Jaksa Terima Tersangka Perkara Kekerasan Terhadap Anak 

- Editor

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak a.n Tersangka AM Jum’at, 24 Januari 2025.

Perkara ini bermula pada hari minggu tanggal 05 Mei 2024 saat anak korban ZA bersama dengan anak A sedang nonton bola di warung kopi di desa pante gajah kecamatan peusangan kabupaten Bireuen dan hendak menjemput sdr RPA yang juga hendak menonton bola, kemudian anak korban ZA bersama anak A pergi menjemput sdr RPA yang beralamat di desa pante pisang, kecamatan peusangan, setelah menjemput sdr RPA kemudian ketiganya pergi menuju warung kopi, selanjutnya didalam perjalanan di jalan medan – banda aceh desa pante pisang ketiganya melihat tersangka AM bersama 2 orang lainnya mengendarai sepeda motor vario, tersangka AM dan A (DPO) yang berada disepeda motor tersebut sambil membawa 1 bilah celurit melintas berlawanan arah, pada saat itu A (DPO) memainkan celurit kearah jalan raya dan mencoba mendekati sepeda motor anak korban ZA, namun saat anak korban ZA menghindar tersangka melemparkan celurit ke arah anak korban ZA sehingga mengenai tangan anak korban ZA, kemudian anak korban ZA bersama 2 rekannya langusng menuju ke Puskesmas.

Baca Juga:  Sengketa Ruko Rp 3,5 Miliar di Tanjung Morawa Memanas

akibat perbuatan tersangka AM, anak korban ZA mengalami luka robek dibagian lengan sebelah kanan berdasarkan berdasarkan pemeriksaan dokter pada RSUD dr. Fauziah

Perbuatan Tersangka AM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang No. 35 tahun 2014 dan Undang-undang No. 17 tahun 2016

setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka AM ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari sampai tanggal 13 Februari 2025.

Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen.

Berita Terkait

Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat di Manado, Jogja dan Manokwari  segera di bayar Pertengahan September
Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat Tertunda, Dinas Pendidikan Akui Salah Input Kode Rekening
PFM Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat DPR PBD: “Itu Uang Rakyat”
Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan
“Waiwo Diburu, Tahura Ditantang Dibuka! Warga: Jangan Ada Aset Pemda yang ‘Kebal’ Disentuh”
Keluarga Sawoy Bongkar Riwayat Pengakuan Richard: “Sudah Diangkat Sejak 2009, Bukan Karena IPDN”
“DDS Tahap I 2025, Rehab Jembatan Wejim Timur Baru Dikerjakan 2026: Warga Minta Inspektorat Turun!”
Sidang TP-TGR Raja Ampat: 7 OPD Disidangkan, Batas Pengembalian Ditegaskan 90 Hari
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:39

Cabai Beringin dan Hitungan Harga di Pasar

Selasa, 15 September 2026 - 11:21

ASN Gugur di Jayawi jaya, Apel Kesadaran Soroti Integritas Aparatur

Selasa, 15 September 2026 - 11:06

Sinergi Pemkot Bitung dan TP PKK: Sekolah Lansia Laskar Bintang Hadir Wujudkan Lansia Tangguh

Selasa, 15 September 2026 - 08:03

Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat Tertunda, Dinas Pendidikan Akui Salah Input Kode Rekening

Selasa, 15 September 2026 - 07:58

Gembleng Mental Juara PORA 2026, Taekwondo Simeulue Tuntaskan TC 10 Hari di Dojang Kodim 0115

Selasa, 15 September 2026 - 07:08

PFM Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat DPR PBD: “Itu Uang Rakyat”

Senin, 14 September 2026 - 12:42

Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan

Senin, 14 September 2026 - 11:09

Lima Pegawai Dihukum Berat, Disiplin ASN Disorot

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Cabai Beringin dan Hitungan Harga di Pasar

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:39

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x