FORMAS Nilai Kapolsek Secanggang Tak Sejalan dengan Kapolres, Desak Evaluasi dan Tindakan Tegas terhadap Peredaran Narkoba

- Editor

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat I Tribuneindonesia.com

Forum Mahasiswa (FORMAS) Kecamatan Secanggang menilai Kapolsek Secanggang, AKP Rinaldi Parulian Simamora, tidak sejalan dengan komitmen tegas Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Langkat. Atas dasar itu, FORMAS mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolsek dan mendorong tindakan nyata dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika dan perjudian.

Ketua FORMAS, M. Suhendra, S.Sos, menyampaikan bahwa surat audiensi yang diajukan pihaknya terkait maraknya narkoba dan judi togel di Desa Karang Gading sama sekali tidak direspons oleh Kapolsek. Padahal, menurutnya, surat tersebut merupakan wujud partisipasi aktif mahasiswa dalam mendukung langkah Kapolres Langkat memerangi narkoba.

“Kami sangat menghargai komitmen Bapak Kapolres yang berani menyatakan perang terhadap narkoba. Namun sangat disayangkan, surat kami tidak ditanggapi oleh Bapak Kapolsek Secanggang. Ini adalah bentuk pengabaian dan bisa dikatakan sebagai pembangkangan terhadap perintah pimpinan,” tegas Suhendra saat diwawancarai pada Kamis sore, 8 Mei 2025.

FORMAS melihat lemahnya tindakan dari pihak Polsek sebagai indikasi bahwa pemberantasan narkoba di tingkat kecamatan belum dijalankan dengan sungguh-sungguh. Dalam beberapa bulan terakhir, mereka menyebut telah terjadi peningkatan peredaran narkoba dan judi di Karang Gading, yang semakin meresahkan masyarakat.

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, FORMAS juga menegaskan bahwa narkoba dan judi bukan hanya persoalan hukum, tetapi merupakan ancaman sosial yang sangat nyata.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

“Dampaknya sangat luas. Orang bisa kehilangan arah hidupnya, rela mencuri demi beli sabu atau pasang togel. Ini kerusakan yang harus dihentikan,” lanjut Suhendra.

Secara hukum, FORMAS merujuk pada Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa pelaku peredaran narkotika golongan I dapat dipidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Sementara untuk perjudian, Pasal 303 KUHP menegaskan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sepuluh tahun.

Kondisi serupa dikeluhkan warga Desa Karang Gading. Mereka menuturkan bahwa peredaran narkoba di desa itu dikendalikan oleh seorang bandar berinisial UB alias Utuh Bujuk, yang hingga kini belum pernah tersentuh oleh penegak hukum.

“Anak-anak muda kami rusak. Banyak yang berhenti sekolah, ada yang mulai mencuri. UB itu sudah dikenal luas di sini, tapi belum juga ditangkap. Polisi seharusnya jangan tinggal diam,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

FORMAS meminta Bapak Kapolres Langkat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap bawahannya yang tidak menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan instruksi pemberantasan narkoba. Mereka menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada perubahan, kami siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan dan keselamatan generasi muda di daerah kami,” tutup Ketua FORMAS, M. Suhendra, S.Sos.(ilham)

Berita Terkait

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan
Jasa Raharja DKI Gelar FGD FKLL, Bersama Stakeholder Petakan Strategi Tekan Kecelakaan di Jakarta Utara
PESAN KEBENARAN DAN KEKUATAN
Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat
Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:39

GRPK Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim ke MA dan Komisi Yudisial

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:45

Khitanan Massal 55 Anak Perkuat Kepedulian Sosial Pesantren

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:33

GRPK Soroti Pemberitaan Sentilan Bupati Deli Serdang, Tegaskan Pemahaman Anggaran Daerah Harus Utuh

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:03

ASPRUMNAS Sumut Kawal 3 Juta Rumah, Bongkar Modus “Lab di Balik Meja” Proyek MBR

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:29

Rumah Datok Ong Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Tiga Lembaga Apresiasi Bupati Deli Serdang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59

PC HIMMAH Medan Minta Isu Rico Waas Disikapi Objektif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:46

KONI Batu Bara Matangkan Kekuatan Atlet Menuju PORPROVSU 2026, Targetkan Prestasi Kompetitif di Medan

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:45

Mora Harahap Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketum BM PAN 2026–2031, Usung Konsolidasi Nasional dan Regenerasi Progresif

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Asri Ludin Percepat Program Rumah Layak Huni, Sertifikat dan PBB Gratis Ikut Disiapkan

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:07

Pemerintahan dan Berita Daerah

303 Pramuka Deli Serdang Siap Ukir Prestasi di Jambore Daerah Sumut XI

Selasa, 7 Jul 2026 - 13:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x