Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : ketua LSM PERKARA IZHARUDDIN kabupaten Aceh Tenggara

 

 

TRIMBUNE INDONESIA.COM ACEH TENGGARA — Penolakan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara membuka data anggaran kesehatan serta ketidakhadiran Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) dalam sidang sengketa informasi publik kini memicu tekanan publik. Sejumlah pihak mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut mengawasi dugaan pembangkangan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Kasus ini mencuat setelah warga Aceh Tenggara, Izharuddin, menggugat Dinas Kesehatan ke Komisi Informasi Aceh (KIA) karena tidak diberikan data realisasi anggaran pelayanan kesehatan Tahun Anggaran 2024. Data yang dimohon meliputi pelayanan gizi masyarakat, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), serta Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Permintaan informasi tersebut telah diajukan secara resmi melalui PPID Utama Kabupaten Aceh Tenggara pada 8 Oktober 2025, namun tidak dijawab. Surat keberatan kepada Sekretaris Daerah selaku atasan PPID pada 3 November 2025 juga tidak mendapat tanggapan hingga melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Mangkir Sidang, Publik Nilai Ada Pembiaran

Merasa haknya sebagai warga negara diabaikan, Izharuddin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Aceh pada 11 Desember 2025, yang diregister dengan Nomor: 001/1/KIA-PS/2026.

 

Namun dalam sidang pertama yang digelar 26 Januari 2026, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara tidak hadir, meski telah dipanggil secara resmi. Ketidakhadiran tersebut memicu kecurigaan publik dan menimbulkan kesan penghindaran tanggung jawab hukum oleh pejabat pengelola anggaran kesehatan.

“Kalau pejabat yang mengelola uang negara memilih diam dan mangkir, wajar publik bertanya: apa yang sebenarnya disembunyikan?” ujar Izharuddin, Selasa (3 Februari 2026).

Desakan APH Turun Mengawasi

Izharuddin menegaskan, keterlibatan APH diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum lanjutan, terutama jika putusan Komisi Informasi nantinya tidak dijalankan oleh termohon.

Baca Juga:  Rakor Strategis Kemenko Polkam di Lampung Selatan, Pemindahan Makam Tentara Belanda Jadi Agenda Diplomatik

Ia mengingatkan, Pasal 52 UU KIP mengatur bahwa pejabat publik yang secara sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenakan pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta. Selain itu, Pasal 60 UU KIP membuka ruang sanksi administratif dan disiplin ASN jika putusan Komisi Informasi diabaikan.

“Kalau putusan Komisi Informasi tidak dilaksanakan, itu sudah masuk wilayah pembangkangan hukum. Di situlah peran APH diperlukan,” tegasnya.

Anggaran Publik Bukan Rahasia

Secara normatif, informasi penggunaan anggaran negara termasuk informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU KIP. Informasi tersebut tidak dapat diklaim sebagai rahasia negara tanpa uji konsekuensi sebagaimana diatur Pasal 17 UU KIP.

“Selama tidak ada uji konsekuensi, menutup data anggaran adalah pelanggaran. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal transparansi dan akuntabilitas,” kata Izharuddin.

Sidang Kedua Jadi Sorotan Publik

Komisi Informasi Aceh telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 9 Februari 2026 di Banda Aceh. Sidang ini dipandang sebagai titik krusial, apakah Dinas Kesehatan Aceh Tenggara akan menunjukkan itikad baik dengan hadir dan membuka data, atau justru kembali absen dan memperkuat tekanan publik.

Izharuddin berharap, pada sidang lanjutan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara hadir langsung, didampingi PPID Utama atau Kepala Dinas Kominfo, guna mempertanggungjawabkan sikap tertutup yang selama ini dipertahankan.

“Ini bukan hanya sengketa informasi, ini ujian kepatuhan pejabat publik terhadap hukum. Publik dan APH akan menilai,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, seiring meningkatnya tuntutan transparansi pengelolaan anggaran kesehatan di Aceh Tenggara. Publik menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau kembali dikalahkan oleh sikap diam pejabat publik.***

Berita Terkait

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.
Isra Mi’raj Jadi Momentum Pemko Medan Perkuat Pembangunan Berbasis Nilai Agama
Rumah Datuk Ong Menuju Cagar Budaya, P2BMI Audiensi dengan Bupati Deli Serdang
Kades Sena Diduga Biarkan Rangkap Jabatan, P2BMI Resmi Layangkan Surat Pengaduan
Pustu Direhabilitasi Tapi Tak Berfungsi, Ketua LKGSAI Desak APH Bongkar Tabir di Dinkes Aceh Tenggara
Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie
Sekjen LKGSAI Jamal.B: Pustu Direhab Tapi Tak Dihuni Bidan, Ini Bentuk Pembiaran dan Kegagalan Pemerintah Daerah
Ketua LSM PPKMA M. Jenen, SE: Pustu Direhab Tapi Kosong, Ini Pemborosan Anggaran dan Pengkhianatan Hak Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:14

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP

Selasa, 3 Februari 2026 - 04:31

Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Banyak Warga Kesulitan Hidup, Harus Berjuang Hilangkan Kemiskinan

Senin, 2 Februari 2026 - 07:55

Pegawai Desa Sena Diduga Rangkap Jabatan Jadi Security Sport Center, Kepala Desa Disorot Soal Pembiaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:26

Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:49

Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:45

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:28

AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:03

Tim Optimalisasi PAD Deli Serdang Ditolak Masuk Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Khusus

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara

Selasa, 3 Feb 2026 - 11:12