Jaksa Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Dana Desa Dayah Baro 

- Editor

Rabu, 4 Juni 2025 - 02:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda aceh/ Tribuneindonesia.com

Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen bacakan dakwaan 4 (empat) orang terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro kecamatan Jeunieb tahun anggaran 2018 s/d 2020 di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Banda Aceh Selasa, 3 Juni 2025,

Jaksa membacakan dakwaan terhadap :
1. RZ selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018;
2. A selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 S.D 2020
3. F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 S.D 2020
4. R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 S.D 2021

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bireuen telah menemukan adanya 2 alat bukti dan berdasarkan Hasil Audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), yang dilakukan para terdakwa antara lain :

1. Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 S.D 2020, Penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
2. Untuk Pekerjaan Kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).
3. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.
4. Terdapat Realisasi APBG 2018 S.D 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG.
5. Kemahalan Harga Pengadaan Barang.

Baca Juga:  POS TNI AL Manggar LANAL BABEL Berbagi

Para Terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

dalam persidangannya keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap isi dakwaan jaksa penuntut umum.

Selanjutnya sidang dilanjutkan pada hari selasa 10 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi

Berita Terkait

Penyerahan Aset Renovasi Puskesmas Langsa Barat Berjalan Tertib, Pengelolaan Kekayaan Negara Ditegaskan
Pemimpin Bukan Mengubah-Ubah Kurikulum, Tapi Membangun Fondasi yang Kuat
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah
Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti
Guru adalah Pahlawan Sesungguhnya yang Membangun Peradaban Bangsa
Arief Martha Rahadyan Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial di Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1 Jakarta Timur
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:24

Penyerahan Aset Renovasi Puskesmas Langsa Barat Berjalan Tertib, Pengelolaan Kekayaan Negara Ditegaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:24

Pemimpin Bukan Mengubah-Ubah Kurikulum, Tapi Membangun Fondasi yang Kuat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:59

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:51

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:09

Guru adalah Pahlawan Sesungguhnya yang Membangun Peradaban Bangsa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:58

Arief Martha Rahadyan Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:41

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial di Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1 Jakarta Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:38

​Respon Cepat Karhutla, Polsek Ranowulu Bahu-Membahu Padamkan Api di Batu Putih Bawah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x