Tim Optimalisasi PAD Deli Serdang Ditolak Masuk Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Khusus

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menemui kendala di lapangan. Tim Terpadu Optimalisasi PAD Deli Serdang mendapat sambutan kurang kooperatif saat hendak melakukan pemeriksaan di salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Sunggal, Kamis (29/1/2026).

Perusahaan tersebut adalah PT Ganda Saribu yang berlokasi di Jalan Medan–Binjai Km 12,5 No.33, Desa Pujimulyo. Kedatangan tim yang bertujuan melakukan pemeriksaan legalitas usaha dan kewajiban perpajakan daerah justru tidak mendapat akses masuk dari pihak perusahaan.

Tim terpadu tidak diperkenankan memasuki area perusahaan dengan alasan pihak manajemen, mulai dari direktur, manajer hingga supervisor, tidak berada di tempat.

Sikap tersebut membuat PT Ganda Saribu menjadi catatan tersendiri bagi Tim Terpadu Optimalisasi PAD Deli Serdang dan dipastikan akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain PT Ganda Saribu, tim juga melakukan pemeriksaan lapangan terhadap empat badan usaha lainnya di Kecamatan Sunggal, yakni:

PT Maja Agung Latexindo

PT Latexindo Toba Perkasa

PT Sinergi Gula Nusantara Sei Semayang

Rumah Sakit Umum (RSU) Full Bethesda

Pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan perusahaan terhadap berbagai kewajiban administratif dan regulasi, meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Di lokasi terpisah, Kecamatan Percut Sei Tuan, tim terpadu menyasar sedikitnya 12 perusahaan dan badan usaha.

Di antaranya:

PT Capella Dinamik Nusantara, PT Leong Hup JayaIndo, Klinik Pratama Rawat Jalan MM, PT Intraco Agro Industri, PT AICA Mugi Indonesia, PT Jui Shin Indonesia, PT Lestari Alam Segar, Klinik Pratama Mandiri Pasar VII Tembung, Klinik Aneka Era Baru (dalam kondisi tutup), Chiken Holick Komplek Cemara Asri, Restoran Shang Jin, serta Restoran SSFC di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali.

Baca Juga:  Opini: BSI dan Nasib Rakyat Aceh dalam Pusaran Kebijakan Pusat

Seluruh lokasi tersebut menjadi bagian dari pendataan dan verifikasi potensi pajak daerah yang selama ini dinilai belum tergali secara maksimal.

Kegiatan serupa juga digelar di Kecamatan Tanjung Morawa. Sebanyak sembilan badan usaha diperiksa, yakni:

PT Permata Sakti, PT Genta Lestari/Reno Mustofo, PT Citra Kencana Industri, PT Green River Nusantara, CV Mestika Jaya Abadi, Girvi Mas, KS Fajar, CV Kuis Mora, dan Klinik Pratama Rawat Inap Asia Raya.

Fokus pemeriksaan tetap sama, yakni legalitas usaha, kelengkapan perizinan, serta kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, Sri Armayani SH, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan juga bagian dari pembinaan kepada para pelaku usaha.

Kunjungan dan pemeriksaan lapangan ini bertujuan memastikan seluruh badan usaha menjalankan kewajiban perpajakan daerah secara tertib dan sesuai aturan. Selain pendataan dan verifikasi, kami juga memberikan sosialisasi agar pelaku usaha memahami kewajiban pajak daerah yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, optimalisasi PAD menjadi salah satu fokus utama Pemkab Deli Serdang dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kami berharap potensi PAD yang selama ini belum tergali maksimal dapat dioptimalkan. Sekaligus menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha untuk membayar pajak daerah secara tepat waktu,” harapnya.

Pemkab Deli Serdang juga menyampaikan apresiasi kepada badan usaha yang bersikap terbuka dan kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Pengawasan dan pembinaan disebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan iklim usaha yang tertib, sehat, dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Ilham Gondrong

 

Berita Terkait

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi
Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus, Baharudin: Jangan Hanya Satu Anak yang Disorot
Anak Pejabat Masuk Jalur Afirmasi Otsus Disorot, Soleman Dimara: Jangan Ada Keistimewaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:27

Knalpot Brong Bikin Resah, Polres Aceh Tenggara Siap Tindak Pengendara Pembandel

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

Selasa, 8 September 2026 - 14:32

Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur

Selasa, 8 September 2026 - 14:08

Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi

Selasa, 8 September 2026 - 13:23

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 September 2026 - 12:09

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus

Selasa, 8 September 2026 - 12:05

Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:11

Lampu Merah Simpang Empat Kebet Padam, Padam Atau Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Headline news

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:23