaga.
Tribuneindonesia.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.

Per~(Abdulgani)

Berita Terkait

21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh
Peringati 21 Tahun MoU Helsinki, Kecamatan Jangka Gelar Zikir dan Doa Bersama
Arief Martha Rahadyan dan Harapan Generasi Muda: Dukungan Ujang Supriatin untuk Indonesia yang Lebih Produktif
GMNI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Camat dan Forum Reje Lut Tawar Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jagong Jeget
Dikira Embun, Ternyata Debu Selimuti Jalan Lintas Kutacane-Medan ‎
Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan
Himpunan Mahasiswa hukum tata i 40 tabung gas LPJ,ambal,pakaian layak dankebutuhan sekolah, langsung kepada korban kebakaran di pasar jagong jeget kamis 13.agustus 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:53

Adu Penalti, Skor 5-3, dan Laga yang Menyisakan Pertanyaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:51

Semarakkan HUT ke-81 RI, Ellen Honandar Sondakh Pimpin Rombongan Fun Walk Hingga Blusukan ke Pasar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:42

​Hadiri Pelantikan Pengurus Gojukai Sulut, Hengky Honandar Buka Ajang Perebutan Piala Wali Kota Bitung

Senin, 20 Juli 2026 - 16:09

Pemkot Bitung Apresiasi Kolaborasi Panitia, Open Turnamen Mini Soccer Dankodaeral VIII Cup Dimulai

Sabtu, 18 Juli 2026 - 04:10

Kantongi Dukungan Mayoritas, Wali Kota Bitung Resmi Nakhodai KONI

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:57

GSI 2026 Jadi Arena Seleksi Atlet Muda Berprestasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:26

Raditya Bergeser ke Jantung Pertahanan, Talenta Sumut Mencuri Perhatian di Piala AFF U-19 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:24

Dodi Yonata, SE Terpilih Secara Aklamasi Pimpin FORKI Simeulue Priode 2026 – 2030

Berita Terbaru