MEDAN I TribuneIndonesia.com-Penanganan laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019 hingga 2025 senilai Rp52,5 miliar menjadi sorotan tajam publik Laporan yang disampaikan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum Kabupaten Asahan pada Juli 2025 itu hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan arah penanganan
Sejumlah Aparat Penegak Hukum justru terkesan saling melempar kewenangan Empat bulan berlalu laporan tersebut seolah berputar tanpa kepastian menimbulkan tanda tanya besar di tengah komitmen pemberantasan korupsi di Sumatera Utara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat tersebut telah ditangani oleh aparat di daerah Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menyebut proses hukum kini berada di ranah Polres Asahan dan Inspektorat Kabupaten Asahan sesuai mekanisme yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama Penegakan Hukum
Namun pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan pengakuan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani Ia mengaku belum pernah membahas laporan dana hibah KONI Asahan dengan Kasat Reskrim maupun jajaran penyidik internal Pernyataan itu disampaikan kepada media melalui pesan singkat dan mempertegas belum adanya langkah konkret di tingkat kepolisian resort
Kapolres Asahan menyatakan telah memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut Ia juga mempersilakan masyarakat menyerahkan data dan informasi tambahan sembari menegaskan pihaknya masih melakukan penelusuran awal atas laporan yang dimaksud Hingga berita ini diturunkan proses itu masih diklaim dalam tahap pengecekan
Kondisi tersebut memunculkan kebingungan publik Jika Kejati Sumut menyebut perkara telah ditangani Polres dan Inspektorat sementara Kapolres mengaku belum membahas laporan tersebut maka di mana sesungguhnya muara penanganan perkara dana hibah KONI Asahan itu
Di sisi lain konfirmasi kepada Ketua KONI Kabupaten Asahan Haris ST tidak memperoleh respons Hingga kini yang bersangkutan memilih bungkam meski konfirmasi telah disampaikan berulang kali oleh media
Sejumlah sumber menyebutkan adanya isu upaya menutup proses hukum dengan imbalan sejumlah uang Isu yang beredar di kalangan media ini memang belum terverifikasi namun menambah aroma tak sedap dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah olahraga tersebut Jika benar isu tersebut tentu berpotensi mencoreng wajah penegakan hukum di Sumatera Utara
Ironisnya kondisi ini muncul di saat Kapolda Sumut dan Kajati Sumut tengah gencar menggaungkan semangat pemberantasan korupsi di provinsi yang dipimpin Gubernur Bobby Afif Nasution Publik pun menanti pembuktian apakah komitmen tersebut benar benar diwujudkan tanpa pandang bulu
Diketahui laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan telah disampaikan LPSH Asahan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Asahan Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan Heriyanto Manurung perkara ini disebut tengah ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut dengan alasan nilai kerugian yang dinilai sangat besar
Publik kini menunggu satu hal sederhana kepastian Tanpa kepastian hukum laporan masyarakat hanya akan menjadi bola panas yang terus bergulir dan pada akhirnya dapat meruntuhkan kepercayaan terhadap Aparat Penegak Hukum itu sendiri
Ilham Gondrong

















