Morowali | Tribuneindonesia.com –Pembangunan Pondok Pesantren di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, kini menjadi sorotan tajam, Minggu (19/04/26).
Proyek yang seharusnya menjadi pusat pendidikan agama tersebut terpantau terbengkalai selama bertahun-tahun, meninggalkan bangunan yang rusak parah dan kehilangan berbagai material penting.
Berdasarkan keterangan dari salah satu Kepala Urusan (Kaur) Desa setempat, kondisi bangunan saat ini sangat memprihatinkan.
Tak hanya dibiarkan mangkrak, area pondok pesantren tersebut diduga menjadi sasaran pencurian material karena minimnya pengawasan dan pengamanan di lokasi.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga. Rendahnya fungsi kontrol dari aparat penegak hukum (APH) dianggap menjadi faktor utama mengapa pembangunan di wilayah ini terhambat, meskipun dukungan finansial tergolong fantastis.
Ironisme pembangunan di Kecamatan Bahodopi semakin terlihat jika menilik besarnya anggaran yang mengalir.
Diketahui, kontribusi dari pihak perusahaan untuk wilayah ini mencapai angka lebih dari Rp100 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk suntikan dana yang bersumber dari kas negara.
Mengingat besarnya anggaran yang terlibat, muncul desakan kuat agar lembaga penegak hukum segera turun tangan.
Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan diminta melakukan pemeriksaan lapangan secara intensif.
KPK RI diharapkan melakukan audit menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pembangunan pesantren tersebut.
Kasus bangunan mangkrak di Bahomakmur disinyalir merupakan fenomena gunung es.
Laporan warga menyebutkan bahwa pesantren tersebut bukan satu-satunya proyek yang terbengkalai, terdapat beberapa titik bangunan lain di wilayah yang sama dengan kondisi serupa.
“Tempat ibadah dan fasilitas pendidikan seharusnya dijaga bersama, bukan malah dirusak atau dibiarkan dijarah. Harus ada efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang agar pembangunan di Morowali tidak terus-menerus dirugikan,”
ujar salah satu sumber warga.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang menyebabkan kerugian negara serta terhambatnya kemajuan fasilitas publik di Sulawesi Tengah. (jae)













