FORMAS Nilai Kapolsek Secanggang Tak Sejalan dengan Kapolres, Desak Evaluasi dan Tindakan Tegas terhadap Peredaran Narkoba

- Editor

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat I Tribuneindonesia.com

Forum Mahasiswa (FORMAS) Kecamatan Secanggang menilai Kapolsek Secanggang, AKP Rinaldi Parulian Simamora, tidak sejalan dengan komitmen tegas Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Langkat. Atas dasar itu, FORMAS mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolsek dan mendorong tindakan nyata dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika dan perjudian.

Ketua FORMAS, M. Suhendra, S.Sos, menyampaikan bahwa surat audiensi yang diajukan pihaknya terkait maraknya narkoba dan judi togel di Desa Karang Gading sama sekali tidak direspons oleh Kapolsek. Padahal, menurutnya, surat tersebut merupakan wujud partisipasi aktif mahasiswa dalam mendukung langkah Kapolres Langkat memerangi narkoba.

“Kami sangat menghargai komitmen Bapak Kapolres yang berani menyatakan perang terhadap narkoba. Namun sangat disayangkan, surat kami tidak ditanggapi oleh Bapak Kapolsek Secanggang. Ini adalah bentuk pengabaian dan bisa dikatakan sebagai pembangkangan terhadap perintah pimpinan,” tegas Suhendra saat diwawancarai pada Kamis sore, 8 Mei 2025.

FORMAS melihat lemahnya tindakan dari pihak Polsek sebagai indikasi bahwa pemberantasan narkoba di tingkat kecamatan belum dijalankan dengan sungguh-sungguh. Dalam beberapa bulan terakhir, mereka menyebut telah terjadi peningkatan peredaran narkoba dan judi di Karang Gading, yang semakin meresahkan masyarakat.

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, FORMAS juga menegaskan bahwa narkoba dan judi bukan hanya persoalan hukum, tetapi merupakan ancaman sosial yang sangat nyata.

Baca Juga:  Breaking News! Mendagri Pastikan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur

“Dampaknya sangat luas. Orang bisa kehilangan arah hidupnya, rela mencuri demi beli sabu atau pasang togel. Ini kerusakan yang harus dihentikan,” lanjut Suhendra.

Secara hukum, FORMAS merujuk pada Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa pelaku peredaran narkotika golongan I dapat dipidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Sementara untuk perjudian, Pasal 303 KUHP menegaskan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sepuluh tahun.

Kondisi serupa dikeluhkan warga Desa Karang Gading. Mereka menuturkan bahwa peredaran narkoba di desa itu dikendalikan oleh seorang bandar berinisial UB alias Utuh Bujuk, yang hingga kini belum pernah tersentuh oleh penegak hukum.

“Anak-anak muda kami rusak. Banyak yang berhenti sekolah, ada yang mulai mencuri. UB itu sudah dikenal luas di sini, tapi belum juga ditangkap. Polisi seharusnya jangan tinggal diam,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

FORMAS meminta Bapak Kapolres Langkat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap bawahannya yang tidak menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan instruksi pemberantasan narkoba. Mereka menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada perubahan, kami siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan dan keselamatan generasi muda di daerah kami,” tutup Ketua FORMAS, M. Suhendra, S.Sos.(ilham)

Berita Terkait

Polrestabes Medan Tangkap Kurir Sabu Jaringan Malasiya Sebanyak 22 Kg di Jalan Aksara
Polres Binjai Amankan Pelaku Pencurian Sawit Milik PT. Serdang Hulu 
Bawa Sabu 5 Kg Tujuan Kendari Cara Dilakban, 4 Warga Jakarta Berhasil Ditangkap Polda Sumut di Bandara Internasional Kualanamu
Gerak Cepat Sat Narkoba Polres Langkat amankan pemuda Dengan Barang Bukti Narkoba
Remuk Curanmor di masa oleh warga Deli Serdang 
Seret Aktor Mafia Tambang yang Menjarah Aset Negara, Lembaga PKR Surati Polda Sumut dan Mabes Polri
Polsek Pancur Batu Gerebek Lokasi di Sibolangit, Tak Temukan Aktivitas Judi dan Narkoba
Gara gara Rebutan lahan Garapan Galian C Dua Ormas Baku hantam dua kendaran habis di  bakar 
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:05

Tolak Pembongkaran Cangkul, Puluhan Nelayan di Aceh Tengah Bakal Demo ke Gedung DPRK dan Pendopo

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:57

GPII Sambut Baik Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB, Ini Alasannya

Selasa, 13 Mei 2025 - 06:36

PLN Terus Dirundung Masalah, Darmawan Prasodjo Harus Segera Diganti

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:38

Warga Minta Bupati Audit Bedah Rumah Di Desa Cinta Rakyat Tahun 2023

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:09

KPK: Korupsi di BUMN Merupakan Kerugian Negara, KPK Berhak Menindak

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:13

Walau Direktur Berganti, Air PDAM Tirta Keumueneng Tetap Menguning

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:54

Aksi Damai SOMASI Jilid III Hasilkan Kesepakatan Bersama DPRK Langsa

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:03

Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam

Berita Terbaru

Organisasi / Politik

Polemik 8 Tahun jabatan Reje Keuchik Di Aceh

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:11

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x