Diduga Tak Laporkan LHKPN, Sekretaris Fraksi Gerindra Deli Serdang Didesak Klarifikasi: “Ini Bentuk Pembangkangan Hukum”

- Editor

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com
Nama Dedi Syahputra, SH, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Deli Serdang, tengah menjadi sorotan tajam. Hingga pertengahan tahun 2024, ia diduga belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketidakhadiran nama Dedi Syahputra dalam daftar pelaporan LHKPN itu dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap undang-undang dan prinsip transparansi pejabat publik.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Aliansi Masyarakat Pemerhati Reformasi (AMPR), Anhar, saat diwawancarai wartawan pada Sabtu, 5 Juli 2025.

“Ada apa dengan kekayaan Dedi Syahputra? Mengapa seorang pejabat publik sekelas Sekretaris Fraksi DPRD terkesan menghindar dari kewajiban transparansi yang diatur oleh undang-undang?” tanya Anhar retoris.

Menurut Anhar, sikap seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai semangat reformasi birokrasi yang tengah dibangun di seluruh lini pemerintahan.

Langgar UU dan Aturan KPK

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban ini diperkuat oleh Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, yang menegaskan sanksi bagi pejabat yang tidak patuh.

Namun hingga Juli 2024, berdasarkan penelusuran Lembaga AMPR, nama Dedi Syahputra tidak tercantum dalam daftar pelapor LHKPN tahun 2023 yang diterbitkan oleh KPK.

Baca Juga:  Terungkap! SPBU 14.2031142 Tanjung Morawa Diduga Jadi Sarang Penyulingan BBM Ilegal, Warga Geruduk dalam Amarah

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Jika terbukti tidak melapor, ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan melecehkan integritas jabatan publik,” tegas Anhar.

Desak KPK dan Inspektorat Bertindak

Lembaga AMPR mendesak agar KPK dan Inspektorat segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan kelalaian ini, termasuk membuka kemungkinan investigasi menyeluruh terhadap kekayaan pribadi Dedi Syahputra.

“Jabatan publik adalah amanah rakyat. Tidak boleh disalahgunakan. Masyarakat berhak tahu harta pejabat publik yang berasal dari uang rakyat,” ujarnya.

Anhar juga menekankan bahwa pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi bentuk moralitas dan komitmen terhadap keterbukaan serta akuntabilitas.

Gerindra Diminta Tidak Tutup Mata

AMPR juga mendesak DPD Partai Gerindra Sumatera Utara maupun DPC Partai Gerindra Deli Serdang untuk memberikan klarifikasi resmi atas sikap kadernya.

“Jika partai membiarkan kadernya menghindar dari kewajiban LHKPN, maka ini berpotensi menurunkan citra partai di mata publik. Jangan biarkan satu dua oknum merusak nama besar partai,” tambah Anhar.

Hingga berita ini diturunkan, Dedi Syahputra belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait ketidakhadirannya dalam daftar pelaporan LHKPN tahun 2023.

TribuneIndonesia.co

Berita Terkait

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:36

Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:33

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:01

​Sengketa Lahan di Bitung, Puluhan Penggarap Nekat Cabut Plang Penyitaan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:01

Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Agara Diduga Manipulasi Dana Ketahanan pangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:37

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x