Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh

BANDA ACEH | TRIMBUNE INDONESIA.COM — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara resmi mengikuti kegiatan Expose JITUPASANA (Pengkajian Kebutuhan Pascabencana) sekaligus penyerahan Dokumen R3P (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana) yang digelar di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Yusrizal, ST, yang hadir bersama jajaran teknis daerah, yakni Kepala Bappeda Aceh Tenggara Syahroel Desky, SE, M.Si, Kalaksa BPBD Mohd.

Asbi, ST, MM, serta Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Dodi Sukmariga Tajmal, M.Si.

Expose JITUPASANA dan penyerahan dokumen R3P tersebut turut melibatkan unsur Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), perwakilan kementerian dan lembaga vertikal, kalangan akademisi, serta Tim Penyusun R3P Aceh, sebagai bagian dari proses sinkronisasi dan finalisasi perencanaan pemulihan pascabencana.

Dasar Perencanaan Pemulihan Pascabencana
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh dampak bencana yang terjadi di wilayah Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara, telah didata, dihitung, dan dianalisis secara komprehensif, serta didukung dokumen teknis yang valid.

Baca Juga:  Warga Pertanyakan Kualitas Rabat Beton di Pasirloa, Anggaran Dana Desa Rp 96 Juta Jadi Tanda Tanya

Dokumen R3P menjadi landasan utama dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, baik untuk pembangunan rumah warga terdampak, fasilitas umum, maupun infrastruktur strategis daerah.

Kepala Bappeda Aceh Tenggara, Syahroel Desky, menjelaskan bahwa expose tersebut merupakan bagian dari tahapan akhir penyusunan dokumen R3P.

“Ini merupakan Desk ke-3 yang dilakukan Pemerintah Aceh dalam rangka finalisasi dokumen R3P.

Kita berharap proses ini segera dituntaskan agar pembangunan pascabencana bisa segera direalisasikan,” ujar Syahroel kepada Poskotasumatra.com, Jumat (30/1/2026).

Harapan Percepatan dan Ketepatan Sasaran
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menaruh harapan besar agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan lebih cepat, terencana, dan tepat sasaran, sehingga pemulihan kehidupan masyarakat terdampak dapat segera terwujud.

Selain pemulihan fisik, R3P juga diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat ketahanan wilayah terhadap potensi bencana di masa mendatang.

Dengan diserahkannya dokumen R3P ini, Pemkab Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pemulihan pascabencana yang akuntabel, terkoordinasi, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat.***

Berita Terkait

Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya ! Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2  Nama Anggota DPRD
Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
TAMPERAK dan LHI Soroti Ketidakakuratan Data Desil: Ancaman Serius bagi Kebijakan Publik
PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:43

Maling Teriak Maling: Cermin Retaknya Integritas di Lingkar Kekuasaan

Senin, 27 April 2026 - 02:12

Waspada El Niño ! Ancaman Panas Ekstrem Mengintai, Masyarakat Diminta Siaga Sejak Dini

Selasa, 21 April 2026 - 13:12

Perempuan Tidak Boleh Lagi Diam: Wajib Berpendidikan, Mandiri, dan Berani Melawan Ketidakadilan

Selasa, 14 April 2026 - 05:39

Kemitraan  atau Penjinakan? Saat Media Dipaksa Tunduk, Pemerintah Abai pada Keadilan

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Minggu, 5 April 2026 - 05:43

Kesalahan Terindah

Jumat, 3 April 2026 - 08:33

Rutin Konsumsi Bawang Merah Setiap Hari, Ini Manfaat dan Risikonya bagi Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:30

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Berita Terbaru