Kota Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,
Polres Bitung melalui Polsek Matuari menunjukkan sikap tegasnya terhadap pelanggar ketentraman masyarakat yang baru-baru ini terjadi di wilayah hukum Polsek Matuari. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bitung. Jumat (23/05/25).
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap tersangka SWAFP telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bitung pada Jumat, (23/05), sebagai wujud sikap tegas Polres Bitung dalam menangani kasus gangguan ketentraman masyarakat.
Tersangka SWAFP didakwa melakukan tindak pidana membuat riuh atau ingar yang mengganggu ketenangan warga sekitar pada malam hari, yang terjadi di Jl. Lorong Tower Kel. Tendeki Kec. Matuari Kota Bitung pada tanggal (11/05) sekitar pukul 02.15 WITA.
Dengan dilaksanakannya sidang ini, Polres Bitung menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bitung dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana ringan.
Polres Bitung berharap masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dengan adanya tindakan tegas ini.
Diketahui, Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH, dan Panitera Pengganti Ni Made Suparni, SH, telah memutuskan bahwa tersangka SWAFP bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp225.000 dan biaya persidangan sebesar Rp3.000.
Putusan ini diambil setelah tersangka dijerat dengan Pasal 503 ayat (1) KUHP berdasarkan laporan polisi dan surat pengantar dari Polsek Matuari.
Dengan demikian, tersangka diwajibkan membayar denda dan biaya persidangan sesuai dengan putusan hakim.
Pasalnya, Tim Patroli Wilayah Barat mendatangi rumah tersangka yang sedang mengadakan pesta dengan suara musik yang sangat keras dari speaker, sehingga mengganggu masyarakat sekitar yang sedang tidur. Saat petugas meminta surat izin kegiatan, tersangka tidak dapat menunjukkannya.
Akibatnya, petugas menghentikan acara tersebut dan membawa tersangka ke Kantor Polsek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini menjadi awal dari proses penindakan terhadap tersangka.
Putusan sidang ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Dengan demikian, masyarakat dapat lebih aware untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat lainnya, karena hal tersebut dapat berujung pada proses hukum dan persidangan.
Setelah sidang selesai, Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH, memberikan apresiasi kepada penyidik atas ketajaman dan kepedulian mereka dalam menangani kasus gangguan ketertiban masyarakat.
Beliau menekankan bahwa keributan yang dianggap sepele dapat memicu tindak pidana lainnya, seperti penganiayaan. Oleh karena itu, peran penyidik sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami memberikan apresia yang setinggi tingginya kepada penyidik terutama Polsek Matuari atas kinerjanya yang sudah memberantas kriminalitas di Kota Bitung, menjaga ketertiban umum termasuk kondusifnya Kota Bitung “
Tutup Christy. (Kiti)