Jaksa Limbah Perkara Study Banding Kec. Peusangan Ke PN Tipikor Banda Aceh.

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025 - 02:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun 2024 atas nama Tersangka TMP selalu Camat Peusangan dan Tersangka S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Banda Aceh.Kamis, 10 Juli 2025.

Sebelumnya Tersangka TMP selaku Camat Peusangan dan S selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen.

Kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh tersangka TMP dan tersangka S ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada tanggal 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran sejumlah 1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Gampong Binaan.

Baca Juga:  Bupati Deli Serdang dr H. Asri Ludin TambunanTinjau Tempat Pelelangan Ikan TPI Bagan Percut

Pada kegiatan study banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan.

Tersangka TMP dan tersangka S disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Menunggu Jadwal Persidangan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan.

Berita Terkait

BERJUANG SENDIRI, TAPI TIDAK HARUS MENUTUP DIRI
Polsek Gandapura Gencarkan Patroli KRYD Cegah Karhutla, Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Carles Imbir Ajak Rakyat Raja Ampat Kawal DPRK: Pastikan Berjalan Sesuai Aturan dan Aspirasi
Ketua DPRK Raja Ampat Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Tepat Sasaran
FKLL Jakarta Selatan Perkuat Sinergi Tangani Titik Rawan Kecelakaan di Jalan Ciputat Raya Kebayoran Lama
Kapolres Aceh Timur Silaturahmi ke Abu Paya Pasi, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama
Peringati Maulid Nabi, Kapolres Aceh Timur Santuni puluhan Anak Yatim
Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:40

Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:19

Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:14

Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:48

Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:43

Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:59

Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:56

Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:54

Kesombongan yang Menjatuhkan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Kembangkan Bawang Merah di Namorambe, Target Produksi 13 Ton

Minggu, 27 Sep 2026 - 08:04

Sosial

BERJUANG SENDIRI, TAPI TIDAK HARUS MENUTUP DIRI

Minggu, 27 Sep 2026 - 07:11

Feature dan Opini

Panggil BKPSDM Soal IPDN Dipertanyakan, Warga: Jangan Salah Sasaran!

Minggu, 27 Sep 2026 - 01:29

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x