
TRIBUNEINDONESIA | ACEH TENGGARA – Polemik dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Kaya Pangur, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, terus bergulir dan memicu perhatian publik. Sejumlah temuan yang dinilai janggal dalam pengelolaan anggaran tahun 2024–2025 kini menjadi sorotan serius berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara mengungkap sejumlah indikasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Beberapa program yang menjadi perhatian antara lain pembangunan MCK yang belum rampung, pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), anggaran ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga pengadaan barang berupa telepon genggam.
Ketua LSM Tipikor menyebut, sejumlah kegiatan diduga tidak berjalan sesuai petunjuk teknis, bahkan berindikasi fiktif. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
Di tengah mencuatnya isu tersebut, Ketua DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Saidul, turun langsung ke lapangan untuk mengkonfirmasi berbagai temuan kepada mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Kaya Pangur, Saleh.
Ketahanan Pangan dan BUMK Dipertanyakan
Dalam klarifikasinya, Saleh membantah adanya penyimpangan pada sektor ketahanan pangan. Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk mengelola lahan sawah produktif yang hasilnya diklaim menjadi sumber pendapatan desa.
“Dana ketahanan pangan digunakan untuk menggarap sawah. Hasilnya menjadi pemasukan desa, dan sebagian anggaran masih tersimpan di rekening Ketua BUMK,” ujarnya.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat data terbuka yang menunjukkan besaran hasil usaha, laporan keuangan, maupun mekanisme pengelolaan BUMK tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Proyek MCK Belum Rampung, Jadi Sorotan
Pembangunan MCK menjadi salah satu titik krusial dalam polemik ini. LSM Tipikor menilai proyek tersebut sebagai indikasi ketidaksesuaian antara realisasi dan perencanaan anggaran.
Menanggapi hal itu, Saleh mengakui pembangunan belum selesai, terutama pada bagian tangga dan pengecatan. Ia menyebut proyek masih dalam tahap penyelesaian.
“Memang belum selesai, tapi bukan berarti bermasalah. Dalam waktu dekat akan diselesaikan,” katanya.
Meski demikian, keterlambatan penyelesaian proyek tetap menjadi catatan penting dalam evaluasi penggunaan Dana Desa.
Anggaran PAUD Tuai Tanda Tanya
Dugaan penyimpangan juga mencuat pada alokasi anggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Saleh menyatakan bahwa desa tidak memiliki fasilitas PAUD.
“Desa kami tidak punya PAUD,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan lanjutan, apakah anggaran PAUD memang tidak dialokasikan, atau terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi di lapangan.
Pengadaan HP, Diakui Namun Minim Transparansi
Pengadaan 10 unit telepon genggam untuk perangkat desa turut menjadi perhatian. Saleh mengakui adanya pengadaan tersebut, namun mengaku tidak memahami secara rinci mekanisme pengambilan keputusan.
“HP memang dibagikan ke perangkat desa. Tapi soal musyawarahnya dilakukan oleh perangkat, saya kurang memahami apakah itu sesuai aturan atau tidak,” ungkapnya.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan terkait tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam aspek perencanaan, musyawarah, dan penggunaan anggaran yang seharusnya transparan serta sesuai prioritas.
Penyaluran BLT Diklaim Sesuai Aturan
Sementara itu, terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT), Saleh memastikan bahwa bantuan telah disalurkan kepada masyarakat tanpa potongan.
“BLT sudah dibagikan sesuai ketentuan, tidak ada potongan,” tegasnya.
Namun hingga kini, belum terdapat verifikasi independen yang dapat memastikan kesesuaian data penerima maupun mekanisme penyaluran di lapangan.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Mencuatnya berbagai dugaan tersebut mendorong desakan kuat kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, untuk segera melakukan audit, klarifikasi, dan penyelidikan secara objektif.
Pengawasan terhadap Dana Desa dinilai penting mengingat anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung
Di tengah derasnya sorotan publik, semua pihak diharapkan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, dugaan penyimpangan tersebut belum terbukti secara hukum dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Polemik ini menjadi cerminan pentingnya penguatan transparansi, pengawasan, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.***














