Jaksa Terima Tersangka Perkara Kekerasan Terhadap Anak 

- Editor

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak a.n Tersangka AM Jum’at, 24 Januari 2025.

Perkara ini bermula pada hari minggu tanggal 05 Mei 2024 saat anak korban ZA bersama dengan anak A sedang nonton bola di warung kopi di desa pante gajah kecamatan peusangan kabupaten Bireuen dan hendak menjemput sdr RPA yang juga hendak menonton bola, kemudian anak korban ZA bersama anak A pergi menjemput sdr RPA yang beralamat di desa pante pisang, kecamatan peusangan, setelah menjemput sdr RPA kemudian ketiganya pergi menuju warung kopi, selanjutnya didalam perjalanan di jalan medan – banda aceh desa pante pisang ketiganya melihat tersangka AM bersama 2 orang lainnya mengendarai sepeda motor vario, tersangka AM dan A (DPO) yang berada disepeda motor tersebut sambil membawa 1 bilah celurit melintas berlawanan arah, pada saat itu A (DPO) memainkan celurit kearah jalan raya dan mencoba mendekati sepeda motor anak korban ZA, namun saat anak korban ZA menghindar tersangka melemparkan celurit ke arah anak korban ZA sehingga mengenai tangan anak korban ZA, kemudian anak korban ZA bersama 2 rekannya langusng menuju ke Puskesmas.

Baca Juga:  Pengukuhan Guru Besar Prof Dr Halus Satriawan S.P, M.Si Dan Wisuda Umuslim Angkatan XXXVIII Tahun 2025

akibat perbuatan tersangka AM, anak korban ZA mengalami luka robek dibagian lengan sebelah kanan berdasarkan berdasarkan pemeriksaan dokter pada RSUD dr. Fauziah

Perbuatan Tersangka AM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang No. 35 tahun 2014 dan Undang-undang No. 17 tahun 2016

setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka AM ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari sampai tanggal 13 Februari 2025.

Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen.

Berita Terkait

Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat
Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 01:34

BROT 2026 Resmi Dibuka, Nyoman Parta: Catur Bentuk Generasi Tangguh dan Terencana

Minggu, 26 April 2026 - 03:09

Kapten Sunyi Penjaga Kejayaan Sunardi B, Ikon Kepemimpinan Abadi PSMS Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 16:32

Tanpa Beban, PSMS Medan Siap Tutup Musim dengan Kemenangan di Hadapan Publik Sendiri

Rabu, 22 April 2026 - 16:26

Muskot POBSI Sabang 2026–2030 Berlangsung Sukses, Perkuat Organisasi dan Tegaskan Biliar sebagai Olahraga Prestasi

Selasa, 7 April 2026 - 03:24

Asita Bali Bertemu Gubernur Koster, Bahas Agenda Tahunan

Senin, 8 Desember 2025 - 08:51

Rizky Irfansyah Bawa Pulang 9 Medali dan Gegerkan Porkab Deli Serdang 2025

Senin, 24 November 2025 - 01:48

Porkab Deli Serdang 2025 Resmi Dibuka, 2.200 Atlet Siap Bertanding di 20 Cabor

Rabu, 19 November 2025 - 11:41

TP-PKK 16 Kecamatan Aceh Tenggara Gelar Perlombaan Bola Voli Putri

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x