Sulut di Ambang Kolaps Ekologis: Obral Izin Tambang Kepung Ruang Hidup

- Editor

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut|TribuneIndonesia.com

Daya dukung lingkungan Sulawesi Utara kini berada di titik nadir. Dengan bentang daratan yang hanya berkisar 1,4 juta hektare, provinsi ini dipaksa memikul beban berat akibat ekspansi wilayah pertambangan yang agresif, Minggu (01/02/26).

Kebijakan ekstraktif yang masif dituding telah menabrak batas-batas alam yang seharusnya tak dapat dinegosiasikan.

​Sementara itu, laju eksploitasi di lapangan kian tak terbendung. Meski pemerintah daerah telah mengusulkan ratusan blok pertambangan, data menunjukkan 63 di antaranya telah sah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Namun, angka ini hanyalah puncak gunung es; setidaknya 14 IUP emas telah beroperasi dan sekitar 30 konsesi baru dilaporkan muncul sepanjang 2025.

Jika pola “obral izin” ini dibiarkan, ratusan ribu hektare lahan warga terancam hilang ditelan rezim industri.

​Secara yuridis, tambang emas merupakan aktivitas berisiko tinggi yang menuntut prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

Ironisnya, di Sulawesi Utara, istilah “tambang rakyat” kerap menjadi fiksi hukum belaka. Alih-alih menggunakan teknologi sederhana, praktik di lapangan justru didominasi alat berat dan pembukaan lahan skala besar layaknya korporasi, yang secara sistematis mengaburkan batas antara tambang rakyat dan industri besar.

​Dampak dari kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman konkret bagi ekosistem sensitif.

Sebagai wilayah rawan bencana, kerusakan pada daerah tangkapan air dan sungai akibat limbah logam berat akan memicu efek domino.

Baca Juga:  ​Peduli Sesama, Jajaran Polsek Maesa Bitung Respons Cepat Bantu Warga Sakit Keras

Sektor pertanian dan perikanan bakal lumpuh, sementara kesehatan publik dipertaruhkan dalam jangka panjang.

​Rapuhnya tata kelola pemerintahan juga menjadi sorotan tajam. Pengusulan ratusan blok tambang tanpa peta risiko ekologis yang transparan dan partisipasi publik yang bermakna dianggap melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kebijakan ini dinilai cacat substansi karena lebih mengedepankan syahwat eksploitasi ketimbang kepentingan umum.

​Negara pun dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi. Padahal, UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan yang sehat.

Dalam konteks ini, negara seharusnya memposisikan diri sebagai pelindung ekologi, bukan sekadar “stempel” bagi para pemegang izin.

​Menanggapi kelalaian tersebut, instrumen citizen lawsuit (gugatan warga negara) muncul sebagai jalur perlawanan yang sah.

Berbeda dengan gugatan administratif di PTUN, mekanisme ini bertujuan menuntut pertanggungjawaban negara atas kebijakan yang membahayakan hak publik.

Yurisprudensi hukum telah menguatkan bahwa rakyat berhak menyeret negara ke pengadilan demi memulihkan keadilan lingkungan.

​Kini, rakyat Sulawesi Utara berdiri di persimpangan jalan. Menjadi penonton saat ruang hidupnya dikapling, atau bangkit melawan demi memutus rantai risiko ekologis yang kini mulai menghantui generasi masa depan. (*)

Berita Terkait

Api Turun ke Tebing, Tim Gabungan Terkendala Alat! Kebakaran Lonobi Sulit Dijangkau
Bantuan Perlengkapan Sekolah Dari Program Bhayangkari Peduli Disalurkan.
Ribuan Jamaah Hadiri Haul Habib Bugak Bireuen dan Santuni puluhan Anak Yatim
BREAKING NEWS! Api Lahap Tebing Lonobi, BPBD–Polres Raja Ampat Turun Langsung, Medan Ekstrem Jadi Kendala
Dua Jalan Jembatan Darurat Mbarung Dan Natam Putus Dua Kecamatan Terisolir
BERJUANG SENDIRI, TAPI TIDAK HARUS MENUTUP DIRI
Polsek Gandapura Gencarkan Patroli KRYD Cegah Karhutla, Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Carles Imbir Ajak Rakyat Raja Ampat Kawal DPRK: Pastikan Berjalan Sesuai Aturan dan Aspirasi
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:41

Api Turun ke Tebing, Tim Gabungan Terkendala Alat! Kebakaran Lonobi Sulit Dijangkau

Minggu, 27 September 2026 - 12:50

BREAKING NEWS! Api Lahap Tebing Lonobi, BPBD–Polres Raja Ampat Turun Langsung, Medan Ekstrem Jadi Kendala

Minggu, 27 September 2026 - 08:04

Deli Serdang Kembangkan Bawang Merah di Namorambe, Target Produksi 13 Ton

Minggu, 27 September 2026 - 04:48

Carles Imbir Ajak Rakyat Raja Ampat Kawal DPRK: Pastikan Berjalan Sesuai Aturan dan Aspirasi

Minggu, 27 September 2026 - 01:29

Panggil BKPSDM Soal IPDN Dipertanyakan, Warga: Jangan Salah Sasaran!

Sabtu, 26 September 2026 - 16:34

Ketua DPRK Raja Ampat Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Tepat Sasaran

Sabtu, 26 September 2026 - 15:56

Pengawasan APIP Ungkap Temuan Rp2,17 Miliar pada 8 Desa Dalam Kabupaten Simeulue

Sabtu, 26 September 2026 - 10:50

KUA-PPAS Perubahan 2026: Fraksi Demokrat Raja Ampat Beri Catatan Keras untuk Pemerintah Daerah

Berita Terbaru