Dua Tersangka Korupsi BGP Aceh Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp4,1 Miliar

- Editor

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndonesia.com

KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA (KAKI) Aceh mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (31/7/2025).

Sekretaris KAKI Aceh, Purn TNI Zulsyafri, menyebut penyerahan tahap II itu berlangsung di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, mengatakan penyerahan dilakukan dari Tim Penyidik Kejati Aceh kepada JPU Kejari Aceh Besar atas nama dua tersangka, yakni TW dan M.

TW merupakan Kepala BGP Provinsi Aceh yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara M menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Menurut Ali Rasab, dugaan korupsi itu terjadi pada sejumlah kegiatan seperti lokakarya Program Guru Penggerak, Sekolah Penggerak di seluruh kabupaten/kota di Aceh, serta pelatihan peningkatan kapasitas SDM guru yang dilaksanakan di hotel-hotel dengan sistem fullboard meeting.

Baca Juga:  Bawa Sabu 5 Kg Tujuan Kendari Cara Dilakban, 4 Warga Jakarta Berhasil Ditangkap Polda Sumut di Bandara Internasional Kualanamu

“Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp4.172.724.355 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024,” ujarnya.

Usai tahap II, JPU Kejari Aceh Besar langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari, mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025, di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Aceh Besar Nomor: Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 dan Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025, tertanggal 31 Juli 2025.

Jaksa akan menjerat keduanya dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan demi tegaknya keadilan,” tegas Ali Rasab, sebagaimana dikutip KAKI Aceh.(#)

Berita Terkait

Kinerja Kapolri Buruk, DPD IMM Aceh Desak Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Polri
Mawar Kecil Jadi Korban Kebiadaban di Batang Kuis
Kejari Pidie Gelar Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan, dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80
Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara psikotropika Jenis Tramadol Dari BBPOM Aceh
Dukun Kejam Habisi Nyawa, Hendak Perkosa Anak Korban
Empat Perangkat Desa Dayah Baro Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa.
Kejaksaan Negeri Pidie Komitmen Bersihkan Korupsi, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
LPPAS RI Soroti Dugaan Setting Lelang Proyek Rp11,8 Miliar di Sumut
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:31

Akademisi Hukum Universitas Lampung Sampaikan Belasungkawa, Imbau Masyarakat Lampung Tidak Terprovokasi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:33

Pelajar Deli Serdang Didorong Menabung Satu Siswa Satu Rekening, Langkah Menuju Generasi Cerdas dan Sejahtera

Selasa, 26 Agustus 2025 - 03:41

SMA Negeri 2 Delima Perkenalkan Nilai Budaya dan Sejarah kepada Siswa Melalui Kunjungan Edukasi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:08

SMP Negeri 14 Takengon Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Ratusan Wali Murid Turut Hadir

Minggu, 17 Agustus 2025 - 05:04

Arief Martha Rahadyan, B.Sc., M.Sc.:Dirgahayu Republik Indonesia ke-80, Mari Bersatu Membangun Bangsa dengan Politik yang Bermartabat, Pendidikan Berkualitas, dan Budaya yang Luhur

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:08

Karnaval HUT RI ke-80 di Kabupaten Pidie Meriah, Ribuan Pelajar Ikut Serta

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:16

Presentasikan Aplikasi Digital Wastewise Siswa Cendekia Harapan Jimbaran Bantu atasi Persoalan Sampah

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:32

Sekolah Rusak, Kepala Sekolah dan Pemda Maluku Tengah Tutup Mata

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x